Selasa, 21 Maret 2023 DPR-RI bersama pemerintah mengesahkan PERPPU No. 2 Tahun 2022. Peresmian tersebut dilakukan pada saat Rapat Paripurna ke-19 di kompleks Parlemen oleh MK melalui putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Pada tanggal 5 Oktober 2020, DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Pengesahan UU ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, mulai dari mahasiswa sampai tenaga kerja.
Alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut ialah untuk mengantisipasi ancaman resesi ekonomi dan ancaman geopolitik global, padahal sudah jelas dalam putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 bahwasannya UU Cipta Kerja tetap berlaku maka tidak ada kekosongan hukum dalam pemerintahan dan MK memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu dua tahun setelah putusan tersebut diterbitkan bukan malah menggantikannya dengan Perppu yang tidak perlu.
Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 telah menjadi isu panas sejak tahun 2019, Undang-undang ini merupakan Omnibus Law dimana di dalamnya merangkap penyusunannya menggunakan model Omnibus Law mencakup sepuluh bidang kebijakan yang sebelumnya ada sepuluh bidang, sebagai berikut:
1. Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
2. Ketenagakerjaan
3. Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMK-M
4. Kemudahan Berusaha
5. Dukungan Riset dan Inovasi
6. Pengadaan Tanah
7. Kawasan Ekonomi
8. Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategi Nasional
9. Pelaksanaan Administrasi pemerintah
10. Pengenaan Sanksi
Kronologi Singkat
Perppu Cipta Kerja ini berkaitan erat dengan Omnibus Law pada 17 Desember 2019 silam. Setelah istilah Omnibus Law muncul pertama kalinya dalam pidato Presiden Joko Widodo, Pemerintah mulai membentuk Satgas Omnibus Law.
Dilanjutkan pada 2 April 2020, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law baru mulai dibahas DPR pada dalam Rapat Paripurna ke-13.
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah membentuk satgas pembentukan undang-undang ini yang kemudian draftnya dilanjutkan ke DPR. Hal yang mengganjal dalam proses pengesahan UU ini, yakni dijalankan secara terburu-buru bahkan DPR rela untuk mengadakan rapat secara maraton yang kemudian menjadi sebuah pertanyaan besar. Berjalan mulus, pembahasan RUU ini tuntas dan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU. Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi undang-undang pada rapat paripurna. UU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Akan tetapi, dalam rapat tersebut Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap pada sikapnya menolak RUU sapu jagat tersebut. Namun, suara dua fraksi itu kalah oleh tujuh fraksi lainnya yang mendukung pengesahan RUU ini, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lalu bagaimana dengan keputusan MK? Pada 25 November 2021, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil sekaligus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat dan memang benar bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan UU yang cacat secara formil maupun materil.
Berakhir pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Apakah dengan kondisi saat ini UU tersebut sangat genting untuk secepatnya disahkan?
PERMAINAN UU CIPTA KERJA DENGAN SISTEM OLIGARKI DAN MONOPOLI SAMPAI RAKYAT DIKHIANATI
Dengan penetapan UU Cipta kerja oleh Presiden serta DPR yang dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa prasyarat konstitusional, yakni “Kegentingan yang memaksa”, memperkuat kembali sinyal elemen publik selama ini tentang wajah oligarki yang menempel dalam UU Cipta kerja. Jika memang begini, kata pujian yang tepat, yakni “Habis terang, terbitlah gelap” dan UU Cipta kerja adalah cermin kegelapan wajah hukum dan kekuasaan Indonesia.
Pasal-Pasal yang Dinilai Bermasalah
Pasal 154A Pemutus Hubungan Pekerjaan (PHK)
Dengan diterbitkannya pasal ini, buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu contohnya, yakni ketika mengalami kecelakaan kerja. Pasal 154A mengenai alasan pemutusan hubungan kerja. Alasannya, yakni pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan maka buruh akan mendapatkan ancaman untuk di PHK.
2. Pasal 64 Tenaga Alih Daya UU Cipta Kerja
Pasal ini dinilai bermasalah dan turut dikhawatirkan oleh Serikat Buruh sebab tidak ada penjelasan maupun batasan yang jelas mengenai penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Pasal ini dapat mengancam hak-hak para pekerja serta menciptakan ketidakpastian dalam hubungan kerja.
3. Pasal 88C, 88D, dan 88F Upah Minimum UU Cipta Kerja
Munculnya “Indeks tertentu” pada Pasal 88D ayat 2 Perppu Cipta Kerja dinilai semakin meyakinkan upah murah bagi para buruh. Upah minimum kota/kabupaten sebagai dasar upah minimum pekerja juga turut dihapuskan pada Pasal 88C. Pasal ini dapat mengancam kesejahteraan para pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan tidak tergabung dalam serikat pekerja.
4. Pasal 59 Ayat (4) Kontrak Seumur Hidup dan Pasal 79 Ayat (2) huruf (b) Pemotongan Waktu Istirahat UU Cipta Kerja
Pasal ini berpotensi membuat pekerja menjadi pegawai kontrak tanpa ada batas waktunya sebab aturan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja diatur oleh peraturan pemerintah. Waktu kerja menjadi tereksploitasi terhadap pekerja karena pada Pasal 79 Ayat (2) huruf (b) pekerja hanya diberikan waktu istirahat mingguan selama satu hari dan enam hari bekerja dalam sepekan, sedangkan di dalam UU Ketenagakerjaan yang lama diatur hari libur sebanyak dua hari dalam satu pekan.
Serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi mengecam terbitnya Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, mengatakan lembaganya mengecam terbitnya Perppu itu karena tidak dilatarbelakangi keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara serta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. Presiden dalam menerbitkan Perppu harus didasarkan pada keadaan yang objektif. Apabila diukur dari tiga tolak ukur, keberadaan Perppu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum. Artinya, syarat-syarat untuk menerbitkan Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa tersebut sudah salah kaprah.
Dalam putusannya, MK menyatakan undang-undang tersebut cacat formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan konstitusi jika dua tahun tak direvisi. Alih-alih mematuhi putusan MK, Presiden Jokowi memilih jalan pintas dengan menerbitkan Perppu. Padahal sejumlah syarat penerbitan Perppu, seperti kegentingan yang memaksa, tak terpenuhi. Dewan seharusnya menolak Perppu ini karena merupakan bentuk pengkhianatan terhadap putusan MK, bukan justru menyetujuinya.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. HNW (Hidayat Nur Wahid) menyampaikan bahwa penerbitan Perppu No 22/2022 ini juga tidak sesuai dengan syarat untuk bisa diterbitkannya Perppu. Aturan itu ada dalam Konstitusi/UUD NRI 1945 pasal 22 ayat (1), yakni adanya kegentingan yang memaksa. Walaupun secara teori, tafsir kegentingan yang memaksa itu adalah penilaian subjektif presiden, tetapi common sense dan pada prakteknya tentu harus didukung dengan argumentasi yang legal rasional dan kemudian perlu diuji secara objektif oleh DPR. Sementara MK sendiri juga sudah pernah memberikan rambu-rambu soal kategorisasi kegentingan yang memaksa sebagai alasan bisa dikeluarkannya Perppu. Hal itu tertuang pada Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni pertama, adanya keadaan genting yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk segera diselesaikan.
HNW juga menyampaikan bahwa “Perppu Cipta Kerja ini jelas tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh putusan MK tersebut. Karena substansi UU Cipta Kerja itu merevisi banyak UU yang lama sehingga sejatinya tidak ada kekosongan hukum sama sekali. Negara ini tetap bisa berjalan dengan baik tanpa adanya UU Cipta Kerja tersebut,”
Selain itu, melihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik di antara anggota G-20. Apalagi dengan kekukuhan presiden Jokowi yang tetap berencana memindahkan ibu kota, yang menyiratkan tiadanya kegentingan memaksa itu, bahkan oleh Pemerintah UU IKN (Ibu Kota Negara) ingin direvisi agar APBN dapat dipakai untuk membangun IKN. Ini semua menunjukkan tidak adanya kegentingan memaksa untuk diterbitkannya Perppu.
DAFTAR PUSTAKA
Ady Thea DA. (2023, Januari 2) LBH Jakarta: Perppu Cipta Kerja Bentuk Pengkhianatan terhadap Putusan MK
Presiden Republik Indonesia. 2022. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Sekretariat Negara. Jakarta.
Wakil MPR. (2023, Januari 2) Kritik Perppu Cipta Kerja, HNW: Seharusnya Presiden Laksanakan Putusan MK, Bukan Malah Membuat Perppu yg Dinilai Abaikan MK
(22/12/2022) Diah Agustin Lestariningsih (17) mahasiswa S1 Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Negeri Malang ditemukan tidak bernyawa dalam kamar kosnya yang berada pada Jalan Sumbersari Gang 5C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kematian tersebut masih menjadi sebuah misteri yang besar mengenai siapa pembunuhnya? Dan apa motifnya? Dalam kasus ini muncul dugaan pembunuhan dari masyarakat sekitar. Jasad korban yang ditemukan sudah dalam keadaan terbujur kaku di dalam kos tersebut pertama kali dilihat oleh teman kos korban. Dari kesaksian masyarakat di lokasi kejadian menuturkan bahwa pada leher korban terdapat luka tusukan benda tajam berukuran 2,5 cm.
Seperti halnya ditutupi oleh awan hitam, sampai saat ini masih belum ada kepastian yang jelas terkait kematian Diah. Pihak kepolisian seakan tutup mata dan membiarkan kasus ini seakan diam ditelan oleh waktu. Hingga pada 28 Januari 2023 kami berusaha melakukan pengawalan yang ber orientasi dengan kasus tersebut. Kami juga mengandeng beberapa narasumber seperti kekasih korban, teman sekelas korban, ibu pemilik kos korban dan pihak keluarga korban.
Apabila isu kemanusiaan seperti ini tidak segera ditangani dengan tepat, maka hal tersebut akan berdampak pada ketidakpedulian masyarakat serta menurunnya empati masyarakat terkait isu isu kemanusiaan seperti ini. Dengan demikian, kami menginginkan kesegeraan dari pihak kepolisian dan pihak yang bersangkutan untuk menguak siapa dan apa motif dari pembunuhan yang terjadi pada korban. Harapannya, dengan usaha yang kami lakukan dapat membuahkan sebuah titik terang terkait kasus ini sebagai hal yang tidak janggal dan masih dipertanyakan lagi.
Pengumpulan Informasi
Berdasarkan pertemuan dengan pihak-pihak yang bersangkutan (ibu kos korban, kekasih korban, teman sekelas korban, Pak RT setempat serta keluarga korban) kami menemukan beberapa hal yang bisa menjadi sebuah bekal kami untuk menguak kasus ini.
Teman Satu Kelas Korban:
Dari pengakuan teman korban, “Ema” dan “Sintia” korban dinilai cukup pendiam dan agak tertutup. Korban jarang bercerita mengenai masalah internal kepada Ema dan Sintia. “Diah nggak pernah cerita kalau ada masalah, bahkan saat sakit itupun juga gak pernah bilang. Cuma pernah sakit sekali itu sampai ijin”, ujar Sintia. Korban juga dinilai sebagai mahasiswa yang cukup aktif di kelas, ia sering bertanya kepada dosen pada saat perkuliahan. Bahkan interaksi korban dengan teman-teman kelas juga sangat baik, korban sering diminta bantuan.
Sebelum kejadian, korban sempat pergi bersama dengan Ema dan Sintia ke Car Free Day (CFD) di Jalan Ijen pada hari Minggu, 18 Desember 2022. Menurut penuturan dari Ema, dia dan korban sudah berencana untuk pulang kampung di hari yang sama yaitu Kamis, 22 Desember 2022. Korban juga sudah membeli tiket jauh-jauh hari tepatnya pada bulan November 2022 serta memberitahu Ema dan Sintia perihal tiket kepulangan tersebut. Kepulangan korban sedikit terlambat dikarenakan pada semester ini memiliki tanggung jawab sebagai Penanggung Jawab (PJ) salah satu matakuliah yang diampu. Selain itu, korban juga masih memiliki tanggungan untuk membuat video presentasi kelompok.
Ema selaku teman korban sempat berkomunikasi terakhir kali dengan korban pada Rabu, 21 Desember 2022 pukul 22.20 WIB (pesan Whatsapp berstatus centang 2) perihal pengumpulan tugas. Pada pagi harinya Kamis, 22 Desember 2022 pukul 04.23 WIB Ema mengirim pesan kembali kepada korban tetapi kondisi Whatsapp korban sudah offline (pesan berstatus centang 1). Hingga di hari yang sama pada pukul 16.44 WIB, Ema mendapatkan kabar mengenai kematian korban.
(Ananda Dickky/Galuh) “Kekasih Korban” Mahasiswa Departemen Sejarah 2022
Berdasarkan penuturan dari Galuh, dia sempat bertemu dengan korban pada hari Rabu, 12 Desember 2022 dan berencana untuk mengantar korban membeli pulsa. Pada awalnya, Galuh dan korban saling mengenal dari Pelatihan PKM yang dilaksanakan oleh Formadiksi. Galuh sempat keluar bersama korban pada tanggal 21 Desember 2022 untuk membeli pulsa dan beberapa makanan yang akan di bawa korban saat pulang menuju kampung halaman korban di Ngawi pada tanggal 21 Desember 2022.
Galuh sempat melakukan komunikasi terakhir dengan korban pada tanggal 21 Desember 2022 pukul 22:48 WIB dan berpamitan kepada korban untuk beristirahat. Namun ketika Galuh mengirim pesan lagi pada pukul 07.42 WIB, Whatsapp korban sudah dalam keadaan offline. Menurut pengakuan Galuh, dia sempat dimintai keterangan terkait korban dan juga sempat dimintai informasi oleh pihak kepolisian. Namun hingga pada tanggal 4 Januari 2023 pihak kepolisian masih belum memberikan konfirmasi kembali terkait kasus kematian korban.
Warga Setempat
Dari pemaparan RT setempat, mengharapakan agar pelaku segera tertangkap sehingga tempat kos bisa dioperasikan kembali seperti sedia kala. Pihak kepolisian juga meminta bantuan dari RT setempat mengenai penyidikan kasus ini. Pihak kepolisian menjalin komunikasi dengan pihak RT setempat untuk kerjasama terkait dengan kasus ini. Hingga saat ini kamar kos korban masih tersegel oleh garis polisi, bahkan kos yang ditempati korban masih kosong dan belum dioperasikan kembali.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, muncul asumsi bahwa kasus pembunuhan ini dilakukan oleh pihak warga setempat. Namun hingga sekarang ini masih belum ada kejelasan dari pihak kepolisian terkait siapa pelaku pembunuhan korban. Berdasarkan penuturan dari pak RT setempat, pihak RT juga masih sering ditemui oleh pihak kepolisian terkait kasus ini. Bahkan dari pak RT setempat sering menerima telfon sampai sering tidak bekerja dikarenakan dimintai keterangan dari pihak kepolisian.
Upaya yang Dilakukan Pihak Kepolisian
Polresta Malang sudah memulai penyidikan sejak kasus meninggalnya Diah terkuak pada tanggal 22 Desember 2022 dan telah dilaporkan oleh Bibi Wati sebagai salah satu keluarga korban. Pada tanggal 2 Maret 2022, pihak kepolisian kembali mendatangi tempat kejadian perkara bersama ibu dan bibi korban, di tempat itu juga hasil autopsi dari Diah dijelaskan kepada keluarga dan mendapat barang bukti tambahan bahwasannya HP korban telah ditemukan dan telah dijual oleh seseorang. Pihak kepolisian juga akan terus melaporkan progres dari kasus ini kepada keluarga korban setidaknya sekali dalam sebulan. Melihat dari keberlangsungan penyidikan pihak kepolisian cukup berperan aktif dalam mengusut kasus meninggalnya diah.
Tanggapan Keluarga Korban
Kamis (02/03/23) pukul 09.00 WIB keluarga korban mendatangi TKP kejadian tepatnya di kos korban Jalan Sumbersari Gang 5C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang didampingi oleh pihak RT dan lurah dari desa tempat tinggal korban, serta sepupu korban dari Jogjakarta. Pihak keluarga mendatangi TKP dengan tujuan untuk meminta kejelasan terkait kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian didampingi oleh Pak Doni selaku keamanan UM terkait penindakan atas gerakan ini. Namun, sayangnya kami dari pihak mahasiswa tidak diperbolehkan untuk turut serta dan tidak mengetahui percakapan yang terjadi ketika keluarga korban dan pihak kepolisian menuju TKP. Dalam gerakan ini, pihak keluarga yang diperbolehkan masuk hanya ibu kandung dan Bibi Wati saja. Bahkan kunjungan yang dilakukan oleh keluarga ini hanya memakan waktu beberapa jam saja. Diskusi singkat yang kami lakukan masih berujung nihil karena hasil dari autopsi dari korban belum diketahui secara jelas. Selain itu, koordinasi penjelasan mengenai tindak lanjut dari kasus ini antara pihak keluarga korban dan kepolisian hanya sebatas berlangsung di kos korban, dan setelah kembali dari TKP, keluarga korban telah menyerahkan segala urusan kepada pihak yang berwajib dan bergegas untuk pulang sembari menunggu kabar selanjutnya. Apa yang sebenarnya terjadi ?
Tanggapan Kampus Mengenai Tindak Lanjut yang Telah Diupayakan
Salah satu mahasiswa Universitas Negeri Malang dikabarkan tewas tidak wajar di dalam kamar kosnya, hal tersebut tentu saja membuat pihak kampus tidak lepas tangan dan ingin ikut andil dalam proses penyelidikan. Pak Doni sebagai penanggung jawab keamanan kampus ikut bersama keluarga dan polisi untuk kembali ke TKP dan secara langsung memantau sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Apa Upaya Kampus untuk Membantu Permasalahan Tersebut?
Pada awalnya keluarga korban enggan untuk pergi ke malang menemui pihak kepolisian dan hanya melakukan komunikasi jarak jauh. Akan tetapi, pihak BEMFA MIPA berkolaborasi dengan BEM UM terus mengupayakan agar keluarga mau datang langsung untuk bertemu dengan pihak kepolisian dan terus mendukung keluarga untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Tidak hanya itu, mahasiswa FMIPA melalui BEMFA MIPA UM dan HMD Biologi serta BEM U ikut andil dengan melakukan penggalangan donasi untuk membantu meringankan beban keluarga korban guna mendukung keberhasilan dalam proses pengusutan kasus ini hingga tuntas. Pihak keluarga akan terus mengupayakan supaya kasus yang menimpa almarhumah dapat segera terungkap.
Kesimpulan
1. Hasil autopsi Korban
Hasil autopsi dari korban masih ditangguhkan dan belum terlihat jelas padahal sudah lebih dari 2 bulan kasus kematian Diah.
2. Belum ada tanggapan yang jelas terkait kasus, dari pihak polisi
Pertemuan bersama kepolisan juga masih menjadikan tanda tanya karena dari kepolisian juga masih belum ada tanggapan dan update yang jelas mengenai masalah kasus ini.
3. Kasus yang coba dilupakan
Wawancara yang kami lakukan bersaama RT setempat, memberitahukan bahwa ada koran yang mengabarkan tentang pembunuh dari kasus ini yang sudah tertangkap, dalam hal ini perlu adanya tindakan yang cepat dan tepat untuk segera mengusut kasus sebelum tersebarnya berita-berita hoax lainnya.
4. Dugaan Pembunuhan
Dugaan pembunuhan yang masih menjadi landasan besar dalam kasus ini, dikarenakan jasad korban yang ditemukan dengan luka tusuk dan barang-barang berharga korban yang hilang.
Mahasiswa telah lama menjadi kacamata netral dengan peran penting di barisan terdepan masyarakat, sebagai agen perubahan yang mendorong kemajuan, serta pengontrol sosial yang membantu menegakkan nilai-nilai keadilan. Selain itu, mahasiswa juga harus mampu melakukan tugas-tugas diplomatik, negosiasi serta praktis yang mencerminkan karakter dan kecerdasan intelektual mereka sebagai kaum akademis, yang terkait erat dengan keberadaan organisasi kemahasiswaan.
Pada hakikatnya, organisasi adalah sekelompok orang yang bekerja sama dalam suatu cara yang terstruktur, dan terkoordinasi untuk mencapai tujuan bersama. Sumberdaya tersebut berasal dari manusia, finansial, fisik dan informasi. Manajer dalam mencapai tujuan organisasi bertanggung jawab untuk mengkombinasikan dan mengkoordinasikan berbagai sumberdaya tersebut. Namun, pokok pertanyaan saat ini adalah, apakah peran organisasi kemahasiswaan saat ini masih sejalan dengan kompetensi yang dibutuhkan mahasiswa!? Mari kita menilik aksi-aksi aktivis mahasiswa yang pernah tercatat dalam sejarah indonesia seperti aksi demo terbesar di Indonesia pada tahun 1998, yaitu ketika menumbangkan pemerintahan orde baru yang mana aksi ini dimotori oleh para mahasiswa.
Lantas, kemana perginya pada aktivis organisatoris mahasiswa sehingga organisasi kemahasiswaan dalam kampus menjadi sepi peminat? apakah kurangnya branding dari masing-masing Ormawa menjadi penyebabnya? Hal tersebut mungkin saja menjadi salah satu alasan yang mendasari sepinya peminat mahasiswa dalam bergabung ke organisasi. Sebab, jika ditinjau lebih dalam branding merupakan salah satu gerbang awal untuk mengenalkan kepada mahasiswa terutama kepada para mahasiswa baru yang dikatakan baru terjun di kehidupan dunia kampus untuk mengenal seluk beluk organisasi yang bisa mereka ikuti untuk mengasah jiwa sosial maupun kemampuan yang tidak didapat di kelas.
Mengkaji lebih dalam lagi terkait meredupnya eksistensi organisasi ini juga dibuktikan dengan sepinya peminat pada saat open recruitment yang turun signifikan dibanding tahun sebelumnya, bahkan mahasiswa seringkali malas untuk sekedar mengikuti event yang diselenggarakan oleh Ormawa apalagi dalam menanggapi common issues mereka cenderung apatis. Antusiasme mahasiswa yang menurun ini dilatarbelakangi oleh banyak faktor, mulai dari munculnya berbagai pilihan organisasi yang sudah sangat beragam sehingga kegiatan akademis yang juga sudah banyak dilakukan secara offline. Oleh karena itu, alokasi waktu mahasiswa lebih banyak digunakan untuk kepentingan akademis. Namun, dibalik itu semua terdapat beberapa alasan klasik yang menyebabkan redupnya minat mahasiswa terutama mahasiswa baru dalam mengikuti organisasi kemahasiswaan baik yang muncul dari lingkup internal organisasi itu sendiri maupun dari faktor eksternal yang juga banyak ditawarkan oleh kampus.
Momok Lingkaran Setan Administrasi
Setiap pengajuan program kerja pasti selalu diiringi dengan administrasi yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Sistem administrasi selalu menjadi momok yang menakutkan untuk pengurus organisasi. Hal tersebut terjadi karena sistem pemenuhan dan pengajuan yang sering kali dipersulit oleh beberapa pihak terkait. Panitia pelaksana sering kali harus terpontang-panting untuk memenuhi kelengkapan administrasi mulai dari surat pengajuan izin pelaksanaan kegiatan, permohonan pengajuan dana, hingga mencari kelengkapan tanda tangan mulai dari panitia inti hingga pembina Ormawa. Permasalahan yang berkaitan dengan administrasi tidak berhenti pada kelengkapannya saja. Namun, yang juga tidak kalah penting adalah proses pengajuan pada pihak administrasi, proses pengajuan yang panjang dan revisi anggaran dana juga sering kali membuat mahasiswa berpikir ulang untuk bergabung dalam kepengurusan organisasi.
Stigma ‘KuRa-KuRa’ dan DANUSAN
Sepinya peminat organisasi mahasiswa saat ini juga diakibatkan beberapa budaya turun-temurun yang notabennya sudah tidak relevan untuk dipertahankan. Banyaknya program kerja sering kali membuat pengurus organisasi menjadi “budak proker” mulai dari rapat kerja hingga prokeran di setiap akhir pekan yang menyebabkan mahasiswa sering kali kehilangan waktu libur mereka. Selain itu, program kerja yang gemuk juga seringkali mengharuskan mahasiswa mencari dana tambahan untuk mencukupi segala kebutuhan selama kegiatan. Program danusan yang sudah kuno seperti jualan risol hingga paid promote yang merusak estetika akun media sosial terutama feed IG, juga masuk ke dalam segelintir budaya menggemaskan organisasi yang seringkali menjadi bahan sentilan para mahasiswa ‘kupu-kupu’ kepada pengurus organisasi.
Drama Hingga Ajang Senioritas
Para aktivis organisasi pasti sudah tidak asing lagi mendengar istilah “Drama” dalam menjalankan organisasi. Dalam organisasi dengan banyaknya kepala dan pola pikir sering kali terjadi benturan antar pengurus yang tak jarang berujung pada perselisihan hingga drama yang tak berujung. Selain itu, senioritas juga sering kali masih membudaya dalam beberapa organisasi kampus, dengan dalih merasa setingkat lebih tinggi dalam pangkat, pengalaman, dan usia. Kerap kali para senior dalam organisasi menciptakan batas-batas sekat dengan juniornya untuk bisa dihargai, disegani dan dihormati oleh para juniornya yang mana sistem ini masih marak terjadi terutama kegiatan seperti OSPEK (Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus).
Pro-Kontra Program MBKM
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) menjadi salah satu faktor eksternal yang juga tak luput menjadi sorotan dalam melatarbelakangi turunnya minat dan antusiasme pada organisasi mahasiswa. MBKM saat ini menjadi primadona yang menarik bagi para mahasiswa terutama mahasiswa semester pertengahan. Hal ini karena banyaknya variasi program dan juga benefit yang mampu ditawarkan pada program MBKM mulai dari pilihan magang dan studi independent, workshop, bootcamp skill, dan juga ditambah dengan adanya intensif dan sertifikat pengalaman kerja baik di perusahaan nasional maupun perusahaan raksana kelas dunia tersedia dengan berbagai tawaran. Hal inilah yang mengubah orientasi banyak mahasiswa untuk berpindah haluan dari sibuk ikut organisasi menjadi lebih fokus untuk merintis karier.
Dengan berbagai alasan untuk dapat meninggalkan dunia organisasi, apakah masih ada alasan mahasiswa untuk tetap bertahan mengikuti organisasi? Dan bagaimana kriteria organisasi yang masih relevan untuk diikuti mahasiswa saat ini?
Regenerasi Organisasi
Semua bergantung pada masing-masing individu, terkait apa yang mereka cari di dalam ikut berorganisasi, mahasiswa baru sekalipun pada dasarnya sudah memiliki pandangan masing-masing terkait organisasi yang ingin mereka tuju, terlepas keinginan mereka untuk memilih mengikuti HIMA, BEM, hingga UKM. Namun, alangkah lebih baiknya untuk setiap organisasi kemahasiswaan melakukan refleksi terkait sistem pemerintahan yang mereka jalankan masing-masing apakah masih relevan dengan perkembangan zaman atau sudah terlalu kuno untuk tetap dijalankan.
Organisasi yang masih relevan dimasa sekarang setidaknya memiliki saling adanya rasa tanggung jawab setiap tugas yang diemban, adanya akuntabilitas di setiap anggota organisasi, adanya komitmen yang harus dipegang, bertindak secara partisipatif dan responsif. Selain itu, organisasi yang masih relevan untuk dijalankan pada masa sekarang bukan lagi muluk-muluk Ormawa yang memiliki jumlah program kerja yang gemuk tapi berakhir dengan panitia yang harus merelakan feed IG terpapar oleh berbagai macam paid promote hingga rutinitas jualan risol, tapi organisasi yang masih relevan untuk dikembangkan saat ini adalah organisasi yang memiliki adil terhadap penanganan isu yang ada terutama dalam memperjuangkan keadilan untuk masyarakat serta organisasi yang memiliki hasil nyata dari setiap program kerja yang dilaksanakan.
Belakangan ini Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
menyita perhatian pubik karena memberlakukan
PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE merupakan pihak ketiga
yang menyediakan sistem elektronik di Indonesia. Setiap orang, penyelenggara
negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/ atau
mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada
pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak
lainnya supaya bisa diakses oleh masyarakat.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat,
pemerintah mewajibkan perusahaan pemilik platform itu mendaftar sebagai
PSE dengan ancaman pemutusan akses atau blokir jika tak patuh hingga batas
waktu pukul 23.59 WIB pada 29 Juli 2022, dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor71
Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak
yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan
publik) maupun pihak swasta.
Pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua
kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. Dua kategori PSE
tersebut didefinisikan pada Pasal 1, dengan penjelasan sebagai berikut:
PSE
Lingkup Publik: Penyelenggaraan sistem
elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi
negara. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Publik adalah situs web
dengan domain “.go.id”, seperti “bpjs-kesehatan.go.id”. Pada Pasal 2 ayat 3 dan
4, pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Publik ditegaskan kembali meliputi,
instansi negara dan institusi yang ditunjuk negara, namun bukan termasuk
otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.
PSE
Lingkup Privat: Penyelenggaraan sistem
elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Contoh sistem elektronik
dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selain “.go.id”,
misalnya “www.whatsapp.com”. Penjabaran pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup
Privat, tercantum pada Pasal 2 ayat 5 huruf a dan b, dengan rincian sebagai
berikut: PSE yang diatur/ diawasi oleh kementerian
atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Setiap kategori PSE baik PSE Lingkup Publik dan PSE
Lingkup Privat memiliki kewajiban untuk mendaftarkan layanan atau sistem
elektroniknya, sebagaimana tertuang pada Pasal 6 PP 71/2019. Sementara itu,
kendati PSE dari badan publik dan swasta sama-sama wajib mendaftar, namun
keduanya memiliki tata cara yang berbeda.
Cara mendaftarkan situs ke PSE untuk mengajukan
pendaftaran ke PSE kita harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi seperti:
Pengisian
formulir pendaftaran
Penyertaan
kelengkapan dokumen pendaftaran
Tahap pendaftaran PSE
Membuat
akun
Verifikasi
kelengkapan data
Terdaftar penjelasan diatas tadi adalah situs yang diblokir Kominfo
hingga bagaimana cara kita mendaftarkan diri ke Kominfo agar situs tersebut
tidak diblokir Kominfo.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate
menjelaskan, pemblokiran ini sebagai langkah pemerintah menegakkan kedaulatan
negara dalam menertibkan platform digital dari dalam maupun luar negeri supaya
taat hukum Indonesia. Oleh sebab itu, Johnny berujar, supaya bisa beroperasi
lagi, PSE yang telah diblokir harus mengikuti prasyarat yang telah ditetapkan
pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) mulai tegas memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik
(PSE) Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran. Pada kloter pertama,
Kominfo menargetkan 100 PSE Lingkup Privat dengan trafik paling besar di
Indonesia. Dari situ, terdapat 12 platform digital yang masuk dalam
kategori PSE Lingkup Privat wajib daftar, namun belum melakukan pendaftaran
hingga 29 Juli 2020.
Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital yang belum
terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diantaranya Yahoo, PayPal,
Epic Games, Steam, Dota, Counter strike, Origin. Keputusan Kominfo
memblokir layanan di atas mendapat kritik pedas. Mendengarkan keluhan
masyarakat, Direktur Aptika Kekominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan
pihaknya membuka sementara layanan PayPal di Indonesia agar masyarakat
bisa menarik dana/ uang mereka.
Dugaan memfasilitasi kegiatan perjudian online
Menteri Kominfo
Johnny G Plate mengatakan, Kominfo menemukan 15 sistem elektronik (SE) yang
diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir
memfasilitasi kegiatan perjudian online. Ia menambahkan, sejauh ini
Kominfo sudah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs
internet sejak tahun 2018.
“Selain
534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya,
kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang
mengandung unsur
perjudian pada hari Selasa 2 Agustus
2022,” ujar Johnny sebagaimana dikutip dari situs Kominfo, Selasa
(2/8/2022). Adanya situs judi online itu melanggar peraturan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Artinya,
kelimabelas PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi
judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” katanya lagi.
Daftar PSE Judi Online yang Diblokir
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu diselenggarakan oleh 6 Sistem Elektronik (SE). Berikut daftarnya:
Domino
Qiu Qiu
Topfun
Pop
Domino
MVP
Domino
Pop Poker
Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker
Game Online,
Steve
Domino QiuQiu Poker Slots Game Online,
Higgs
Slot Domino Gaple QiuQiu,
Ludo
Dream,
Domino
QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU,
Domino
Gaple Boya QiuQiu Capsa,
Poker
Texas Boyaa,
Poker
Pro.id,
Pop Big2,
dan
Pop Gaple
“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses
terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183
konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini
menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny.
TANGGAPAN MEDIA ASING
A. Reuters
Reuters
menyebutkan, pemblokiran dilakukan berdasarkan kebijakan Kominfo yang telah
dirilis sejak November 2020. Meski demikian, mereka menganggap kebijakan ini
memberikan wewenang kepada pemerintah untuk “memaksa” platform
mengungkap data dan menghapus konten pengguna. “Dan akan memberi toritas
kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna
tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang
‘mengganggu ketertiban umum’ dalam waktu 4 jam jika mendesak dan 24 jam jika tidak,”
tulis Reuters.
B.
The Verge
The Verge
menuliskan, Indonesia memberi perusahaan batas waktu hingga 27 Juli 2022 untuk
mendaftarkan diri. Lewat dari itu, maka perusahaan akan dilarang. Laman berita
teknologi asal Amerika Serikat ini juga mengutip laporan LSM hak digitalelectronic
Frontier Foundation (EFF), yang menyebut aturan pemerintah ini invasif terhadap hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, aturan ini dapat memaksa platform untuk tunduk pada pemerintah Indonesia dan dapat memblokir aksesnya jika tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku.
C. Xinhua
Xinhua menuliskan
bahwa pemerintah Indonesia telah memblokir akses delapan platform
termasuk Yahoo, PayPal, dan Dota. Pemblokiran tersebut disebabkan
oleh kegagalan platform mendaftarkan izin kepada Kominfo. Mengutip
pernyataan Dirjen Aptika Kominfo, Xinhua menyampaikan, pendaftaran perizinan
diperlukan untuk semua PSE berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan pada 2020.
Adapun sekitar 200 PSE asing, termasuk Google, Zoom, Netflix, dan Facebook,
disebutkan telah bergegas mendaftarkan diri beberapa hari menjelang batas waktu
pendaftaran.
Kominfo Tidak
Berkomunikasi Dengan Kemenkeu Soal Pemblokiran
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihak Kemenkominfo belum menjalin komunikasi dengan dirinya terkait pemblokiran sejumlah PSE. Pasalnya, terdapat PSE yang berperan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). “Saya belum berkomunikasi persis, kemarin saya baru mendengar [mengenai pemblokiran PSE], dan saya ingin berkomunikasi dengan teman-teman dari Kominfo,” ujar Suryo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (2/8/2022).
Suryo menilai bahwa pemblokiran PSE dapat menghambat
penarikan PPN PMSE dari layanan-layanan yang terdaftar, seperti Steam.
Adanya pemblokiran membuat masyarakat tidak dapat mengakses layanan terkait dan
berpotensi membuat transaksi perdagangan menjadi nihil, jika itu terjadi, tidak
terdapat setoran PPN PMSE. “Kalau dia [PSE yang diblokir] sama seperti
pihak-pihak tadi [perusahaan pemungut PPN PMSE], ya, berarti ada keterhambatan
dalam pemungutan PPN-nya. Namun, kalau pihak tadi dia bisa melakukan transaksi
sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan
pemungutan PPN. Itu yang mungkin perlu kita dudukkan dulu, makanya saya ingin
persis kira-kira seperti apa sih konstelasi yang ada,” ujar Suryo.
Dia menjelaskan bahwa penyelenggara PMSE memiliki
kewajiban perpajakan atas terjadinya transaksi di yurisdiksi Indonesia, dan
hingga saat ini sudah terdapat 119 perusahaan berstatus resmi sebagai pemungut
PPN PMSE.
Banyak Masyarakat Merugi Akibat Tindakan Pemblokiran
Tolak ukur kenapa banyak
masyarakat merugi akibat pemblokir yang dilakukan oleh Kominfo terhadap situs
yang tidak mendaftarkan PSE, contoh pemblokiran PayPal yang digunakan
sebagai situs pembayaran uang elektronik secara global. PayPal penggunanya
di Indonesia sangatlah banyak, yaitu para konten kreator dan programmer,
pasalnya dengan layanan yang diberikan oleh PayPal menjadi kemudahan
bagi mereka dalam membeli software yang original.
Selain PayPal digunakan
sebagai media transaksi pembelian software, bagi konten kreator juga
sangat dimudahkan dengan aplikasi ini karena mereka banyak mendapatkan cuan
atas karyanya yang terjual dan dibayarkan melalui Paypal. Jadi kebijakan
Kominfo yang sempat memblokir PayPal walaupun sementara pemblokiran ini
dibuka untuk 5 hari kedepan, banyak masyarakat terutama konten kreator dan programmer
yang merugi.
Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggiHak Asasi Manusia (HAM). Baik laki-laki maupun perempuan semua pasti memiliki hak masing-masing dari segi apapun. Mulai dari dari segi hak hidup, hak atas keamanan, hak memilih, bebas dari perbudakan, bebas dari penyiksaan dan lain-lain. HAM bersifat universal, artinya semua orang berhak memiliki perlindungan atas hak asasi dan kebebasannya. Tetapi lambat laun banyak ditemukan adanya pelanggaran hak tersebut, khususnya pada kaum perempuan.
Kasus-kasus yang bermunculan salah satunya pelecehan seksual. Pelecehan seksual ini mirisnya tidak memandang umur, tidak memandang pakaian apa yang dikenakan korban, dan juga tidak mengenal waktu dan tempat, bahkan sering terjadi di dunia pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim memaparkan bahwa banyak terjadinya kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan tetapi sedikit yang mau melaporkannya.
Ada beberapa kasus mengenai pelecehan seksual dalam beberapa bulan terakhir yang menyita perhatian publik, diantaranya kasus yang menimpa santriwati di salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Jombang dan kasus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yaitu Julianto Eko Putra yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada siswa SMA SPI.
KRONOLOGI
1. Kasus Pelecehan Seksual oleh Mas Bechi
Kasus pencabulan ini diduga terjadi pada tahun 2017 yang melibatkan seorang anak dari pemilik pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang juga menjabat sebagai pengasuh Ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polda Jawa Timur karena memperkosa lima santriwati di Pesantren Majma’al
Bahrain Shiddiqiyyah. Tidak hanya memperkosa, mas Bechi juga diyakini telah melakukan
berbagai jenis penyiksaan. Diketahui juga saat mendapatkan perlawanan mas Bechi
menyundutkan rokok yang masih menyala ke arah pelipis korban. Tidak jarang,
punggung dan kaki korban yang saat itu masih berusia belasan tahun juga
mengalami lebam akibat penyiksaan.
Sebelum
mencabuli korban, Bechi melakukan modus
merekrut korban menjadi salahsatu tim relawan kesehatan. Relawan ini akan
diajari ilmu metafakta. Ilmu ini dikatakan bisa digunakan untuk proses
penyembuhan. Korban pun dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut. Akan tetapi ketika seleksi tim, korban diminta untuk
melepas semua pakaian agar ilmu tersebut bisa masuk. Korban sempat menolak
karena hal ini tak masuk akal. Namun, MSAT menegaskan jika ilmu itu tidak akan
sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika.
Pada tahun 2017, salah satu korban diculik dan disekap dua hari di Daerah Plandaan. Selama itu korban tidak diberi makan serta terus diperkosa. Karena sempat melawan, korban dilempar oleh mas Bechi. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka yang lebih parah. “Selanjutnya, korban dibawa oleh ajudan Bechi ke Polsek Ploso. Justru korban yang dilaporkan karena menyebarkan konten pornografi,” ujar pendamping korban kepada reporter detikX akhir pekan lalu.
Saat korban ditahan,
orang tuanya diminta datang dan meminta maaf sebagai syarat pembebasan
putrinya. Setelah kejadian itu, korban dikeluarkan dari Pesantren Majma’al
Bahrain Shiddiqiyyah. Berkedok wawancara personal, Bechi membawa para
santriwati ke salah satu gubuk bernama Cokro. Di sana Mas Bechi memperkosa para
santriwati tersebut. Mengetahui ketidakwajaran tersebut, para santriwati ini
memutuskan mengundurkan diri dari klinik tersebut. Setelah itu, para korban
memutuskan melapor ke petinggi pondok pesantren. Namun laporan itu tidak
digubris oleh Pengurus
Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
Tidak lama setelah itu, Bechi mulai menyebut para korban dan mantan pegiat klinik yang keluar sebagai sosok yang akan menghancurkan pesantren. Karena berbagai kondisi tersebut, beberapa korban dan rekannya dikeluarkan dari fasilitas pendidikan Shiddiqiyyah. Ada belasan santriwati yang dikeluarkan oleh pihak pesantren. Salah satu korban ditemani rekannya sebagai pendamping melaporkan pemerkosaan tersebut ke Polres Jombang pada bulan [Mei 2018. Setelah itu, korban mendapat ancaman dan rumahnya didatangi sejumlah orang. Bahkan beberapa pihak dari Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah mendatangi orang tua korban dan menawarkan sejumlah uang agar laporan tersebut dicabut.
Akhirnya laporan tersebut terpaksa dicabut karena banyaknya ancaman terhadap korban. Pada Juli 2018, salah satu korban, ditemani rekan sekaligus pendampingnya, melapor kembali ke Polres Jombang. Namun, laporan tersebut ditolak dengan alasan tidak cukup bukti. Tidak berhenti di sana, pada tahun 2019 mereka kembali melapor ke kepolisian dan melakukan visum ulang. Hasilnya, pada [tanggal 12 November 2019, Bechi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang.
Pengakuan Korban 1:
“Tadinya saya itu sudah dibuka paksa, semuanya disuruh buka. Aku bilang nggak mau, dia bilang sudah-sudah, tahu itu saya sampai nangis awalnya. Terus habis itu saya minta putus, nggak bisa sudah lama-lama ya sudah saya mau nggak mau di situ terus akhirnya kalau misalnya saya nolak ya udah mengancam, mulai ada obrolan mengancam.Disuruh tidur di hotel aja. Tidur di hotel terus kan perjanjiannya saya harus menuruti. Apa yang jadi kemauan dia, karena saya harus tanggung jawab ke dia kayak gitu, ya sudah.
Ternyata waktu saya tidur di hotel dia itu ngajak. ‘lo Mas aku emoh,’ terus dia bilang ‘awakmu maeng ngomong opo?’ langsung dia ngomong itu di depan saya. Dia bilang ‘Koen yo, ayo pengen tak anu maneh tak ajar maneh,’ gitu. Ya sudah saya mau nggak mau ya sudah saya gitu main bertiga. Di situ sudah mulai nangis, saya nangis, kok ngene.
Saya diseret ke dalam langsung saya ditendang dipukulin lagi, sampai saya itu kan di Cokro banyak jendela-jendela gitu saya hampir mau jatuh ke bawah, tapi ditahan sama dia. Saya dua kali hampir jatuh dari jendela itu. Terus habis itu saya disuruh buka baju. ‘Bakaen. Lho emoh mas.’ Langsung dia bawa tempat sampah sudah di tangan sudah di atas ini. Langsung dilempar itu tempat sampah.” Ujar Korban 1.
Disuruh tidur di hotel aja. Tidur di hotel terus kan perjanjiannya saya harus menuruti. Apa yang jadi kemauan dia, karena saya harus tanggung jawab ke dia kayak gitu, ya sudah.
Ternyata waktu saya tidur di hotel dia itu ngajak. ‘lo Mas aku emoh,’ terus dia bilang ‘awakmu maeng ngomong opo?’ langsung dia ngomong itu di depan saya. Dia bilang ‘Koen yo, ayo pengen tak anu maneh tak ajar maneh,’ gitu. Ya sudah saya mau nggak mau ya sudah saya gitu main bertiga. Di situ sudah mulai nangis, saya nangis, kok ngene.
Saya diseret ke dalam langsung saya ditendang dipukulin lagi, sampai saya itu kan di Cokro banyak jendela-jendela gitu saya hampir mau jatuh ke bawah, tapi ditahan sama dia. Saya dua kali hampir jatuh dari jendela itu. Terus habis itu saya disuruh buka baju.
‘Bakaen. Lho emoh mas.’ Langsung dia bawa tempat sampah sudah di tangan sudah di atas ini. Langsung dilempar itu tempat sampah.” Ujar Korban 1.
“Saya tidak terima dengan perbuatan asusila yang sudah
diperbuat Mas Bechi kepada saya dan teman-teman saya, dan saya ingin Mas Bechi
dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukuman negara Indonesia.”
Pengakuan Korban 2:
“Saya merasa miris sekolah yang selama ini diidam-idamkan,
niat mencari ilmu dari jauh datang. Ternyata sana diperlakukan seperti itu. Dan
kejadian ini terus berulang.
Saya ada rasa tidak terima
ya Allah beri jalan ya Allah. Terus tahun 2018 ada yang melapor, saya juga sudah diperiksa. Saya
bersedia menjadi saksi. Sudah diperiksa, sudah berjalan. Ternyata gagal. Tidak
berhasil.
Saya tidak putus doa. Kemudian ada yang menguatkan saya.
Kalau ini harus ditindaklanjuti, tidak ada yang berani melangkah. Tidak akan
berhenti masalah ini. Akhirnya saya menguatkan, ya Allah tolong hamba. Saya
memutuskan untuk mengambil jalur hukum ini, kalau tidak seperti ini tidak akan
selesai. Saya beranikan diri. Saya yakin Allah pasti menolong. Di kegiatan itu
memakai ilmu metafakta, mereka mengistilahkannya. Metafakta itu katanya tidak
bisa dijelaskan menggunakan akal. Jadi saya harus melepas pakaian. Dan melepas
pakaian itu kan tidak bisa di logika, di luar nalar. Saya tidak mau, saya tetap
jawab saya tidak mau.
Tapi dia memaksa, masih menggunakan alasan yang sama, ‘kalau kamu tidak mau,
berarti kamu masih menggunakan akal. Kamu belum menjiwai itu metafakta’. Dia
mengatakan mau menetralkan saya, caranya dengan melepas seluruh pakaian saya.
Saya tetap jawab, saya tidak mau. Saya tidak paham apa yang dimaksud. Saya tidak paham juga maksudnya
metafakta itu bagaimana. Intinya saya tidak bisa dengan akal, saya harus
menjiwai itu. Sampai dia menunggu lama sekali, lama dia menunggu saya tetap
tidak berkenan.
Dia menyuruh saya lagi, dengan alasan yang sama. Di situ
saya merasa tertekan, saya merasa ngawang. Saya merasa ngawang. Hidup nggak
hidup, mati nggak mati. Saya
benar-benar ngawang. Ibaratnya itu itik kehilangan induk. Saya nggak tahu harus
bagaimana saya nggak bisa ngapa-ngapain di situ nggak ada orang sama sekali.
Ngawang rasanya. Yang saya rasakan ngawang, benar-benar melayang. Saya berdoa
sama Allah, ya Allah saya minta balasan di dalam hati saya bilang alam semesta
menyaksikan. Dalam hati saya bilang bahwa alam semesta menyaksikan. Meskipun
tidak ada orang di situ, alam semesta menyaksikan.”
Saya yakin alam akan membalas. Seperti itu doa saya.
“Terus mereka bilang kalau saya itu penyebar fitnah. Mengatakan bahwa apa yang saya tulis itu fitnah. Saya sampaikan, saya tidak menulis fitnah. Itu asli nyata terjadi kepada saya. Mereka tetap memaksa, tetap mengatakan, menyatakan bahwa saya penyebar fitnah. Saya sampaikan, fitnah dari mana? Kalau memang itu fitnah, fitnah dari mana? Itu real kejadian yang saya alami. Di situ saya juga nangis. Saya juga bilang ke mereka, ke bapak-bapak itu, saya sampaikan ke mereka. Bagaimana kalau kamu mempunyai anak perempuan, kamu mempunyai anak dan kamu mengalami hal yang sama seperti orang tua saya. Anak kamu diperlakukan seperti itu, bagaimana perasaan kamu sebagai orang tua. Apa yang kamu lakukan, apa kamu menyuruh anakmu menulis surat pernyataan bahwa dia itu salah. Kenyataannya dia yang teraniaya.
Bagaimana perasaanmu, saya sampaikan ke mereka. Mereka tidak bisa menjawab. Tetap memaksa saya, tetap menyuruh saya menulis surat bahwa saya bersalah. Saya tidak bersalah. Saya tidak mau menulis. Saya jawab seperti itu. Saya yakin, saya yakin, saya yakin saya masih percaya ada hati yang masih murni. Saya masih percaya di negara ini masih ada jiwa-jiwa yang suci yang melihat dengan kebenaran. Saya yakin masih ada.” Ujar Korban 2.
“Demi kebenaran, demi keadilan, demi kemanusiaan. Saya tidak takut. Saya tidak akan takut, saya tidak gentar, saya akan terus maju. Saya yakin Allah menolong saya.”
Bantahan Mas Bechi
Mas Bechi sudah membantah semua tuduhan. Dia menilai tak
layak menerima tuduhan sebagai pelaku pencabulan.
“Apalagi saya dituduh nggak-nggak, sampai nggak
pantas itu, kemudian dari surat panggilan itu mereka sebar ke media-media.
Padahal mereka nggak pernah ketemu saya kok, kok lucu,” imbuhnya. Mas Bechi juga sempat menyinggung dirinya bukanlah
buron polisi. Mas Bechi mengaku masih beraktivitas seperti biasa di kediamannya
dan tidak merasa takut karena tak bersalah.
Dia juga
menyebut tak melakukan tindakan kriminal. Mas Bechi mengaku kaget tiba-tiba
diperkarakan.
“Orangnya (saya) itu lo
nggak buron, orangnya itu masih ada di rumah, di rumahnya itu ada. Ndak masuk
akal. Saya ingatkan kepada kepolisian, dari pusat ke daerah, terutama khususnya
itu Polres Jombang, saya tidak akan pernah mundur, tidak akan pernah mundur
sejengkal pun karena saya bukan teroris. Saya bukan pengacau keamanan, saya
bukan kriminal. La wong aku gak tau lapo-lapo kok diperkarano (Lah saya tidak
pernah ngapa-ngapain kok diperkarakan),” kata Mas Bechi dalam video yang
dilihat detikcom, Rabu (29/1/2020).
2. Kasus Pelecehan Seksual Oleh Motivator Julianto Eka Putra
Pada tanggal 20 Juli 2022, sidang dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa motivator sekaligus pemimpin Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri (PN) Malang memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sidang ke-20 ini diwarnai aksi demo ratusan orang. Para pengunjuk rasa menggelar aksi simpati di pintu masuk PN Malang, Jalan Raden Intan Kota Malang. Massa terdiri dari para aktivis LSM Perlindungan Anak, simpatisan dan alumni SPI. Massa membentangkan berbagai spanduk dan poster yang meminta majelis hakim menghukum setimpal bagi pelaku tindak kekerasan seksual.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berada di antara para massa di depan pagar. Dia berkesempatan memberikan orasi di depan massa. “Kita di sini mendorong agar Julianto Eka Putra dituntut setimpal atas perbuatannya,” tegas Arist dalam orasinya, Rabu (20/7). Pada tanggal [5 Agustus 2021 Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA Selamat Pagi Indonesia. Korbannya mencapai 21 orang, menurut Kompas.com.
Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak tahun 2009 namun tidak langsung dilaporkan. Kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban. Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia. Korban pun bermunculan. Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecehan terjadi sejak tahun 2009. Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian. Akhirnya dua korban JE dalam Podcast Deddy Corbuzier membongkar perbuatan bejat JE. Tak hanya pelecehan seksual, JE juga berulang kali melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap korbannya.
“Kurang lebih 15 orang, yang tiga orang begitu serius
persoalannya. Ada kemungkinan korban-korban baru karena ini tidak pernah
terbuka dan tidak ketahuan,” ujar dia. JE diduga melakukan perbuatan tidak
terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.
Bahkan
Kekerasan seksual ini juga diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan
murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri. Sekolah tersebut memang banyak
memiliki program kunjungan lantaran salah satu keunggulannya adalah pendidikan
kewirausahaan. Modus yang digunakan oleh
JE adalah memanggil korban ke ruang khusus JE, biasanya diawali dengan
pemberian motivasi untuk masa depannya, atau JE kerap menanyakan kondisi
keluarga korban. Setelah memberi motivasi, JE kemudian mulai beraksi, seperti
merangkul dan memeluk korban serta meminta korban menganggap JE seperti ayahnya
sendiri.
“Kamu saya lihat punya jiwa leadership, kamu bisa saya
jadikan sesuatu untuk mengangkat ekonomi keluarga. Intinya kamu harus nurut apapun
kata saya,” kata korban menirukan ucapan JE.
Awalnya
korban ini tidak merasa aneh dengan sikap kebapakan JE. Sebab dia mengaku sudah
menjadi anak yatim sejak kelas 6 SD, sehingga merasa menemukan figur ayah saat
bertemu dengan JE. Akan tetapi perasaannya berubah dalam hitungan menit, karena
ketika itu korban mulai merasa tidak nyaman saat tiba-tiba JE menciumnya.
Sebulan setelah kejadian, korban dipanggil kembali menghadap JE pada malam hari
untuk diberi motivasi. Awalnya, JE berbasa-basi dengan menanyakan kondisi
keluarga korban. Korban kaget saat JE mendekat dan merabanya. Korban menyatakan
bahwa saat itu ia hanya merasa kaku, diam, kaget, bingung, dan tidak berani
berbuat apa-apa. Ia hanya bisa diam dan diperintah untuk kembali ke asrama oleh
JE. Korban juga menyampaikan bahwa beberapa waktu setelah kejadian tersebut, JE
kembali memanggilnya ke sebuah ruang khusus yang ditempati JE. Ruang itu masih
berada di dalam lingkungan sekolah.
Pengakuan Korban
Dari pengakuan salah satu korban, ia diperkosa hingga 15
kali di sekolah SPI.
Korban mengatakan bahwa kondisi saat itu sudah gelap dan
tiba-tiba JE menarik tangannya ke dalam salah satu ruangan. “Di situ saya
merasa enggak berharga, Tuhan ini gimana, saya harus bagaimana, saya enggak
ngerti di situ,” ucapnya sambil menangis pilu.
Bantahan kuasa hukum Julianto Eko
Putra
Kuasa hukum JE dari Kantor Hukum
Recky Bernadus and Partners, Recky Bernadus Surupandy meminta, pihak kepolisian
untuk membuktikan laporan itu. Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Polda
Jawa Timur oleh korban yang didampingi oleh Komnas PA belum memiliki bukti yang
cukup sesuai dengan KUHAP. “Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan
alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP,”
katanya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).
“Maka dengan ini kami selaku
kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti
seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. Hal yang sama juga diungkapkan
Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia. Ia mengatakan sejak berdiri
tahun 2007, ia tak pernah menerima laporan kekerasan seksual di sekolah.
“Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini
sejak sekolah ini berdiri tahun 2007. Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan
ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang
disampaikan. Sama sekali tidak ada,” katanya.
Dari kasus pelecehan seksual tersebut seharusnya kita lebih menjunjung tinggi nilai moral dan agama, khususnya nilai Pancasila yang merupakan ideologi negeri ini. Harapannya supaya bangsa kita bisa lebih maju lagi kedepannya dan memiliki penerus bangsa. Saat ini masyarakat Indonesia sedang dikejutkan dengan adanya kasus-kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dan lain-lain. Kenyamanan dan keamanan kini dirasakan kurang bagi para orangtua, khususnya yang memiliki anak perempuan. Oleh karena itu kita sebagai umat yang beragama hendaknya saling menghormati satu sama lain, saling mengerti tanpa memandang bulu. Karena kita sebagai [Rakyat Indonesia wajib menjunjung tinggi Pancasila khususnya pada sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan sila ke-5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
DAFTAR ISI
Malvyandie. 2022. Profil Julianto Eka Putra: Pendiri Sekolah, Kini Terdakwa Kasus Pelecehan,KorbannyaMulaiBersuara,(Online), https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/06/profil-julianto-eka-putra-pendiri-sekolah-kini-terdakwa-kasus-pelecehan-korbannya-mulai-bersuara?page=4
Aksi seorang
ibu membawa poster yang bertuliskan “Tolong anakku
butuh ganja medis!” saat car free day (CFD)
Jakarta (26/6/22) viral di media sosial.
Ibu tersebut diketahui bernama Santi Warastuti, yang menyuarakan dan menuntut berlakunya ganja untuk kebutuhan medis atau
pengobatan. Hal ini lantaran anaknya yang kerap disapa Pika, mengalami lumpuh otak atau istilah medisnya
Cerebral Palsy (CP). Berdasarkan
informasi dari atasan Santi saat bekerja di Bali pada sebuah usaha busana pada
tahun 2014, ganja dapat bermanfaat untuk pengobatan Pika yang mengalami
epilepsi. Atasan Santi merupakan warga negara asing asal Makedonia, dimana di
negaranya ganja merupakan tanaman yang sudah dilegalisasi. Namun demikian, pada
saat itu Santi menolak untuk dibawakan
ganja tersebut dari Makedonia karena alasan belum dilegalkannya ganja di
Indonesia.
Apayang dimaksud dengan Cerebral Palsy (CP)? Mengapa ganja dijadikan sebagai alternatif
obat dari penyakit tersebut? Lantas bagaimana penyikapan legalisasi ganja dari
berbagai perspektif di Indonesia? Mari berdiskusi!
Profil Cerebral Palsy (CP) dan pengobatannya
Cerebral Palsy (CP) merupakan gangguan neuromotor yang mempengaruhi
perkembangan gerakan, tonus otot, dan postur. Penyakit ini dapat diakibatkan
oleh cedera pada otak yang berkembang pada periode sebelum lahir (prenatal) hingga awal perkembangan bayi
(neonatus), yang kemudian memberikan dampak jangka panjang terhadap kemampuan
fungsional penderita. 75% – 85% penderita CP mengalami kejang, yang
mengakibatkan kekakuan otot dan mereka kesulitan bergerak. Dampak dari CP umumnya permanen khususnya pada perkembangan gerakan dan
pertumbuhan postur tubuh. Namun demikian
penyebab pasti sebagian besar CP pada anak-anak masih menjadi teka-teki (selain
akibat dari cedera otak dan kemungkinan faktor genetik).
Sebagian
besar penderita CP memiliki spastisitas
(kekakuan dan kejang) dari alat gerak
yakni otot, maka dalam hal ini diperlukan terapi fisik dan obat guna mencegah
kontraktur dan deformitas otot yang menyakitkan serta meningkatkan fungsi alat
gerak. Beberapa penanganan dapat
dilakukan, terdiri atas terapi
(fisioterapi, terapi okupasi, terapi bicara) maupun obat-obatan yang mengandung
zat seperti diazepam, dantrolene, baclofen, atau tizanidine untuk
meringankan kaku otot. Namun fenomena ganja untuk CP menjadi perbincangan
hangat akhir-akhir ini.
Efektivitas Ganja untuk Cerebral Palsy (CP)
CP dan ganja medis memiliki hubungan satu sama lain,
dimana ganja diperkirakan efektif dalam
mengatasi kejang dan epilepsi dari CP. Ganja memiliki kandungan yang
berkaitan dengan penyakit CP yaitu
senyawa cannabidiol (CBD) dan tetrahydrocannabinol(THC). CBD adalah komponen kimia dari tanaman Cannabis
sativa, lebih dikenal sebagai ganja. Namun, CBD tidak menyebabkan keracunan atau euforia (tinggi) yang berasal dari
tetrahydrocannabinol (THC) dan cukup efektif
dalam mengurangi kejang otot yang menyakitkan, dimana ini merupakan gejala yang
paling umum dari CP.
Cara kerja CBD adalah melalui berbagai
jalur reseptor independen dengan meningkatkan atau
menghambat pengikatan Reseptor CB-2 atau dikenal dengan reseptor
terhubung protein G (G protein-coupled receptors).
Ikatan CBD terhadap 2 reseptor cannabinoid (CB-1 dan CB-2) cenderung lebih
lemah, tidak seperti THC (Tetrahydrocannabinol), tapi CBD menstimulasi kedua reseptor cannabinoid dengan memodulasi beberapa reseptor
non-cannabinoid dan saluran ion yaitu:
Ketika mengonsumsi CBD dengan konsentrasi CBD yang tinggi, maka secara langsung akan mengaktifkan reseptor serotonin 5-HT1A
(Hydroxytryptamine), sehingga
memberikan efek anti-kecemasan.
CBD juga berikatan dengan Reseptor TRPV1,
yang juga berfungsi sebagai saluran ion. TRPV1 disebut sebagai reseptorvanilloid,
nama vanilloid berasal
dari kacang vanila, yang mengandung eugenol (minyak esensial
yang memiliki sifat antiseptik dan anti-nyeri), dan membantu melancarkan pembuluh darah.
CBD dapat
menghambat atau menonaktifkan GPR55. Dengan memblokir
pensinyalan GPR55, CBD dapat bertindak untuk mengurangi reabsorpsi tulang
dan proliferasi sel kanker.
CBD juga
memberikan efek anti-kanker dengan mengaktifkan PPAR yang
terletak di permukaan inti sel. PPAR-gamma memiliki efek anti-proliferasi serta
kemampuan untuk menghambat pertumbuhan sel tumor.
CBD mampu
meningkatkan kadar endocannabidoid. Endocannabinoid melalui penghambatan reabsorpsi endocannabinoid menjadi kunci, dimana CBD dapat memberikan
efek neuroprotektif terhadap
kejang.
CBD meningkatkan kadar adenosin di otak, yang mengatur aktivitas reseptor adenosin.
Reseptor adenosin A1A dan A2A memainkan peran penting dalam fungsi jantung dan
pembuluh darah, mengatur konsumsi oksigen miokard dan aliran darah koroner. Reseptor ini memiliki efek anti-inflamasi yang luas di seluruh tubuh.
CBD menurunkan tingkat psikoaktivitas THC.
Pengajuan untuk legalisasi ganja
merebak di berbagai negara, tentu saja dengan tujuan medis dan pengobatan. Mengingat
efektivitas dari ganja dalam menangani berbagai gejala dari penyakit,
legalisasi penting ditujukan untuk penelitian lanjutan serta penggunaan khusus
medis yang sesuai diagnosa penyakit serta dosis yang ditentukan dengan standar
tertentu.
Saat ini salah satu negara di dunia
yang telah menyetujui pemakaian ganja untuk medis khususnya senyawa CBD adalah Amerika Serikat melalui FDA (Food and Drug Administration) Amerika
Serikat telah menyediakan solusi oral Epidiolex (Cannabidiol/CBD) sebagai
pengobatan untuk kejang yang langka dan parah yaitu sindrom
Lennox-Gastaut dan sindrom Dravet.
3. Tuntutan Legalisasi Ganja di Indonesia:
Dasar hukum → UU Narkotika (ganja) gol I, II, III
Pasal 6 Ayat (1) UU
Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penggolongan narkotika menjadi 3, yakni golongan
I, II, dan III. Narkotika golongan I
adalah narkotika yang paling berbahaya karena daya adiktifnya sangat
tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. contoh:
ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
a. Pasal 6
(1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
digolongkan ke dalam: a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c.
Narkotika Golongan III.
(2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan
penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
b. Pasal 7
Narkotika
hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.Pasal 8
(1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan.
(2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat
digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan
persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM).
b. Berbagai gugatan
tentang legalitas ganja medis (Indonesia maupun
luar negeri)
Tahun 2013, seorang suami bernama Fidelis Ari Sudewarto menanam ganja
di pekarangan yang bertujuan untuk mengobati istrinya yaitu Yeni Riawati karena
didiagnosa menderita syringomyelia.
Tahun 2022, Pika yang mengidap Cerebral Palsy (CP) membutuhkan terapi minyak biji ganja untuk
mengupayakan kesembuhannya.
c. Negara-negara yang telah melegalkan ganja untuk medis
Korea
Selatan menjadi negara
pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja untuk keperluan medis. Hal itu
mereka terapkan sejak November 2018. Akan tetapi saat ini hanya ada beberapa
turunan ganja yang diizinkan untuk
digunakan, misalnya sativex dan epidiolex.
Israel menjadi tempat pertama penelitian terkait
ganja dilakukan. Tidak heran jika Israel memiliki program menjadikan ganja
sebagai satu obat medis yang kuat.
Argentina sudah melegalkan ganja bagi keperluan medis sejak 2020
sebab memang terdapat sejumlah penyakit yang bisa diringankan dengan ganja
seperti kanker. Namun memakai ganja dalam jumlah besar karena menjadi ilegal
dan melanggar hukum.
Kroasia sudah melegalkan penggunaan ganja medis untuk pengobatan
pasien kanker, sclerosis, juga pengidap HIV/AIDS.
d. Indonesia menyikapi
pelegalan
ganja medis
Urgensi
ganja dalam pengobatan/medis sangatlah berguna karena saat ini banyak ilmuwan dunia yang
menyadari manfaat dari tanaman tersebut bagi kesehatan dan sejumlah pengobatan.
Pemerintah Indonesia seharusnya memberikan
ruang untuk para peneliti mengkaji tanaman ganja tersebut.
Batasan
penggunaan ganja apabila dilegalkan di Indonesia harus
memperhatikan tingkat urgensinya. Pemerintah harus tegas dalam pemberian izin
untuk menggunakan obat tersebut, bisa diatur dalam undang-undang supaya
masyarakat bisa menggunakannya dengan bijak dan tidak disalahgunakan.
RKUHP sebagai upaya pembaruan
hukum pidana nasional untuk mencapai suatu tata hukum
nasional, yang di dalamnya meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan
yang selaras dengan keadaan dan kepentingan negara dan rakyat berdasarkan UUD
1945. RKUHP merupakan revisi kitab undang-undang
hukum pidana yang mana pada tahun 2019 RKUHP direvisi secara ugal-ugalan dan
tidak masuk akal.
RKUHP 2019 sempat dibekukan karena mendapat kecaman dan kritik dari
berbagai kalangan seperti mahasiswa dan masyarakat sipil.
Pasal tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi pasal karet.
Pasal karet sendiri diartikan sebagai pasal yang tidak memiliki tolak ukur yang
jelas dan bisa menjerat pihak yang tidak sejalan dengan rezim pemerintah.
Sejak penundaan pengesahan RKUHP pada bulan September 2019 lalu, pemerintah
memulai kembali pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
melalui rapat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan
Komisi III DPR pada tanggal 25 Mei 2022, dan hanya membahas 16 isu krusial
dari 24 kasus.
Seharusnya RKUHP pada tahun 2022 adalah program diskusi nasional
yang sepantasnya melibatkan partisipasi rakyat. Namun hingga saat ini, draft
RKUHP terbaru tidak kunjung dibuka oleh pemerintah, memberi banyak
spekulasi buruk di kalangan masyarakat karena pemerintah membahas RKUHP
tersebut secara tertutup dan akan disahkan terlalu cepat yaitu pada bulan
Juli 2022. Jika hal itu terjadi, maka waktu bagi masyarakat untuk menyisir
kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP menjadi semakin
sempit.
Berikut 16 Pasal RKUHP yang dinilai krusial, yaitu:
Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan Pidana
(1) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum
yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana
walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Hukum yang hidup
dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum
itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang
diakui masyarakat beradab.
Pasal 100 Tentang Pidana Mati
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10
(sepuluh) tahun jika:
a. Terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
b. Peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh)
tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan
hukum yang tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang
terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan
Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang
terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat
dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Tentang
Penyerangan
Kehormatan atau
Harkat dan
Martabat Presiden dan
Wakil Presiden
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan
martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan
umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan
atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga
terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi
yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden
atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui
umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
(1) Setiap Orang yang menyatakan
dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan,
menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena
perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau
fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan
atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat
ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang
melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau
dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun
atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 279
(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan,
tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah 65 yang disiapkan untuk
ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk
negara.
Pasal 281 Tentang Gangguan dan
Penyesatan Proses Peradilan
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan
proses peradilan;
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang
integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau
membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.
Pasal 282 Tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya
secara curang:
a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui
atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan
pihak kliennya; atau
b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru
bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa
imbalan.
Pasal 304 Tentang Tindak Pidana terhadap Agama
Setiap Orang di muka umum yang
menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau
penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menggunakan dan
memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap
kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;
b. memberikan bahan
atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan Hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ
Hewan untuk tujuan yang tidak patut.
(2) Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan
Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya
Hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan,
menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan
kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Pasal 415
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu
alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan
untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori
II.
Pasal 416
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan
oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana,
pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan
dan penyuluhan kesehatan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika
dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.
(3) Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Pasal 431
Tentang Penggelandangan
Pasal 431 Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum
yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori I
Pasal
469-471 TentangPengguguran Kandungan
Pasal 469
Setiap perempuan yang menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan
kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Setiap Orang yang menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 470 (1) Setiap Orang yang
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal 471
(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu melakukan
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 dan Pasal 470, pidana dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f.
(3) Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi
kedaruratan medis atau terhadap Korban perkosaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, tidak dipidana.
Pasal 417 Tentang
Perzinaan
(1) Setiap Orang yang melakukan
persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena
perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori
II.
(2) Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang
pengadilan belum dimulai.
Pasal 418 Tentang
Perzinaan
(1) Setiap Orang yang melakukan
hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan
oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan
dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (5) Pengaduan dapat ditarik kembali
selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 479 Tentang
Perkosaan
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang
diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam
garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
Namun selain isu 16 Pasal yang
diklaim oleh Pemerintah, ICJR mencatat setidaknya terdapat 24 isu
yang masih perlu dikaji ulang dalam RKUHP. Diantaranya pada tahun 2022,
muncul beberapa pasal yang juga perlu untuk didiskusikan kembali, yakni:
Pasal 240-241 Tentang Penghinaan terhadap Pemerintah
Pasal 240
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah
yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan
atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga
terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi
yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi
penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.
Pasal 273 TentangPenyelenggaraan Pawai, Pesta,
atau Keramaian
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau
tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan
keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 336-339 Tentang Tanpa Hak Mengakses
Komputer dan Sistem Elektronik
Setiap Orang yang menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak dengan maksud untuk memperoleh,
mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam Komputer atau sistem
elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 337
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI,
Setiap Orang yang:
a. tanpa hak menggunakan, mengakses Komputer, atau sistem elektronik
dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang
dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan
subjek hukum internasional;
b. tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program,
informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi
negara menjadi rusak;
c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses
Komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk
memperoleh informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh
negara;
d. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik
milik pemerintah;
e. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses
Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan
Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
f. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses
Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang
mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
g. mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya Komputer atau sistem
elektronik yang digunakan oleh pemerintah;
h. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau
informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos Komputer
atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan Komputer atau sistem
elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah;
i. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud
merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan
berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun; atau
j. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud
merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan
berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.
Pasal 338
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori VI,
Setiap Orang yang:
a. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses
Komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan atau
memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga
keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung
data laporan nasabahnya;
b. tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apapun kartu
kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk
memperoleh keuntungan;
c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses
Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga
keuangan yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan
keuntungan daripadanya; atau
d. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau
informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos
Komputer atau sistem elektronik dengan maksud menyalahgunakan yang akibatnya
dapat mempengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau
lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan
luar negeri.
Pasal 339
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau
sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya
harus dirahasiakan atau dilindungi dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Pasal 353-354 Tentang Penghinaan Terhadap
Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Pasal 353
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan
atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pasal 354
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan
atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana
teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga
negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 439 tentang Pencemaran
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat
umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena
terpaksa membela diri.
Dalih Pemerintah
Pemerintah berdalih jika pasal tersebut belum rampung sepenuhnya karena
RKUHP mengandung 628 pasal didalamnya, sesuai prosedur jika draf tersebut sudah
diterima resmi oleh DPR maka draf tersebut akan dipublikasikan kepada
masyarakat. Pemerintah masih
menyusun dan menyempurnakan draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang
Hukum Pidana atau RUU KUHP. Hal itu, disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM
(Wamenkumham) Edward Omar.
Eddy, sapaan Wamenkumham, mengatakan,
pemerintah tak ingin RUU KUHP bernasib seperti Undang-Undang Cipta Kerja. “Sampai hari ini tim pemerintah masih membaca ulang, kita tidak mau
apa yang pernah terjadi dalam UU Ciptaker terulang,” ujar Eddy dalam diskusi
dengan Forum Pemimpin Redaksi Indonesia, Kamis (23/6/2022). “Malu ini, ada puluhan Guru Besar hukum pidana lalu kemudian tidak
membaca teliti. Jadi kita baca teliti betul, kalau sudah selesai, kita serahkan
ke DPR, baru kita buka ke publik,” ucap Eddy.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana
Universitas Gajah Mada ini menekankan bahwa ada proses hukum yang harus
dipahami dan dihormati terkait pembuatan Undang-Undang. Ia memastikan, ketika
draf RUU KUHP itu telah diserahkan ke DPR maka pemerintah akan membukanya
kepada publik. “Kalau hari ini kita serahkan kemudian masih ada perubahan
itu nanti kita dicaci maki, ‘ini yang kita terima tidak sama dengan yang kita
omongkan’, jadi, maju kena mundur kena,” kata Eddy. “Tapi saya pahami itu lah. Apalagi
saya dalam sisi pemerintah, pemerintah itu bertindak benar saja salah apalagi
salah, jadi mohon bersabar,” ucapnya.
Sebagai negara demokrasi, penyusunan kebijakan publik sejak awal harus
melibatkan peran serta masyarakat secara bersama-sama menentukan arah kebijakan,
sehingga melahirkan suatu kebijakan yang adil dan demokratis. Serta
menjunjung tinggi pentingnya keterbukaan dan keterlibatan masyarakat dalam
menentukan arah kebijakan pembangunan. Melalui cara partisipatif tersebut akan
melahirkan suatu keputusan bersama yang adil dari pemerintah untuk rakyatnya,
sehingga akan mendorong munculnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang
sedang berjalan.
Tenaga honorer adalah istilah untuk guru atau pegawai pemerintah yang berada di dalam lingkup pemerintah dengan status kepegawaian Non-PNS. Rekrutmen tenaga honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Hal ini menyebabkan proses rekrutmen tenaga honorer tidak akuntabel dan terstruktur sehingga bisa sewaktu-waktu tenaga honorer direkrut oleh instansi pemerintah daerah tanpa mendapatkan izin Pemerintah Pusat.
Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut karyawan ini berdasarkan alokasi anggaran di satuan kerja, tidak ada aturan khusus yang mengatur besaran gaji honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, perekrutan dilakukan secara masif. Hal tersebut didasari oleh banyaknya instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan pegawai untuk meningkatkan pelayanan publik.
Dasar Hukum
Tenaga honorer jelas dituliskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tenaga honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kemudian perjanjian kerjanya diperjelas melalui PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Alasan Penghapusan Tenaga Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022. Langkah kebijakan penghapusan honorer ini merupakan bentuk penataan pekerja di lingkungan instansi pemerintah yang sedari awal sudah salah. Honorer yang bekerja saat ini tidak semuanya bekerja sesuai dengan bidangnya, karena perekrutan tenaga honorer yang cenderung tidak terstruktur.
Tetapi para tenaga honorer khususnya guru tidak perlu khawatir karena pemerintah akan membuka seleksi calon ASN 2021 sebanyak 1.275.387 formasi. Seleksi CASN ini terdiri dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tenaga kontrak atau yang sekarang dikenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2015, apabila jangka waktu kontrak habis, maka masa kerja PPPK berakhir atau diperpanjang. Masa perjanjian paling singkat adalah satu tahun.
Rekrutmen PPPK bersifat terbuka dan pengangkatannya berdasarkan kompetensi. Pengangkatan PPPK ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi Pemerintah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan perjanjian kerja. Selain masa kontrak, dalam perjanjian kerja juga mencantumkan gaji, tunjangan, dan lain sebagainya. Namun, PPPK bukan merupakan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti proses seleksi calon PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. Perbedaan PPPK dengan PNS yaitu jika PNS berhak memperoleh, tunjangan, fasilitas, cuti, dana pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK tidak.
Isu peningkatan harga tiket naik Candi Borobudur diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Wacana harga pada wisatawan dalam negeri
sebesar Rp
750 ribu, wisatawan mancanegara
sebesar USD
100 atau Rp 1,4 juta, sementara pelajar
jauh lebih murah yaitu sebesar Rp
5 ribu. Harga tersebut bukan merupakan harga tiket
masuk! Tidak hanya harga tiket naik yang mengalami peningkatan tetapi juga
dilakukan pembatasan pengunjung yang diperbolehkan naik ke Candi Borobudur
yakni 1200 orang per hari.
Langkah menaikkan harga tiket naik ke Candi Borobudur ini dilakukan dilandaskan oleh beberapa alasan, yaitu:
1. Kondisi Candi Borobudur Mulai Mengalami Pelapukan
Candi Borobudur mengalami pelapukan karena berbagai faktor, seperti faktor biotik dan abiotik. Faktor biotik dan abiotik merupakan dapat menyebabkan terjadinya degradasi terhadap bangunan candi. Faktor biotik dapat berupa ganggang, lumut, lumut kerak, tanaman tingkat tinggi, bakteri, fungi, dan Aktinomycetes. Sedangkan faktor abiotik dapat berupa iklim, air, bencana alam, dan vandalisme.
2. Perilaku Vandalisme Pengunjung
Perilaku vandalisme yang dilakukan oleh beberapa wisatawan ini menjadi sangat meresahkan. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan oleh Balai Konservasi Borobudur (BKB), mereka menemukan ada 3.000 noda permen karet yang tertempel dan melekat di batuan candi. Noda permen karet itu tersebar di beberapa bagian tubuh candi dan meninggalkan bekas noda berwarna putih dan mencolok selain itu juga terdapat coretan-coretan pada dinding candi.
3. Menciptakan lapangan kerja Baru
Terdapat ketentuan baru yang akan diberlakukan yaitu agar dapat naik ke Candi Borobudur semua wisatawan diharuskan untuk menggunakan pemandu wisata. Ketentuan baru inilah yang diharapkan akan menyediakan lapangan kerja khususnya bagi warga lokal, dan hal tersebut akan membuka lapangan pekerjaan untuk warga lokal sebagai pemandu wisata.
4. Pengembangan Candi Borobudur Sebagai Laboratorium Konservasi Bertaraf Internasional
Konsep
konservasi tersebut tengah dilakukan salah satunya melalui mekanisme single authority agency (badan otoritas tunggal) sehingga Borobudur
bukan hanya menjadi salah satu dari lima destinasi wisata super prioritas,
tetapi juga destinasi wisata berkualitas. Untuk itu, anggaran Rp 6,8 triliun pun digelontorkan
guna mewujudkan kesuksesan program itu.
Apa kata Pakar politik?
“Memang menjadi
sangat problematis karena tiba-tiba bisa naik drastis hingga Rp 750 ribu. Hal
ini seolah pemerintah atau siapapun yang memutuskan mengabaikan kondisi
masyarakat,” kata Pakar Bidang Opini Publik dan Partai Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(UMY), Prof. Tulus Warsito, Selasa (7/6/2022).
“Karena yang jadi pertimbangan penjagaan cagar budaya atau memberikan tahapan tarif yang masuk akal yang tidak mempengaruhi gejolak respon masyarakat,” kata Tulus, Selasa (7/6/2022).
“Didiskusikan bersama bagaimana baiknya melalui diskusi kebudayaan,” kata Tulus, Selasa (7/6/2022).
Kesimpulan
Kenaikan harga naik Candi Borobudur ini masih menjadi perdebatan di
kalangan masyarakat. Banyaknya alasan yang tidak masuk akal untuk menaikkan
harga tiket naik Candi Borobudur menjadi pusat perhatian bagi sebagian kalangan
supaya mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang hal tersebut dan lebih
memperhatikan psikologi politik masyarakat. Pada Kamis (9/6/2022), Ganjar
Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah mengatakan untuk menunda wacana tersebut
dan tengah mendiskusikannya bersama PT Taman Wisata Candi (TWC) dengan pihak
balai konservasi Borobudur.
Tepat 16 tahun pada 29 Mei 2022 Lumpur Lapindo telah mengubah hidup warga Sidoarjo khususnya wilayah Porong lewat semburan lumpur panas dari pengeboran perusahaan Tambang, PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Melihat dari kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di
kawasan tersebut membuat para aktivis lingkungan hidup dan warga mengecam kinerja
pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan dan kesehatan dari warga
sekitar yang terkena dampak semburan Lumpur Lapindo.
KRONOLOGI TERJADINYA LUMPUR
LAPINDO
Kemunculan lumpur ini terjadi pada pukul 04.30 WIB di tengah area persawahan desa dengan suhu 60 derajat celcius. Semburan lumpur tersebut ternyata tidak kunjung berhenti dan mulai mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi. Luas wilayah yang tergenang lumpur juga terus bertambah dan menenggelamkan fasilitas umum, pemukiman, sawah, dan perkebunan milik warga. Diketahui semburan Lumpur Lapindo sejak 29 Mei 2006 memiliki volume 100.000-150.000 meter kubik per hari atau 12.500 truk tangki per hari.
Semburan Lumpur Lapindo ditengah area pemukiman warga diduga karena
kesalahan prosedur pengeboran terkait pemasangan casing yang seharusnya
dilakukan sehingga membuat runtuhnya dinding sumur sehingga lumpur menyembur ke
luar dan tidak bisa dikendalikan. Namun hingga kini belum ditemukan penyebab
pasti dari tragedi semburan lumpur panas ini.
BUNTUT TRAGEDI LUMPUR LAPINDO
Lumpur Lapindo telah membuat 20 orang kehilangan nyawanya dan tak kurang dari 10.426 unit rumah serta 77 rumah ibadah terendam lumpur yang membuat ribuan jiwa mengungsi dan kehilangan tempat tinggalnya. Sementara Kerugian material ditaksir mencapai lebih dari 45 trilliun rupiah. Lumpur Lapindo juga menenggelamkan kantor-kantor pemerintahan, sekolah-sekolah, dan fasilitas publik lain, memutus jalan raya, tol, jalur kereta, jaringan listrik, telepon, dan air bersih di 15 desa.
Dampak bagi lingkungan yaitu ditemukannya kandungan H2S(hidrogen sulfida) di area permukiman penduduk yang menyebabkan warga mengalami penurunan fungsi indera penciuman, dan dipastikan bahwa air yang berada di sekitar kawasan semburan memliki kualitas yang buruk karena mengandung coliform dan Bakteri E. coli yang berbahaya bagi manusia.
Dampak bagi sosial ekonomi yaitu
warga pasti kehilangan
tempat tinggal, lahan untuk bercocok
tanam dan pekerjaan.
Para petani yang menggantungkan hidupnya pada usaha budidaya tanaman padi,
palawija, maupun para petani tebu kini mengalami nasib yang tidak menentu. Masyarakat juga mengalami masalah sosial yaitu
banyak warga yang mengalami stres serta tekanan jiwa semakin berat.
UPAYA PENANGANAN LUMPUR LAPINDO
Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu membangun tanggul di sekitar lokasi
agar lumpur tidak terus menerus meluas, dan membentuk Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk melakukan berbagai tindakan dan penelitian sebagai
usaha untuk menghentikan semburan lumpur dan Pemerintah tetap melakukan
penagihan kepada perusahaan yang memiliki kaitan dengan Bakrie Group supaya
melunasi kerugian yang telah dialami warga sejak tahun 2006.
HARTA KARUN DI DALAM LUMPUR LAPINDO
Kajian potensi harta karun berupa mineral pertambangan
timah yang sempat dilakukan Kementerian ESDM pada 2017 menemukan volume endapan
mengandung logam tanah jarang di Indonesia cukup besar. Logam tanah jarang
antara lain terdiri dari skandium, yttrium, praseodimium, prometium,
yatterbium, dan lainnya dianggap sebagai logam langka.
DAFTAR PUSTAKA
Apa Saja
harta karun di Dalam Lumpur Lapindo?, (Online).
(https://ekonomi.bisnis.com/read/20220125/44/1493272/apa-saja-harta-karun-di-dalam-lumpur-lapindo),
diakses 6 Juni 2022.
Tragedi Lumpur Lapindo, Warga: Selama 16 Tahun, Derita Berkepanjangan Tak Terurus, Warga Dibiarkan Menderita, (Online). (https://jatim.beritabaru.co/tragedi-lumpur-lapindo-warga-selama-16-tahun-derita-berkepanjangan-tak-terurus-warga-dibiarkan-menderita/), diakses 6 Juni 2022.