PEMERINTAH OLIGARKI PANTAS DIKRITISI ? TOLAK UU CIPTA KERJA

Posted Leave a commentPosted in Artikel, Berita

PERESMIAN UNDANG-UNDANG ASAL-ASALAN

Selasa, 21 Maret 2023 DPR-RI bersama pemerintah mengesahkan PERPPU No. 2 Tahun 2022. Peresmian tersebut dilakukan pada saat Rapat Paripurna ke-19 di kompleks Parlemen oleh MK melalui putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Pada tanggal 5 Oktober 2020, DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Pengesahan UU ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, mulai dari mahasiswa sampai tenaga kerja.

Alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut ialah untuk mengantisipasi ancaman resesi ekonomi dan ancaman geopolitik global, padahal sudah jelas dalam putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 bahwasannya UU Cipta Kerja tetap berlaku maka tidak ada kekosongan hukum dalam pemerintahan dan MK memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu dua tahun setelah putusan tersebut diterbitkan bukan malah menggantikannya dengan Perppu yang tidak perlu.

Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 telah menjadi isu panas sejak tahun 2019, Undang-undang ini merupakan Omnibus Law dimana di dalamnya merangkap penyusunannya menggunakan model Omnibus Law mencakup sepuluh bidang kebijakan yang sebelumnya ada sepuluh bidang, sebagai berikut:

1. Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha

2. Ketenagakerjaan

3. Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMK-M

4. Kemudahan Berusaha

5. Dukungan Riset dan Inovasi

6. Pengadaan Tanah

7. Kawasan Ekonomi

8. Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategi Nasional

9. Pelaksanaan Administrasi pemerintah

10. Pengenaan Sanksi

Kronologi Singkat

Perppu Cipta Kerja ini berkaitan erat dengan Omnibus Law pada 17 Desember 2019 silam. Setelah istilah Omnibus Law muncul pertama kalinya dalam pidato Presiden Joko Widodo,  Pemerintah mulai membentuk Satgas Omnibus Law.

Dilanjutkan pada 2 April 2020, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law baru mulai dibahas DPR pada dalam Rapat Paripurna ke-13.

Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah membentuk satgas pembentukan undang-undang ini yang kemudian draftnya dilanjutkan ke DPR. Hal yang mengganjal dalam proses pengesahan UU ini, yakni dijalankan secara terburu-buru bahkan DPR rela untuk mengadakan rapat secara maraton yang kemudian menjadi sebuah pertanyaan besar. Berjalan mulus, pembahasan RUU ini tuntas dan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU. Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi undang-undang pada rapat paripurna. UU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Akan tetapi, dalam rapat tersebut Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap pada sikapnya menolak RUU sapu jagat tersebut. Namun, suara dua fraksi itu kalah oleh tujuh fraksi lainnya yang mendukung pengesahan RUU ini, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Lalu bagaimana dengan keputusan MK? Pada 25 November 2021, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil sekaligus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat dan memang benar bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan UU yang cacat secara formil maupun materil. 

Berakhir pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Apakah dengan kondisi saat ini UU tersebut sangat genting untuk secepatnya disahkan? 

PERMAINAN UU CIPTA KERJA DENGAN SISTEM OLIGARKI DAN MONOPOLI SAMPAI RAKYAT DIKHIANATI

Dengan penetapan UU Cipta kerja oleh Presiden serta DPR yang dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa prasyarat konstitusional, yakni “Kegentingan yang memaksa”, memperkuat kembali sinyal elemen publik selama ini tentang wajah oligarki yang menempel dalam UU Cipta kerja. Jika memang begini, kata pujian yang tepat, yakni “Habis terang, terbitlah gelap” dan UU Cipta kerja adalah cermin kegelapan wajah hukum dan kekuasaan Indonesia.

Pasal-Pasal yang Dinilai Bermasalah

  1. Pasal 154A Pemutus Hubungan Pekerjaan (PHK)

Dengan diterbitkannya pasal ini, buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu contohnya, yakni ketika mengalami kecelakaan kerja. Pasal 154A mengenai alasan pemutusan hubungan kerja. Alasannya, yakni pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan maka buruh akan mendapatkan ancaman untuk di PHK.  

2. Pasal 64 Tenaga Alih Daya UU Cipta Kerja

Pasal ini dinilai bermasalah dan turut dikhawatirkan oleh Serikat Buruh sebab tidak ada penjelasan maupun batasan yang jelas mengenai penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Pasal ini dapat mengancam hak-hak para pekerja serta menciptakan ketidakpastian dalam hubungan kerja.

3. Pasal 88C, 88D, dan 88F Upah Minimum UU Cipta Kerja

Munculnya “Indeks tertentu” pada Pasal 88D ayat 2 Perppu Cipta Kerja dinilai semakin meyakinkan upah murah bagi para buruh. Upah minimum kota/kabupaten sebagai dasar upah minimum pekerja juga turut dihapuskan pada Pasal 88C. Pasal ini dapat mengancam kesejahteraan para pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan tidak tergabung dalam serikat pekerja. 

4. Pasal 59 Ayat (4) Kontrak Seumur Hidup dan Pasal 79 Ayat (2) huruf (b) Pemotongan Waktu Istirahat UU Cipta Kerja

Pasal ini berpotensi membuat pekerja menjadi pegawai kontrak tanpa ada batas waktunya sebab aturan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja diatur oleh peraturan pemerintah. Waktu kerja menjadi tereksploitasi terhadap pekerja karena pada Pasal 79 Ayat (2) huruf (b) pekerja hanya diberikan waktu istirahat mingguan selama satu hari dan enam hari bekerja dalam sepekan, sedangkan di dalam UU Ketenagakerjaan yang lama diatur hari libur sebanyak dua hari dalam satu pekan.

Serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi mengecam terbitnya Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, mengatakan lembaganya mengecam terbitnya Perppu itu karena tidak dilatarbelakangi keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara serta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. Presiden dalam menerbitkan Perppu harus didasarkan pada keadaan yang objektif. Apabila diukur dari tiga tolak ukur, keberadaan Perppu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum. Artinya, syarat-syarat untuk menerbitkan Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa tersebut sudah salah kaprah.

Dalam putusannya, MK menyatakan undang-undang tersebut cacat formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan konstitusi jika dua tahun tak direvisi. Alih-alih mematuhi putusan MK, Presiden Jokowi memilih jalan pintas dengan menerbitkan Perppu. Padahal sejumlah syarat penerbitan Perppu, seperti kegentingan yang memaksa, tak terpenuhi. Dewan seharusnya menolak Perppu ini karena merupakan bentuk pengkhianatan terhadap putusan MK, bukan justru menyetujuinya.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. HNW (Hidayat Nur Wahid) menyampaikan  bahwa penerbitan Perppu No 22/2022 ini juga tidak sesuai dengan syarat untuk bisa diterbitkannya Perppu. Aturan itu ada dalam Konstitusi/UUD NRI 1945 pasal 22 ayat (1), yakni adanya kegentingan yang memaksa. Walaupun secara teori, tafsir kegentingan yang memaksa itu adalah penilaian subjektif presiden, tetapi common sense dan pada prakteknya tentu harus didukung dengan argumentasi yang legal rasional dan kemudian perlu diuji secara objektif oleh DPR. Sementara MK sendiri juga sudah pernah memberikan rambu-rambu soal kategorisasi kegentingan yang memaksa sebagai alasan bisa dikeluarkannya Perppu. Hal itu tertuang pada Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni pertama, adanya keadaan genting yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk segera diselesaikan.

HNW juga menyampaikan bahwa “Perppu Cipta Kerja ini jelas tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh putusan MK tersebut. Karena substansi UU Cipta Kerja itu merevisi banyak UU yang lama sehingga sejatinya tidak ada kekosongan hukum sama sekali. Negara ini tetap bisa berjalan dengan baik tanpa adanya UU Cipta Kerja tersebut,”

Selain itu, melihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik di antara anggota G-20. Apalagi dengan kekukuhan presiden Jokowi yang tetap berencana memindahkan ibu kota, yang menyiratkan tiadanya kegentingan memaksa itu, bahkan oleh Pemerintah UU IKN (Ibu Kota Negara) ingin direvisi agar APBN dapat dipakai untuk membangun IKN. Ini semua menunjukkan tidak adanya kegentingan memaksa untuk diterbitkannya Perppu.

DAFTAR PUSTAKA

Ady Thea DA. (2023, Januari 2) LBH Jakarta: Perppu Cipta Kerja Bentuk Pengkhianatan terhadap Putusan MK

https://www.hukumonline.com/berita/a/lbh-jakarta–perppu-cipta-kerja-bentuk-pengkhianatan-terhadap-putusan-mk-lt63b2650d21831/

Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan (FORMAH PK) Lembaga Otonom pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang bergerak dalam bidang Advokasi Non-Litigasi. http://formahpk.hukum.ub.ac.id/perppu-ciptaker-kegentingan-atau-kelicikan/

Komahi. (2023, Maret 19) PERPPU CIPTA KERJA: PERATURAN DIMONOPOLI, RAKYATDIKHIANATI! https://komahi.uai.ac.id/perppu-cipta-kerja-peraturan-dimonopoli-rakyat-dikhianati/

“Perpu Cipta Kerja Dinilai Tak Memenuhi Syarat Kegentingan Memaksa”

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18845

Presiden Republik Indonesia. 2022. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Sekretariat Negara. Jakarta.

Wakil MPR. (2023, Januari 2) Kritik Perppu Cipta Kerja, HNW: Seharusnya Presiden Laksanakan Putusan MK, Bukan Malah Membuat Perppu yg Dinilai Abaikan MK

https://www.mpr.go.id/berita/Kritik-Perppu-Cipta-Kerja,-HNW:-Seharusnya-Presiden-Laksanakan-Putusan-MK,-Bukan-Malah-Membuat-Perppu-yg-Dinilai-Abaikan-MK

KEMENTRIAN SOSIAL POLITIK

BEMFA MIPA UM 2023

EKSEKUSI LAPANGAN : Usat Tuntas Misteri di Balik Meninggalnya Diah

Posted Leave a commentPosted in Artikel, Berita
Keluarga korban dan polisi berkumpul sebelum menuju ke TKP

Latar Belakang

(22/12/2022) Diah Agustin Lestariningsih (17) mahasiswa S1 Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Negeri Malang ditemukan tidak bernyawa dalam kamar kosnya yang berada pada Jalan Sumbersari Gang 5C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kematian tersebut masih menjadi sebuah misteri yang besar mengenai siapa pembunuhnya? Dan apa motifnya? Dalam kasus ini muncul dugaan pembunuhan dari masyarakat sekitar. Jasad korban yang ditemukan sudah dalam keadaan terbujur kaku di dalam kos tersebut pertama kali dilihat oleh teman kos korban. Dari kesaksian masyarakat di lokasi kejadian menuturkan bahwa pada leher korban terdapat luka tusukan benda tajam berukuran 2,5 cm.

Seperti halnya ditutupi oleh awan hitam, sampai saat ini masih belum ada kepastian yang jelas terkait kematian Diah. Pihak kepolisian seakan tutup mata dan membiarkan kasus ini seakan diam ditelan oleh waktu. Hingga pada 28 Januari 2023 kami berusaha melakukan pengawalan yang ber orientasi dengan kasus tersebut. Kami juga mengandeng beberapa narasumber seperti kekasih korban, teman sekelas korban, ibu pemilik kos korban dan pihak keluarga korban.

Apabila isu kemanusiaan seperti ini tidak segera ditangani dengan tepat, maka hal tersebut akan berdampak pada ketidakpedulian masyarakat serta menurunnya empati masyarakat terkait isu isu kemanusiaan seperti ini. Dengan demikian, kami menginginkan kesegeraan dari pihak kepolisian dan pihak  yang bersangkutan untuk menguak siapa dan apa motif dari pembunuhan yang terjadi pada korban.  Harapannya, dengan usaha yang kami lakukan dapat membuahkan sebuah titik terang terkait kasus ini sebagai hal yang tidak janggal dan masih dipertanyakan lagi.

Pengumpulan Informasi

Berdasarkan pertemuan dengan pihak-pihak yang bersangkutan (ibu kos korban, kekasih korban, teman sekelas korban, Pak RT setempat serta keluarga korban) kami menemukan beberapa hal yang bisa menjadi sebuah bekal kami untuk menguak kasus ini.

Teman Satu Kelas Korban:

Dari pengakuan teman korban, “Ema” dan “Sintia” korban dinilai cukup pendiam dan agak tertutup. Korban jarang bercerita mengenai masalah internal kepada Ema dan Sintia. “Diah nggak pernah cerita kalau ada masalah, bahkan saat sakit itupun juga gak pernah bilang. Cuma pernah sakit sekali itu sampai ijin”, ujar Sintia. Korban juga dinilai sebagai mahasiswa yang cukup aktif di kelas, ia sering bertanya kepada dosen pada saat perkuliahan. Bahkan interaksi korban dengan teman-teman kelas juga sangat baik, korban sering diminta bantuan.

Sebelum kejadian, korban sempat pergi bersama dengan Ema dan Sintia ke Car Free Day (CFD) di Jalan Ijen pada hari Minggu, 18 Desember 2022. Menurut penuturan dari Ema, dia dan korban sudah berencana untuk pulang kampung di hari yang sama yaitu Kamis, 22 Desember 2022. Korban juga sudah membeli tiket jauh-jauh hari tepatnya pada bulan November 2022 serta memberitahu Ema dan Sintia perihal tiket kepulangan tersebut. Kepulangan korban sedikit terlambat dikarenakan pada semester ini memiliki tanggung jawab sebagai Penanggung Jawab (PJ) salah satu matakuliah yang diampu. Selain itu, korban juga masih memiliki tanggungan untuk membuat video presentasi kelompok.

Ema selaku teman korban sempat berkomunikasi terakhir kali dengan korban pada Rabu, 21 Desember 2022 pukul 22.20 WIB (pesan Whatsapp berstatus centang 2) perihal pengumpulan tugas. Pada pagi harinya Kamis, 22 Desember 2022 pukul 04.23 WIB Ema mengirim pesan kembali kepada korban tetapi kondisi Whatsapp korban sudah offline (pesan berstatus centang 1). Hingga di hari yang sama pada pukul 16.44 WIB, Ema mendapatkan kabar mengenai kematian korban.

(Ananda Dickky/Galuh) “Kekasih Korban” Mahasiswa Departemen Sejarah 2022

Berdasarkan penuturan dari Galuh, dia sempat bertemu dengan korban pada hari Rabu, 12 Desember 2022 dan berencana untuk mengantar korban membeli pulsa. Pada awalnya, Galuh dan korban saling mengenal dari Pelatihan PKM yang dilaksanakan oleh Formadiksi. Galuh sempat keluar bersama korban pada tanggal 21 Desember 2022 untuk membeli pulsa dan beberapa makanan yang akan di bawa korban saat pulang menuju kampung halaman korban di Ngawi pada tanggal 21  Desember 2022.

Galuh sempat melakukan komunikasi terakhir dengan korban pada tanggal 21 Desember 2022 pukul 22:48 WIB dan berpamitan kepada korban untuk beristirahat. Namun ketika Galuh mengirim pesan lagi pada pukul 07.42 WIB, Whatsapp korban sudah dalam keadaan offline. Menurut pengakuan Galuh, dia sempat dimintai keterangan terkait korban dan juga sempat dimintai informasi oleh pihak kepolisian. Namun hingga pada tanggal 4 Januari 2023 pihak kepolisian masih belum memberikan konfirmasi kembali terkait  kasus kematian korban.

 Warga Setempat

Dari pemaparan RT setempat, mengharapakan agar pelaku segera tertangkap sehingga  tempat kos bisa dioperasikan kembali seperti sedia kala. Pihak kepolisian juga meminta bantuan dari RT setempat mengenai penyidikan kasus ini. Pihak kepolisian menjalin komunikasi dengan pihak RT setempat untuk kerjasama terkait dengan kasus ini. Hingga saat ini kamar kos korban masih tersegel oleh garis polisi, bahkan kos yang ditempati korban masih kosong dan belum dioperasikan kembali.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, muncul asumsi bahwa kasus pembunuhan ini dilakukan oleh pihak warga setempat. Namun hingga sekarang ini masih belum ada kejelasan dari pihak kepolisian terkait siapa pelaku pembunuhan korban. Berdasarkan penuturan dari pak RT setempat, pihak RT juga masih  sering ditemui oleh pihak kepolisian terkait kasus ini. Bahkan dari pak RT setempat sering menerima telfon sampai sering tidak bekerja dikarenakan dimintai keterangan dari pihak kepolisian.

Upaya yang Dilakukan Pihak Kepolisian

Polresta Malang sudah memulai penyidikan sejak kasus meninggalnya Diah terkuak pada tanggal 22 Desember 2022 dan telah dilaporkan oleh Bibi Wati sebagai salah satu keluarga korban. Pada tanggal 2 Maret 2022, pihak kepolisian kembali mendatangi tempat kejadian perkara bersama ibu dan bibi korban, di tempat itu juga hasil autopsi dari Diah dijelaskan kepada keluarga dan mendapat barang bukti tambahan bahwasannya HP korban telah ditemukan dan telah  dijual oleh seseorang. Pihak kepolisian juga akan terus melaporkan progres dari kasus ini kepada keluarga korban setidaknya sekali dalam sebulan. Melihat dari keberlangsungan penyidikan pihak kepolisian cukup berperan aktif dalam mengusut kasus meninggalnya diah.

Tanggapan Keluarga Korban

Kamis (02/03/23) pukul 09.00 WIB keluarga korban mendatangi TKP kejadian tepatnya di kos korban Jalan Sumbersari Gang 5C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang didampingi oleh pihak RT dan lurah dari desa tempat tinggal korban, serta sepupu korban dari Jogjakarta. Pihak keluarga mendatangi TKP dengan tujuan untuk meminta kejelasan terkait kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian didampingi oleh Pak Doni selaku keamanan UM terkait penindakan atas gerakan ini. Namun, sayangnya kami dari pihak mahasiswa tidak diperbolehkan untuk turut serta dan tidak mengetahui percakapan yang terjadi ketika keluarga korban dan pihak kepolisian menuju TKP. Dalam gerakan ini, pihak keluarga yang diperbolehkan masuk hanya ibu kandung dan Bibi Wati saja. Bahkan kunjungan yang dilakukan oleh keluarga ini hanya memakan waktu beberapa jam saja.  Diskusi singkat yang kami lakukan masih berujung nihil karena hasil dari autopsi dari korban belum diketahui secara jelas. Selain itu, koordinasi penjelasan mengenai tindak lanjut dari kasus ini antara pihak keluarga korban dan kepolisian hanya sebatas berlangsung di kos korban, dan setelah kembali dari TKP, keluarga korban telah menyerahkan segala urusan kepada pihak yang berwajib dan bergegas untuk pulang sembari menunggu kabar selanjutnya. Apa yang sebenarnya terjadi ?

Tanggapan Kampus Mengenai Tindak Lanjut yang Telah Diupayakan

         Salah satu mahasiswa Universitas Negeri Malang dikabarkan tewas tidak wajar  di dalam kamar kosnya, hal tersebut tentu saja membuat pihak kampus tidak lepas tangan dan ingin ikut andil dalam proses penyelidikan. Pak Doni sebagai penanggung jawab keamanan kampus ikut bersama keluarga dan polisi untuk kembali ke TKP dan secara langsung memantau sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Apa Upaya Kampus untuk Membantu Permasalahan Tersebut?

Pemberian donasi kepada keluarga korban oleh BEM UM dan BEMFA MIPA

Pada awalnya keluarga korban enggan untuk pergi ke malang menemui pihak kepolisian dan hanya melakukan komunikasi jarak jauh. Akan tetapi, pihak BEMFA MIPA berkolaborasi dengan BEM UM terus mengupayakan agar keluarga mau datang langsung untuk bertemu dengan pihak kepolisian dan terus mendukung keluarga untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Tidak hanya itu, mahasiswa FMIPA melalui BEMFA MIPA UM dan HMD Biologi serta BEM U ikut andil dengan melakukan penggalangan donasi untuk membantu meringankan beban keluarga korban guna mendukung keberhasilan dalam proses pengusutan kasus ini hingga tuntas. Pihak keluarga akan terus mengupayakan supaya kasus yang menimpa almarhumah dapat segera terungkap.

Kesimpulan

1. Hasil autopsi Korban

Hasil autopsi dari korban masih ditangguhkan dan belum terlihat jelas padahal sudah lebih dari 2 bulan kasus kematian Diah.

2.     Belum ada tanggapan yang jelas terkait kasus, dari pihak polisi

Pertemuan bersama kepolisan juga masih menjadikan tanda tanya karena dari kepolisian juga masih belum ada tanggapan dan update yang jelas mengenai masalah kasus ini.

3.     Kasus yang coba dilupakan

Wawancara yang kami lakukan bersaama RT setempat, memberitahukan bahwa ada koran yang mengabarkan tentang pembunuh dari kasus ini yang sudah tertangkap, dalam hal ini perlu adanya tindakan yang cepat dan tepat untuk segera mengusut kasus sebelum tersebarnya berita-berita hoax lainnya.

4. Dugaan Pembunuhan

Dugaan pembunuhan yang masih menjadi landasan besar dalam kasus ini, dikarenakan jasad korban yang ditemukan dengan luka tusuk dan barang-barang berharga korban yang hilang.

KEMENTRIAN SOSIAL POLITIK

BEMFA MIPA UM 2023

EKSISTENSI BERORGANISASI: Antara Relevan atau Kehilangan Kebermaknaan?

Posted Leave a commentPosted in Berita
Gambar cuitan terkait kesibukan organisasi. Sumber :
Instagram.com/thesadewa

Peran Mahasiswa

Mahasiswa telah lama menjadi kacamata netral dengan peran penting di barisan terdepan masyarakat, sebagai agen perubahan yang mendorong kemajuan, serta pengontrol sosial yang membantu menegakkan nilai-nilai keadilan. Selain itu, mahasiswa juga harus mampu melakukan tugas-tugas diplomatik, negosiasi serta praktis yang mencerminkan karakter dan kecerdasan intelektual mereka sebagai kaum akademis, yang terkait erat dengan keberadaan organisasi kemahasiswaan.

Pada hakikatnya, organisasi adalah sekelompok orang yang bekerja sama dalam suatu cara yang terstruktur, dan terkoordinasi untuk mencapai tujuan bersama. Sumberdaya tersebut berasal dari manusia, finansial, fisik dan informasi. Manajer dalam mencapai tujuan organisasi bertanggung jawab untuk mengkombinasikan dan mengkoordinasikan berbagai sumberdaya tersebut. Namun, pokok pertanyaan saat ini adalah, apakah peran organisasi kemahasiswaan saat ini masih sejalan dengan kompetensi yang dibutuhkan mahasiswa!? Mari kita menilik aksi-aksi aktivis mahasiswa yang pernah tercatat dalam sejarah indonesia seperti aksi demo terbesar di Indonesia pada tahun 1998, yaitu ketika menumbangkan pemerintahan orde baru yang mana aksi ini dimotori oleh para mahasiswa.

Lantas, kemana perginya pada aktivis organisatoris mahasiswa sehingga organisasi kemahasiswaan dalam kampus menjadi sepi peminat? apakah kurangnya branding dari masing-masing Ormawa menjadi penyebabnya? Hal tersebut mungkin saja menjadi salah satu alasan yang mendasari sepinya peminat mahasiswa dalam bergabung ke organisasi. Sebab, jika ditinjau lebih dalam branding merupakan salah satu gerbang awal untuk mengenalkan kepada mahasiswa terutama kepada para mahasiswa baru yang dikatakan baru terjun di kehidupan dunia kampus untuk mengenal seluk beluk organisasi yang bisa mereka ikuti untuk mengasah jiwa sosial maupun kemampuan yang tidak didapat di kelas.

Mengkaji lebih dalam lagi terkait meredupnya eksistensi organisasi ini juga dibuktikan dengan sepinya peminat pada saat open recruitment yang turun signifikan dibanding tahun sebelumnya, bahkan mahasiswa seringkali malas untuk sekedar mengikuti event yang diselenggarakan oleh Ormawa apalagi dalam menanggapi common issues mereka cenderung apatis. Antusiasme mahasiswa yang menurun ini dilatarbelakangi oleh banyak faktor, mulai dari munculnya berbagai pilihan organisasi yang sudah sangat beragam sehingga kegiatan akademis yang juga sudah banyak dilakukan secara offline. Oleh karena itu, alokasi waktu mahasiswa lebih banyak digunakan untuk kepentingan akademis. Namun, dibalik itu semua terdapat beberapa alasan klasik yang menyebabkan redupnya minat mahasiswa terutama mahasiswa baru dalam mengikuti organisasi kemahasiswaan baik yang muncul dari lingkup internal organisasi itu sendiri maupun dari faktor eksternal yang juga banyak ditawarkan oleh kampus. 

Momok Lingkaran Setan Administrasi

Setiap pengajuan program kerja pasti selalu diiringi dengan administrasi yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Sistem administrasi selalu menjadi momok yang menakutkan untuk pengurus organisasi. Hal tersebut terjadi karena sistem pemenuhan dan pengajuan yang sering kali dipersulit oleh beberapa pihak terkait. Panitia pelaksana sering kali harus terpontang-panting untuk memenuhi kelengkapan administrasi mulai dari surat pengajuan izin pelaksanaan kegiatan, permohonan pengajuan dana, hingga mencari kelengkapan tanda tangan mulai dari panitia inti hingga pembina Ormawa. Permasalahan yang berkaitan dengan administrasi tidak berhenti pada kelengkapannya saja. Namun, yang juga tidak kalah penting adalah proses pengajuan pada pihak administrasi, proses pengajuan yang panjang dan revisi anggaran dana juga sering kali membuat mahasiswa berpikir ulang untuk bergabung dalam kepengurusan organisasi.

Stigma ‘KuRa-KuRa’ dan DANUSAN

Sepinya peminat organisasi mahasiswa saat ini juga diakibatkan beberapa budaya turun-temurun yang notabennya sudah tidak relevan untuk dipertahankan. Banyaknya program kerja sering kali membuat pengurus organisasi menjadi “budak proker” mulai dari rapat kerja hingga prokeran di setiap akhir pekan yang menyebabkan mahasiswa sering kali kehilangan waktu libur mereka. Selain itu, program kerja yang gemuk juga seringkali mengharuskan mahasiswa mencari dana tambahan untuk mencukupi segala kebutuhan selama kegiatan. Program danusan yang sudah kuno seperti jualan risol hingga paid promote yang merusak estetika akun media sosial terutama feed IG, juga masuk ke dalam segelintir budaya menggemaskan organisasi yang seringkali menjadi bahan sentilan para mahasiswa ‘kupu-kupu’ kepada pengurus organisasi. 

Drama Hingga Ajang Senioritas

Para aktivis organisasi pasti sudah tidak asing lagi mendengar istilah “Drama” dalam menjalankan organisasi. Dalam organisasi dengan banyaknya kepala dan pola pikir sering kali terjadi benturan antar pengurus yang tak jarang berujung pada perselisihan hingga drama yang tak berujung. Selain itu, senioritas juga sering kali masih membudaya dalam beberapa organisasi kampus, dengan dalih merasa setingkat lebih tinggi dalam pangkat, pengalaman, dan usia. Kerap kali para senior dalam organisasi menciptakan batas-batas sekat dengan juniornya untuk bisa dihargai, disegani  dan dihormati oleh para juniornya yang mana sistem ini masih marak terjadi terutama kegiatan seperti OSPEK (Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus).

Pro-Kontra Program MBKM

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) menjadi salah satu faktor eksternal yang juga tak luput menjadi sorotan dalam melatarbelakangi turunnya minat dan antusiasme pada organisasi mahasiswa. MBKM saat ini menjadi primadona yang menarik bagi para mahasiswa terutama mahasiswa semester pertengahan. Hal ini karena banyaknya variasi program dan juga benefit yang mampu ditawarkan pada program MBKM mulai dari pilihan magang dan studi independent, workshop, bootcamp skill, dan juga ditambah dengan adanya intensif dan sertifikat pengalaman kerja baik di perusahaan nasional maupun perusahaan raksana kelas dunia tersedia dengan berbagai tawaran. Hal inilah yang mengubah orientasi banyak mahasiswa untuk berpindah haluan dari sibuk ikut organisasi menjadi lebih fokus untuk merintis karier.

Dengan berbagai alasan untuk dapat meninggalkan dunia organisasi, apakah masih ada alasan mahasiswa untuk tetap bertahan mengikuti organisasi? Dan bagaimana kriteria organisasi yang masih relevan untuk diikuti mahasiswa saat ini?

Meme beban anak organisasi, Sumber : Inet.detik.com

Regenerasi Organisasi

Semua bergantung pada masing-masing individu, terkait apa yang mereka cari di dalam ikut berorganisasi, mahasiswa baru sekalipun pada dasarnya sudah memiliki pandangan masing-masing terkait organisasi yang ingin mereka tuju, terlepas keinginan mereka untuk memilih mengikuti HIMA, BEM, hingga UKM. Namun, alangkah lebih baiknya untuk setiap organisasi kemahasiswaan melakukan refleksi terkait sistem pemerintahan yang mereka jalankan masing-masing apakah masih relevan dengan perkembangan zaman atau sudah terlalu kuno untuk tetap dijalankan. 

Organisasi yang masih relevan dimasa sekarang setidaknya memiliki saling adanya rasa tanggung jawab setiap tugas yang diemban, adanya akuntabilitas di setiap anggota organisasi, adanya komitmen yang  harus dipegang, bertindak secara partisipatif dan responsif. Selain itu, organisasi yang masih relevan untuk dijalankan pada masa sekarang bukan lagi muluk-muluk Ormawa yang memiliki jumlah program kerja yang gemuk tapi berakhir dengan panitia yang harus merelakan feed IG terpapar oleh berbagai macam paid promote hingga rutinitas jualan risol, tapi organisasi yang masih relevan untuk dikembangkan saat ini adalah organisasi yang memiliki adil terhadap penanganan isu yang ada terutama dalam memperjuangkan keadilan untuk masyarakat serta organisasi yang memiliki hasil nyata dari setiap program kerja yang dilaksanakan.

DAFTAR ISI

Farrel Ahmad Syakur. 2023. Siapa Bilang Organisasi Kampus Nggak Lagi Relevan? Sembarangan!. (Online). https://mojok.co/terminal/siapa-bilang-organisasi-kampus-nggak-lagi-relevan-sembarangan/, diakses pada 21 Februari 2023.

Theconversation.com. 2023. Meredupnya popularitas BEM: gairah aktivisme mahasiswa makin menurun, mengapa dan bagaimana solusinya?. (Online).https://theconversation.com/meredupnya-popularitas-bem-gairah-aktivisme-mahasiswa-makin-menurun-mengapa-dan-bagaimana-solusinya-197881, diakses pada 21 Februari 2023.

Kompas.com. 2022. Fungsi dan Peran Mahasiswa dalam Kehidupan Bermasyarakat. (Online). https://www.kompas.com/edu/read/2022/10/27/133211071/fungsi-dan-peran-mahasiswa-dalam-kehidupan-bermasyarakat?page=all#:~:text=Adapun%20fungsi%20mahasiswa%20sebagai%20kontrol,sosial%20di%20masyarakat%20maupun%20bangsa, diakses pada 21 Februari 2023.

Indra Prasetyo. 2022. Organisasi Mahasiswa: Masih Relevankah Hari Ini?. (Online). https://indraprasetyo.com/organisasi-mahaisiswa-masih-relevankah-hari-ini/, diakses pada 21 Februari 2023.

Firhan Saefa Jamil. 2023. Organisasi Kemahasiswaan: Relevansi atau Kehilangan Kebermaknaan?.(Online).https://www.kompasiana.com/jamilfirhan7261/63e5cb6e3f1dc5399845ae64/organisasi-kemahasiswaan-relevansi-atau-kehilangan-kebermaknaan, diakses pada 21 Februari 2023.

DEPARTEMEN SOSIAL DAN POLITIK

BEMFA MIPA 2023

KASUS: Dianggap Janggal, Pemblokiran Sejumlah Situs Oleh Kominfo

Posted Leave a commentPosted in Berita
Sumber: sulselherald.id

Belakangan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyita perhatian pubik karena memberlakukan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE merupakan pihak ketiga yang menyediakan sistem elektronik di Indonesia. Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lainnya supaya bisa diakses oleh masyarakat.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pemerintah mewajibkan perusahaan pemilik platform itu mendaftar sebagai PSE dengan ancaman pemutusan akses atau blokir jika tak patuh hingga batas waktu pukul 23.59 WIB pada 29 Juli 2022, dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta.

Pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. Dua kategori PSE tersebut didefinisikan pada Pasal 1, dengan penjelasan sebagai berikut:

PSE Lingkup Publik: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Publik adalah situs web dengan domain “.go.id”, seperti “bpjs-kesehatan.go.id”. Pada Pasal 2 ayat 3 dan 4, pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Publik ditegaskan kembali meliputi, instansi negara dan institusi yang ditunjuk negara, namun bukan termasuk otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.

PSE Lingkup Privat: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selain “.go.id”, misalnya “www.whatsapp.com”. Penjabaran pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Privat, tercantum pada Pasal 2 ayat 5 huruf a dan b, dengan rincian sebagai

berikut: PSE yang diatur/ diawasi oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Setiap kategori PSE baik PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat memiliki kewajiban untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya, sebagaimana tertuang pada Pasal 6 PP 71/2019. Sementara itu, kendati PSE dari badan publik dan swasta sama-sama wajib mendaftar, namun keduanya memiliki tata cara yang berbeda.

Cara mendaftarkan situs ke PSE untuk mengajukan pendaftaran ke PSE kita harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti:

  1. Pengisian formulir pendaftaran
  2. Penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran

Tahap pendaftaran PSE

  1. Membuat akun
  2. Verifikasi kelengkapan data
  3. Terdaftar penjelasan diatas tadi adalah situs yang diblokir Kominfo hingga bagaimana cara kita mendaftarkan diri ke Kominfo agar situs tersebut tidak diblokir Kominfo.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjelaskan, pemblokiran ini sebagai langkah pemerintah menegakkan kedaulatan negara dalam menertibkan platform digital dari dalam maupun luar negeri supaya taat hukum Indonesia. Oleh sebab itu, Johnny berujar, supaya bisa beroperasi lagi, PSE yang telah diblokir harus mengikuti prasyarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai tegas memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran. Pada kloter pertama, Kominfo menargetkan 100 PSE Lingkup Privat dengan trafik paling besar di Indonesia. Dari situ, terdapat 12 platform digital yang masuk dalam kategori PSE Lingkup Privat wajib daftar, namun belum melakukan pendaftaran hingga 29 Juli 2020.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital yang belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diantaranya Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter strike, Origin. Keputusan Kominfo memblokir layanan di atas mendapat kritik pedas. Mendengarkan keluhan masyarakat, Direktur Aptika Kekominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya membuka sementara layanan PayPal di Indonesia agar masyarakat bisa menarik dana/ uang mereka.

Dugaan memfasilitasi kegiatan perjudian online

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, Kominfo menemukan 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. Ia menambahkan, sejauh ini Kominfo sudah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur

perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” ujar Johnny sebagaimana dikutip dari situs Kominfo, Selasa (2/8/2022). Adanya situs judi online itu melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Artinya, kelimabelas PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. “Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” katanya lagi.

Daftar PSE Judi Online yang Diblokir

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu diselenggarakan oleh 6 Sistem Elektronik (SE). Berikut daftarnya:

  1. Domino Qiu Qiu
  2. Topfun
  3. Pop Domino
  4. MVP Domino
  5. Pop Poker
  6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online,
  7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online,
  8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu,
  9. Ludo Dream,
  10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU,
  11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa,
  12. Poker Texas Boyaa,
  13. Poker Pro.id,
  14. Pop Big2, dan
  15. Pop Gaple

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny.

TANGGAPAN MEDIA ASING

A. Reuters

Reuters menyebutkan, pemblokiran dilakukan berdasarkan kebijakan Kominfo yang telah dirilis sejak November 2020. Meski demikian, mereka menganggap kebijakan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk “memaksa” platform mengungkap data dan menghapus konten pengguna. “Dan akan memberi toritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang ‘mengganggu ketertiban umum’ dalam waktu 4 jam jika mendesak dan 24 jam jika tidak,” tulis Reuters.

B.  The Verge

The Verge menuliskan, Indonesia memberi perusahaan batas waktu hingga 27 Juli 2022 untuk mendaftarkan diri. Lewat dari itu, maka perusahaan akan dilarang. Laman berita teknologi asal Amerika Serikat ini juga mengutip laporan LSM hak digital electronic

Frontier Foundation (EFF), yang menyebut aturan pemerintah ini invasif terhadap hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, aturan ini dapat memaksa platform untuk tunduk pada pemerintah Indonesia dan dapat memblokir aksesnya jika tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku.

C. Xinhua

Xinhua menuliskan bahwa pemerintah Indonesia telah memblokir akses delapan platform termasuk Yahoo, PayPal, dan Dota. Pemblokiran tersebut disebabkan oleh kegagalan platform mendaftarkan izin kepada Kominfo. Mengutip pernyataan Dirjen Aptika Kominfo, Xinhua menyampaikan, pendaftaran perizinan diperlukan untuk semua PSE berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan pada 2020. Adapun sekitar 200 PSE asing, termasuk Google, Zoom, Netflix, dan Facebook, disebutkan telah bergegas mendaftarkan diri beberapa hari menjelang batas waktu pendaftaran.

Kominfo Tidak Berkomunikasi Dengan Kemenkeu Soal Pemblokiran

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihak Kemenkominfo belum menjalin komunikasi dengan dirinya terkait pemblokiran sejumlah PSE. Pasalnya, terdapat PSE yang berperan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). “Saya belum berkomunikasi persis, kemarin saya baru mendengar [mengenai pemblokiran PSE], dan saya ingin berkomunikasi dengan teman-teman dari Kominfo,” ujar Suryo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (2/8/2022).

Suryo menilai bahwa pemblokiran PSE dapat menghambat penarikan PPN PMSE dari layanan-layanan yang terdaftar, seperti Steam. Adanya pemblokiran membuat masyarakat tidak dapat mengakses layanan terkait dan berpotensi membuat transaksi perdagangan menjadi nihil, jika itu terjadi, tidak terdapat setoran PPN PMSE. “Kalau dia [PSE yang diblokir] sama seperti pihak-pihak tadi [perusahaan pemungut PPN PMSE], ya, berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN-nya. Namun, kalau pihak tadi dia bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Itu yang mungkin perlu kita dudukkan dulu, makanya saya ingin persis kira-kira seperti apa sih konstelasi yang ada,” ujar Suryo.

Dia menjelaskan bahwa penyelenggara PMSE memiliki kewajiban perpajakan atas terjadinya transaksi di yurisdiksi Indonesia, dan hingga saat ini sudah terdapat 119 perusahaan berstatus resmi sebagai pemungut PPN PMSE.

Banyak Masyarakat Merugi Akibat Tindakan Pemblokiran

Tolak ukur kenapa banyak masyarakat merugi akibat pemblokir yang dilakukan oleh Kominfo terhadap situs yang tidak mendaftarkan PSE, contoh pemblokiran PayPal yang digunakan sebagai situs pembayaran uang elektronik secara global. PayPal penggunanya di Indonesia sangatlah banyak, yaitu para konten kreator dan programmer, pasalnya dengan layanan yang diberikan oleh PayPal menjadi kemudahan bagi mereka dalam membeli software yang original.

Selain PayPal digunakan sebagai media transaksi pembelian software, bagi konten kreator juga sangat dimudahkan dengan aplikasi ini karena mereka banyak mendapatkan cuan atas karyanya yang terjual dan dibayarkan melalui Paypal. Jadi kebijakan Kominfo yang sempat memblokir PayPal walaupun sementara pemblokiran ini dibuka untuk 5 hari kedepan, banyak masyarakat terutama konten kreator dan programmer yang merugi.

DAFTAR PUSTAKA

Mohsen Klasik. 2022. Siapa Saja yang Wajib Daftar PSE di Indonesia, ini Rincian Kategorinya, (Online), (https://tekno.kompas.com/read/2022/08/02/12150087/siapa-saja-yang-wajib-daftar-pse-di-indonesia-ini-rincian-kategorinya), diakses pada 5 Agustus 2022.

Wibi Pangestu Pratama. 2022. Kominfo Tak Komunikasi dengan Kemenkeu soal PemblokiranPSE,PPNPMSEBisaTerganjal?,(Online),(https://ekonomi.bisnis.com/read/2 0220802/259/1562060/kominfo-tak-komunikasi-dengan-kemenkeu-soal-pemblokiran-pse-ppn-pmse-bisa-terganjal), diakses pada 5 Agustus 2022.

Novina Putri Bestari. 2022. Kominfo Blokir 15 Website Judi Online, Ini Daftranya, (Online), (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220802205837-37-360616/kominfo-blokir-15-website-judi-online-ini-daftarnya), diakses pada 6 Agustus 2022.

Diva Lufiana Putri. 2022. Kata Media Asing soal Pemblokiran Sejumlah Situs dan Aplikasi oleh Kominfo, (Online),(https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/31/163000265/kata-media-asing-soal-pemblokiran-sejumlah-situs-dan-aplikasi-oleh-kominfo?page=all), diakses pada 5 Agustus 2022.

Galuh Putri Rianto. 2022. Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Lain yang Belum Daftar PSE,AdaGitHub?,(Online),(https://tekno.kompas.com/read/2022/08/02/13300047/komin fo-bakal-blokir-platform-digital-lain-yang-belum-daftar-pse-ada-github-?page=all), diakses pada 5 Agustus 2022).

KASUS: Predator Seksual Berkedok Tenaga Pendidik

Posted Leave a commentPosted in Berita
Gambar pelecehan seksual, Sumber: Minanews.net

Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Baik laki-laki maupun perempuan semua pasti memiliki hak masing-masing dari segi apapun. Mulai dari dari segi hak hidup, hak atas keamanan, hak memilih, bebas dari perbudakan, bebas dari penyiksaan dan lain-lain. HAM bersifat universal, artinya semua orang berhak memiliki perlindungan atas hak asasi dan kebebasannya. Tetapi lambat laun banyak ditemukan adanya pelanggaran hak tersebut, khususnya pada kaum perempuan.

Kasus-kasus yang bermunculan salah satunya pelecehan seksual. Pelecehan seksual ini mirisnya tidak memandang umur, tidak memandang pakaian apa yang dikenakan korban, dan juga tidak mengenal waktu dan tempat, bahkan sering terjadi di dunia pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim memaparkan bahwa banyak terjadinya kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan tetapi sedikit yang mau melaporkannya.

Ada beberapa kasus mengenai pelecehan seksual dalam beberapa bulan terakhir yang menyita perhatian publik, diantaranya kasus yang menimpa santriwati di salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Jombang dan kasus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yaitu Julianto Eko Putra yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada siswa SMA SPI.

KRONOLOGI

1. Kasus Pelecehan Seksual oleh Mas Bechi

Gambar Mas Bechi, Sumber: Makassar.terkini.id

Kasus pencabulan ini diduga terjadi pada tahun 2017 yang melibatkan seorang anak dari pemilik pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang juga menjabat sebagai pengasuh Ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur karena memperkosa lima santriwati di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah. Tidak hanya memperkosa, mas Bechi juga diyakini telah melakukan berbagai jenis penyiksaan. Diketahui juga saat mendapatkan perlawanan mas Bechi menyundutkan rokok yang masih menyala ke arah pelipis korban. Tidak jarang, punggung dan kaki korban yang saat itu masih berusia belasan tahun juga mengalami lebam akibat penyiksaan.

Sebelum mencabuli korban, Bechi melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan. Relawan ini akan diajari ilmu metafakta. Ilmu ini dikatakan bisa digunakan untuk proses penyembuhan. Korban pun dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut. Akan tetapi ketika seleksi tim, korban diminta untuk melepas semua pakaian agar ilmu tersebut bisa masuk. Korban sempat menolak karena hal ini tak masuk akal. Namun, MSAT menegaskan jika ilmu itu tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika.

Pada tahun 2017, salah satu korban diculik dan disekap dua hari di Daerah Plandaan. Selama itu korban tidak diberi makan serta terus diperkosa. Karena sempat melawan, korban dilempar oleh mas Bechi. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka yang lebih parah. “Selanjutnya, korban dibawa oleh ajudan Bechi ke Polsek Ploso. Justru korban yang dilaporkan karena menyebarkan konten pornografi,” ujar pendamping korban kepada reporter detikX akhir pekan lalu.

Saat korban ditahan, orang tuanya diminta datang dan meminta maaf sebagai syarat pembebasan putrinya. Setelah kejadian itu, korban dikeluarkan dari Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah. Berkedok wawancara personal, Bechi membawa para santriwati ke salah satu gubuk bernama Cokro. Di sana Mas Bechi memperkosa para santriwati tersebut. Mengetahui ketidakwajaran tersebut, para santriwati ini memutuskan mengundurkan diri dari klinik tersebut. Setelah itu, para korban memutuskan melapor ke petinggi pondok pesantren. Namun laporan itu tidak digubris oleh Pengurus Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.

Tidak lama setelah itu, Bechi mulai menyebut para korban dan mantan pegiat klinik yang keluar sebagai sosok yang akan menghancurkan pesantren. Karena berbagai kondisi tersebut, beberapa korban dan rekannya dikeluarkan dari fasilitas pendidikan Shiddiqiyyah. Ada belasan santriwati yang dikeluarkan oleh pihak pesantren. Salah satu korban ditemani rekannya sebagai pendamping melaporkan pemerkosaan tersebut ke Polres Jombang pada bulan [Mei 2018. Setelah itu, korban mendapat ancaman dan rumahnya didatangi sejumlah orang. Bahkan beberapa pihak dari Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah mendatangi orang tua korban dan menawarkan sejumlah uang agar laporan tersebut dicabut.

Akhirnya laporan tersebut terpaksa dicabut karena banyaknya ancaman terhadap korban. Pada Juli 2018, salah satu korban, ditemani rekan sekaligus pendampingnya, melapor kembali ke Polres Jombang. Namun, laporan tersebut ditolak dengan alasan tidak cukup bukti. Tidak berhenti di sana, pada tahun 2019 mereka kembali melapor ke kepolisian dan melakukan visum ulang. Hasilnya, pada [tanggal 12 November 2019, Bechi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang.

Pengakuan Korban 1:

“Tadinya saya itu sudah dibuka paksa, semuanya disuruh buka. Aku bilang nggak mau, dia bilang sudah-sudah, tahu itu saya sampai nangis awalnya. Terus habis itu saya minta putus, nggak bisa sudah lama-lama ya sudah saya mau nggak mau di situ terus akhirnya kalau misalnya saya nolak ya udah mengancam, mulai ada obrolan mengancam.Disuruh tidur di hotel aja. Tidur di hotel terus kan perjanjiannya saya harus menuruti. Apa yang jadi kemauan dia, karena saya harus tanggung jawab ke dia kayak gitu, ya sudah.

Ternyata waktu saya tidur di hotel dia itu ngajak. ‘lo Mas aku emoh,’ terus dia bilang ‘awakmu maeng ngomong opo?’ langsung dia ngomong itu di depan saya. Dia bilang ‘Koen yo, ayo pengen tak anu maneh tak ajar maneh,’ gitu. Ya sudah saya mau nggak mau ya sudah saya gitu main bertiga. Di situ sudah mulai nangis, saya nangis, kok ngene.

Saya diseret ke dalam langsung saya ditendang dipukulin lagi, sampai saya itu kan di Cokro banyak jendela-jendela gitu saya hampir mau jatuh ke bawah, tapi ditahan sama dia. Saya dua kali hampir jatuh dari jendela itu. Terus habis itu saya disuruh buka baju.
‘Bakaen. Lho emoh mas.’ Langsung dia bawa tempat sampah sudah di tangan sudah di atas ini. Langsung dilempar itu tempat sampah.” Ujar Korban 1.

Disuruh tidur di hotel aja. Tidur di hotel terus kan perjanjiannya saya harus menuruti. Apa yang jadi kemauan dia, karena saya harus tanggung jawab ke dia kayak gitu, ya sudah.

Ternyata waktu saya tidur di hotel dia itu ngajak. ‘lo Mas aku emoh,’ terus dia bilang ‘awakmu maeng ngomong opo?’ langsung dia ngomong itu di depan saya. Dia bilang ‘Koen yo, ayo pengen tak anu maneh tak ajar maneh,’ gitu. Ya sudah saya mau nggak mau ya sudah saya gitu main bertiga. Di situ sudah mulai nangis, saya nangis, kok ngene.

Saya diseret ke dalam langsung saya ditendang dipukulin lagi, sampai saya itu kan di Cokro banyak jendela-jendela gitu saya hampir mau jatuh ke bawah, tapi ditahan sama dia. Saya dua kali hampir jatuh dari jendela itu. Terus habis itu saya disuruh buka baju.

‘Bakaen. Lho emoh mas.’ Langsung dia bawa tempat sampah sudah di tangan sudah di atas ini. Langsung dilempar itu tempat sampah.” Ujar Korban 1.

“Saya tidak terima dengan perbuatan asusila yang sudah diperbuat Mas Bechi kepada saya dan teman-teman saya, dan saya ingin Mas Bechi dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukuman negara Indonesia.”

Pengakuan Korban 2:

“Saya merasa miris sekolah yang selama ini diidam-idamkan, niat mencari ilmu dari jauh datang. Ternyata sana diperlakukan seperti itu. Dan kejadian ini terus berulang.
Saya ada rasa tidak terima ya Allah beri jalan ya Allah. Terus tahun 2018 ada yang melapor, saya juga sudah diperiksa. Saya bersedia menjadi saksi. Sudah diperiksa, sudah berjalan. Ternyata gagal. Tidak berhasil.

Saya tidak putus doa. Kemudian ada yang menguatkan saya. Kalau ini harus ditindaklanjuti, tidak ada yang berani melangkah. Tidak akan berhenti masalah ini. Akhirnya saya menguatkan, ya Allah tolong hamba. Saya memutuskan untuk mengambil jalur hukum ini, kalau tidak seperti ini tidak akan selesai. Saya beranikan diri. Saya yakin Allah pasti menolong. Di kegiatan itu memakai ilmu metafakta, mereka mengistilahkannya. Metafakta itu katanya tidak bisa dijelaskan menggunakan akal. Jadi saya harus melepas pakaian. Dan melepas pakaian itu kan tidak bisa di logika, di luar nalar. Saya tidak mau, saya tetap jawab saya tidak mau.

Tapi dia memaksa, masih menggunakan alasan yang sama, ‘kalau kamu tidak mau, berarti kamu masih menggunakan akal. Kamu belum menjiwai itu metafakta’. Dia mengatakan mau menetralkan saya, caranya dengan melepas seluruh pakaian saya. Saya tetap jawab, saya tidak mau. Saya tidak paham apa yang dimaksud. Saya tidak paham juga maksudnya metafakta itu bagaimana. Intinya saya tidak bisa dengan akal, saya harus menjiwai itu. Sampai dia menunggu lama sekali, lama dia menunggu saya tetap tidak berkenan.

Dia menyuruh saya lagi, dengan alasan yang sama. Di situ saya merasa tertekan, saya merasa ngawang. Saya merasa ngawang. Hidup nggak hidup, mati nggak mati. Saya benar-benar ngawang. Ibaratnya itu itik kehilangan induk. Saya nggak tahu harus bagaimana saya nggak bisa ngapa-ngapain di situ nggak ada orang sama sekali. Ngawang rasanya. Yang saya rasakan ngawang, benar-benar melayang. Saya berdoa sama Allah, ya Allah saya minta balasan di dalam hati saya bilang alam semesta menyaksikan. Dalam hati saya bilang bahwa alam semesta menyaksikan. Meskipun tidak ada orang di situ, alam semesta menyaksikan.”

Saya yakin alam akan membalas. Seperti itu doa saya.

“Terus mereka bilang kalau saya itu penyebar fitnah. Mengatakan bahwa apa yang saya tulis itu fitnah. Saya sampaikan, saya tidak menulis fitnah. Itu asli nyata terjadi kepada saya. Mereka tetap memaksa, tetap mengatakan, menyatakan bahwa saya penyebar fitnah. Saya sampaikan, fitnah dari mana? Kalau memang itu fitnah, fitnah dari mana? Itu real kejadian yang saya alami. Di situ saya juga nangis. Saya juga bilang ke mereka, ke bapak-bapak itu, saya sampaikan ke mereka. Bagaimana kalau kamu mempunyai anak perempuan, kamu mempunyai anak dan kamu mengalami hal yang sama seperti orang tua saya. Anak kamu diperlakukan seperti itu, bagaimana perasaan kamu sebagai orang tua. Apa yang kamu lakukan, apa kamu menyuruh anakmu menulis surat pernyataan bahwa dia itu salah. Kenyataannya dia yang teraniaya.

Bagaimana perasaanmu, saya sampaikan ke mereka. Mereka tidak bisa menjawab. Tetap memaksa saya, tetap menyuruh saya menulis surat bahwa saya bersalah. Saya tidak bersalah. Saya tidak mau menulis. Saya jawab seperti itu. Saya yakin, saya yakin, saya yakin saya masih percaya ada hati yang masih murni. Saya masih percaya di negara ini masih ada jiwa-jiwa yang suci yang melihat dengan kebenaran. Saya yakin masih ada.” Ujar Korban 2.

“Demi kebenaran, demi keadilan, demi kemanusiaan. Saya tidak takut. Saya tidak akan takut, saya tidak gentar, saya akan terus maju. Saya yakin Allah menolong saya.”

Bantahan Mas Bechi

Mas Bechi sudah membantah semua tuduhan. Dia menilai tak layak menerima tuduhan sebagai pelaku pencabulan.

“Apalagi saya dituduh nggak-nggak, sampai nggak pantas itu, kemudian dari surat panggilan itu mereka sebar ke media-media. Padahal mereka nggak pernah ketemu saya kok, kok lucu,” imbuhnya. Mas Bechi juga sempat menyinggung dirinya bukanlah buron polisi. Mas Bechi mengaku masih beraktivitas seperti biasa di kediamannya dan tidak merasa takut karena tak bersalah.

Dia juga menyebut tak melakukan tindakan kriminal. Mas Bechi mengaku kaget tiba-tiba diperkarakan. “Orangnya (saya) itu lo nggak buron, orangnya itu masih ada di rumah, di rumahnya itu ada. Ndak masuk akal. Saya ingatkan kepada kepolisian, dari pusat ke daerah, terutama khususnya itu Polres Jombang, saya tidak akan pernah mundur, tidak akan pernah mundur sejengkal pun karena saya bukan teroris. Saya bukan pengacau keamanan, saya bukan kriminal. La wong aku gak tau lapo-lapo kok diperkarano (Lah saya tidak pernah ngapa-ngapain kok diperkarakan),” kata Mas Bechi dalam video yang dilihat detikcom, Rabu (29/1/2020).

2. Kasus Pelecehan Seksual Oleh Motivator Julianto Eka Putra

Gambar Unjuk rasa di Batu, Sumber: Suaramalang

Pada tanggal 20 Juli 2022, sidang dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa motivator sekaligus pemimpin Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri (PN) Malang memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sidang ke-20 ini diwarnai aksi demo ratusan orang. Para pengunjuk rasa menggelar aksi simpati di pintu masuk PN Malang, Jalan Raden Intan Kota Malang. Massa terdiri dari para aktivis LSM Perlindungan Anak, simpatisan dan alumni SPI. Massa membentangkan berbagai spanduk dan poster yang meminta majelis hakim menghukum setimpal bagi pelaku tindak kekerasan seksual.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berada di antara para massa di depan pagar. Dia berkesempatan memberikan orasi di depan massa. “Kita di sini mendorong agar Julianto Eka Putra dituntut setimpal atas perbuatannya,” tegas Arist dalam orasinya, Rabu (20/7). Pada tanggal [5 Agustus 2021 Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA Selamat Pagi Indonesia. Korbannya mencapai 21 orang, menurut Kompas.com.

Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak tahun 2009 namun tidak langsung dilaporkan. Kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban. Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia. Korban pun bermunculan. Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecehan terjadi sejak tahun 2009. Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian. Akhirnya dua korban JE dalam Podcast Deddy Corbuzier membongkar perbuatan bejat JE. Tak hanya pelecehan seksual, JE juga berulang kali melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap korbannya.

Gambar Julianto Eka Putra, Sumber Kastara.id

“Kurang lebih 15 orang, yang tiga orang begitu serius persoalannya. Ada kemungkinan korban-korban baru karena ini tidak pernah terbuka dan tidak ketahuan,” ujar dia. JE diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.

Bahkan Kekerasan seksual ini juga diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri. Sekolah tersebut memang banyak memiliki program kunjungan lantaran salah satu keunggulannya adalah pendidikan kewirausahaan. Modus yang digunakan oleh JE adalah memanggil korban ke ruang khusus JE, biasanya diawali dengan pemberian motivasi untuk masa depannya, atau JE kerap menanyakan kondisi keluarga korban. Setelah memberi motivasi, JE kemudian mulai beraksi, seperti merangkul dan memeluk korban serta meminta korban menganggap JE seperti ayahnya sendiri.

“Kamu saya lihat punya jiwa leadership, kamu bisa saya jadikan sesuatu untuk mengangkat ekonomi keluarga. Intinya kamu harus nurut apapun kata saya,” kata korban menirukan ucapan JE.

Awalnya korban ini tidak merasa aneh dengan sikap kebapakan JE. Sebab dia mengaku sudah menjadi anak yatim sejak kelas 6 SD, sehingga merasa menemukan figur ayah saat bertemu dengan JE. Akan tetapi perasaannya berubah dalam hitungan menit, karena ketika itu korban mulai merasa tidak nyaman saat tiba-tiba JE menciumnya. Sebulan setelah kejadian, korban dipanggil kembali menghadap JE pada malam hari untuk diberi motivasi. Awalnya, JE berbasa-basi dengan menanyakan kondisi keluarga korban. Korban kaget saat JE mendekat dan merabanya. Korban menyatakan bahwa saat itu ia hanya merasa kaku, diam, kaget, bingung, dan tidak berani berbuat apa-apa. Ia hanya bisa diam dan diperintah untuk kembali ke asrama oleh JE. Korban juga menyampaikan bahwa beberapa waktu setelah kejadian tersebut, JE kembali memanggilnya ke sebuah ruang khusus yang ditempati JE. Ruang itu masih berada di dalam lingkungan sekolah.

Pengakuan Korban

Dari pengakuan salah satu korban, ia diperkosa hingga 15 kali di sekolah SPI.

Korban mengatakan bahwa kondisi saat itu sudah gelap dan tiba-tiba JE menarik tangannya ke dalam salah satu ruangan. “Di situ saya merasa enggak berharga, Tuhan ini gimana, saya harus bagaimana, saya enggak ngerti di situ,” ucapnya sambil menangis pilu.

Bantahan kuasa hukum Julianto Eko Putra

Kuasa hukum JE dari Kantor Hukum Recky Bernadus and Partners, Recky Bernadus Surupandy meminta, pihak kepolisian untuk membuktikan laporan itu. Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi oleh Komnas PA belum memiliki bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP. “Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP,” katanya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).

“Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. Hal yang sama juga diungkapkan Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia. Ia mengatakan sejak berdiri tahun 2007, ia tak pernah menerima laporan kekerasan seksual di sekolah. “Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sejak sekolah ini berdiri tahun 2007. Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada,” katanya.

Dari kasus pelecehan seksual tersebut seharusnya kita lebih  menjunjung tinggi nilai moral dan agama, khususnya nilai Pancasila yang merupakan ideologi negeri ini. Harapannya supaya bangsa kita bisa lebih maju lagi kedepannya dan memiliki penerus bangsa. Saat ini masyarakat Indonesia sedang dikejutkan dengan adanya kasus-kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dan lain-lain. Kenyamanan dan keamanan kini dirasakan kurang bagi para orangtua, khususnya yang memiliki anak perempuan. Oleh karena itu kita sebagai umat yang beragama hendaknya saling menghormati satu sama lain, saling mengerti tanpa memandang bulu. Karena kita sebagai [Rakyat Indonesia wajib menjunjung tinggi Pancasila khususnya pada sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan sila ke-5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

DAFTAR ISI

Malvyandie. 2022.  Profil Julianto Eka Putra: Pendiri Sekolah, Kini Terdakwa Kasus Pelecehan,KorbannyaMulaiBersuara,(Online), https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/06/profil-julianto-eka-putra-pendiri-sekolah-kini-terdakwa-kasus-pelecehan-korbannya-mulai-bersuara?page=4

Merdeka.com. 2022. Motivator Julianto Eka Putra Hadapi Tuntutan Perkara Asusila, Massa Demo di PN Malang, (Online), https://id.berita.yahoo.com/motivator-julianto-eka-putra-hadapi-070216238.html, diakses pada 24 Juli 2022.

Muhammad Taufiq. 2022. Demo di Kejari Kota Batu Terkait Pelecehan Seksual di SPI, Kejaksaan Diminta Tak Terprovokasi Podcast Deddy Corbuzier, (Online), https://malang.suara.com/read/2022/07/19/154642/demo-di-kejari-kota-batu-terkait-pelecehan-seksual-di-spi-kejaksaan-diminta-tak-terprovokasi-podcast-deddy-corbuzier, diakses pada 25 Juli 2022.

Hanna Maulida Dewi. 2021. Upaya Pemusnahan Predator Seksual di Dunia Pendidikan, (Online), https://www.kompasiana.com/hanna07794/61a23c1b06310e654d494f27/upaya-pemusnahan-predator-seksual-di-dunia-pendidikan, diakses pda 23 Juli 2022.

Tim Detik.com. 2022. Siapa MSA Anak Kiai Jombang? Nama Lengkap dan Ciri-ciri DPO, (Online), https://apps.detik.com/detik/https://news.detik.com/berita/d-6164666/siapa-msa-anakkiaijombangnamalengkapdanciriciridpo#:~:text=Seorang%20anak%20kiai%20Jombang%20masuk%20dalam%20Daftar%20Pencarian,tersangka%20pencabulan%20pada%20santriwati%20di%20Ponpes%20Shiddiqiyyah%2C%20Jombang, diakses pada 25 Juli 2022.


KASUS: Urgensi Pelegalan Ganja Medis di Indonesia

Posted Leave a commentPosted in Berita
Ibu bawa poster di CFD perjuangkan ganja medis untuk anaknya penderita Cerebral Palsy. (Sumber: Suara.com)

Aksi seorang ibu membawa poster yang bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis!” saat car free day (CFD) Jakarta (26/6/22) viral di media sosial. Ibu tersebut diketahui bernama Santi Warastuti, yang menyuarakan dan menuntut berlakunya ganja untuk kebutuhan medis atau pengobatan. Hal ini lantaran anaknya yang kerap disapa Pika, mengalami lumpuh otak atau istilah medisnya Cerebral Palsy (CP). Berdasarkan informasi dari atasan Santi saat bekerja di Bali pada sebuah usaha busana pada tahun 2014, ganja dapat bermanfaat untuk pengobatan Pika yang mengalami epilepsi. Atasan Santi merupakan warga negara asing asal Makedonia, dimana di negaranya ganja merupakan tanaman yang sudah dilegalisasi. Namun demikian, pada saat itu Santi menolak untuk dibawakan ganja tersebut dari Makedonia karena alasan belum dilegalkannya ganja di Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan Cerebral Palsy (CP)? Mengapa ganja dijadikan sebagai alternatif obat dari penyakit tersebut? Lantas bagaimana penyikapan legalisasi ganja dari berbagai perspektif di Indonesia? Mari berdiskusi!

  1. Profil Cerebral Palsy (CP) dan pengobatannya

Cerebral Palsy (CP) merupakan gangguan neuromotor yang mempengaruhi perkembangan gerakan, tonus otot, dan postur. Penyakit ini dapat diakibatkan oleh cedera pada otak yang berkembang pada periode sebelum lahir (prenatal) hingga awal perkembangan bayi (neonatus), yang kemudian memberikan dampak jangka panjang terhadap kemampuan fungsional penderita. 75% – 85% penderita CP mengalami kejang, yang mengakibatkan kekakuan otot dan mereka kesulitan bergerak. Dampak dari CP umumnya permanen khususnya pada perkembangan gerakan dan pertumbuhan postur tubuh. Namun demikian penyebab pasti sebagian besar CP pada anak-anak masih menjadi teka-teki (selain akibat dari cedera otak dan kemungkinan faktor genetik).

            Sebagian besar penderita CP memiliki spastisitas (kekakuan dan kejang) dari alat gerak yakni otot, maka dalam hal ini diperlukan terapi fisik dan obat guna mencegah kontraktur dan deformitas otot yang menyakitkan serta meningkatkan fungsi alat gerak. Beberapa penanganan dapat dilakukan, terdiri atas terapi (fisioterapi, terapi okupasi, terapi bicara) maupun obat-obatan yang mengandung zat seperti diazepam, dantrolene, baclofen, atau tizanidine untuk meringankan kaku otot. Namun fenomena ganja untuk CP menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini.

  1. Efektivitas Ganja untuk Cerebral Palsy (CP)
Gambar tumbuhan ganja (Sumber: Blogspot.com)  

CP dan ganja medis memiliki hubungan satu sama lain, dimana ganja diperkirakan efektif dalam mengatasi kejang dan epilepsi dari CP. Ganja memiliki kandungan yang berkaitan dengan penyakit CP yaitu senyawa cannabidiol (CBD) dan tetrahydrocannabinol(THC). CBD adalah komponen kimia dari tanaman Cannabis sativa, lebih dikenal sebagai ganja. Namun, CBD tidak menyebabkan keracunan atau euforia (tinggi) yang berasal dari tetrahydrocannabinol (THC) dan cukup efektif dalam mengurangi kejang otot yang menyakitkan, dimana ini merupakan gejala yang paling umum dari CP.

Gambar senyawa CBD (Sumber: Dreamstime.com)

Cara kerja CBD adalah melalui berbagai jalur reseptor independen dengan meningkatkan atau menghambat pengikatan Reseptor CB-2 atau dikenal dengan reseptor terhubung protein G (G protein-coupled receptors). Ikatan CBD terhadap 2 reseptor cannabinoid (CB-1 dan CB-2) cenderung lebih lemah, tidak seperti THC (Tetrahydrocannabinol), tapi CBD menstimulasi kedua reseptor cannabinoid dengan memodulasi beberapa reseptor non-cannabinoid dan saluran ion yaitu:

  1. Ketika mengonsumsi CBD dengan konsentrasi CBD yang tinggi, maka secara langsung akan mengaktifkan reseptor serotonin 5-HT1A (Hydroxytryptamine), sehingga memberikan efek anti-kecemasan.
  2.  CBD juga berikatan dengan Reseptor TRPV1, yang juga berfungsi sebagai saluran ion. TRPV1 disebut sebagai reseptorvanilloid, nama vanilloid berasal dari kacang vanila, yang mengandung eugenol (minyak esensial yang memiliki sifat antiseptik dan anti-nyeri), dan membantu melancarkan pembuluh darah.
  3. CBD dapat menghambat atau menonaktifkan GPR55. Dengan memblokir pensinyalan GPR55, CBD dapat bertindak untuk mengurangi reabsorpsi tulang dan proliferasi sel kanker.
  4. CBD juga memberikan efek anti-kanker dengan mengaktifkan PPAR yang terletak di permukaan inti sel. PPAR-gamma memiliki efek anti-proliferasi serta kemampuan untuk menghambat pertumbuhan sel tumor.
  5. CBD mampu meningkatkan kadar endocannabidoid. Endocannabinoid melalui penghambatan reabsorpsi endocannabinoid menjadi kunci, dimana CBD dapat memberikan efek neuroprotektif terhadap kejang.
  6. CBD meningkatkan kadar adenosin di otak, yang mengatur aktivitas reseptor adenosin. Reseptor adenosin A1A dan A2A memainkan peran penting dalam fungsi jantung dan pembuluh darah, mengatur konsumsi oksigen miokard dan aliran darah koroner. Reseptor ini memiliki efek anti-inflamasi yang luas di seluruh tubuh.
  7. CBD menurunkan tingkat psikoaktivitas THC.

Pengajuan untuk legalisasi ganja merebak di berbagai negara, tentu saja dengan tujuan medis dan pengobatan. Mengingat efektivitas dari ganja dalam menangani berbagai gejala dari penyakit, legalisasi penting ditujukan untuk penelitian lanjutan serta penggunaan khusus medis yang sesuai diagnosa penyakit serta dosis yang ditentukan dengan standar tertentu.

Saat ini salah satu negara di dunia yang telah menyetujui pemakaian ganja untuk medis khususnya senyawa CBD adalah Amerika Serikat melalui FDA (Food and Drug Administration) Amerika Serikat telah menyediakan solusi oral Epidiolex (Cannabidiol/CBD) sebagai pengobatan untuk kejang yang langka dan parah yaitu sindrom Lennox-Gastaut dan sindrom Dravet.

3. Tuntutan Legalisasi Ganja di Indonesia:

  1. Dasar hukum → UU Narkotika (ganja) gol I, II, III

Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penggolongan narkotika menjadi 3, yakni golongan I, II, dan III. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya karena daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. contoh: ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.

a. Pasal 6

(1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam: a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c. Narkotika Golongan III.

(2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

b. Pasal 7

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

c. Pasal 8

(1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

(2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

b. Berbagai gugatan tentang legalitas ganja medis (Indonesia maupun luar negeri)

  1. Tahun 2013, seorang suami bernama Fidelis Ari Sudewarto menanam ganja di pekarangan yang bertujuan untuk mengobati istrinya yaitu Yeni Riawati karena didiagnosa menderita syringomyelia.
  2. Tahun 2022, Pika yang mengidap Cerebral Palsy (CP) membutuhkan terapi minyak biji ganja untuk mengupayakan kesembuhannya.

c. Negara-negara yang telah melegalkan ganja untuk medis

  1. Korea Selatan menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja untuk keperluan medis. Hal itu mereka terapkan sejak November 2018. Akan tetapi saat ini hanya ada beberapa turunan ganja yang diizinkan untuk digunakan, misalnya sativex dan epidiolex.
  2. Israel menjadi tempat pertama penelitian terkait ganja dilakukan. Tidak heran jika Israel memiliki program menjadikan ganja sebagai satu obat medis yang kuat.
  • Argentina sudah melegalkan ganja bagi keperluan medis sejak 2020 sebab memang terdapat sejumlah penyakit yang bisa diringankan dengan ganja seperti kanker. Namun memakai ganja dalam jumlah besar karena menjadi ilegal dan melanggar hukum.
  • Kroasia sudah melegalkan penggunaan ganja medis untuk pengobatan pasien kanker, sclerosis, juga pengidap HIV/AIDS.

d.  Indonesia menyikapi pelegalan ganja medis

  1. Urgensi ganja dalam pengobatan/medis sangatlah berguna karena saat ini banyak ilmuwan dunia yang menyadari manfaat dari tanaman tersebut bagi kesehatan dan sejumlah pengobatan. Pemerintah Indonesia seharusnya memberikan ruang untuk para peneliti mengkaji tanaman ganja tersebut.
  2. Batasan penggunaan ganja apabila dilegalkan di Indonesia harus memperhatikan tingkat urgensinya. Pemerintah harus tegas dalam pemberian izin untuk menggunakan obat tersebut, bisa diatur dalam undang-undang supaya masyarakat bisa menggunakannya dengan bijak dan tidak disalahgunakan.

DAFTAR ISI

A. Papavasiliou, H. Ben-Pazi, S. Mastroyianni, dan E. Ortibus. 2021. Cerebral Palsy:NewDevelopments, (Online), (https://www.frontiersin.org/article/10.3389/fneur.2021.738921), diakses pada 28 Juni 2022.

Adminyl. 2021. Isi Undang-Undang Narkotika, (Online), (https://www.merdeka.com/peristiwa/polri-tegaskan-penelitian-pengobatan-dengan-ganja-harus-izin-menkes.html), diakses pada 1 Juli 2022.

Agung Sandy Lesmana. 2022. Perjuangan Santi Legalkan Ganja Medis Demi Nyawa Putri SemataWayangPengidapCerebralPalsy, (Online), (https://www.suara.com/news/2022/06/27/153125/perjuangan-santi-legalkan-ganja-medis-demi-nyawa-putri-semata-wayang-pengidap-cerebral-palsy), diakses 27 Juni 2022.

Alodokter. 2015. Cerebral Palsy, (Online), (https://www.alodokter.com/lumpuh-otak), diakses 28 Juni 2022.

Baca ganja. 2020. Cara Kerja CBD dalam Tubuh dan Efek Medisnya, (Online), (https://bacaganja.com/cara-kerja-cbd-dalam-tubuh-dan-efek-medisnya/#:~:text=Peningkatan%20endocannabinoid%20melalui%20penghambatan%20reabsorpsi%20endocannabinoid%20menjadi%20kunci%2C,efek%20neuroprotektif%20terhadap%20kejang%2C%20serta%20manfaat%20kesehatan%20lainnya), diakses 2 Juli 2022.

CDC. 2022. 11 Things to Know about Cerebral Palsy, (Online), (https://www.cdc.gov/ncbddd/cp/features/cerebral-palsy-11-things.html), diakses pada 27 Juni 2022.

Dyah Ratna Meta Novia. 2022. 7 Negara yang Melegalkan Ganja untuk Keperluan Medis, ManaSaja?, (Online), (https://lifestyle.okezone.com/read/2022/06/28/481/2619570/7-negara-yang-melegalkan-ganja-untuk-keperluan-medis-mana-saja?page=2), diakses pada 2 Juli 2022.

Gina Jansheski, M.D. 2022. Cerebral Palsy and Medical Marijuana, Cerebral Palsy Guidance. (Online), (https://www.cerebralpalsyguidance.com/cerebral-palsy/treatment/medical-marijuana/), diakses 28 Juni 2022.

DEPARTEMEN SOSIAL POLITIK

BEMFA MIPA UM 2022

KASUS: RKUHP Ancam Demokrasi, Indonesia Milik Penguasa #PasalKaretMenjeratRakyat #DariRakyatOlehRakyatUntukWakilRakyat

Posted Leave a commentPosted in Berita
RKUHP (Sumber: hidayatullah.com)

Apa sih Fungsi RKUHP?

RKUHP sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional untuk mencapai suatu tata hukum nasional, yang di dalamnya meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan keadaan dan kepentingan negara dan rakyat berdasarkan UUD 1945. RKUHP merupakan revisi kitab undang-undang hukum pidana yang mana pada tahun 2019 RKUHP direvisi secara ugal-ugalan dan tidak masuk akal. 

RKUHP 2019 sempat dibekukan karena mendapat kecaman dan kritik dari berbagai kalangan seperti mahasiswa dan masyarakat sipil. Pasal tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi pasal karet. Pasal karet sendiri diartikan sebagai pasal yang tidak memiliki tolak ukur yang jelas dan bisa menjerat pihak yang tidak sejalan dengan rezim pemerintah. 

Sejak penundaan pengesahan RKUHP pada bulan September 2019 lalu, pemerintah memulai kembali pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melalui rapat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR pada tanggal 25 Mei 2022, dan hanya membahas 16 isu krusial dari 24 kasus

Seharusnya RKUHP pada tahun 2022 adalah program diskusi nasional yang sepantasnya melibatkan partisipasi rakyat. Namun hingga saat ini, draft RKUHP terbaru tidak kunjung dibuka oleh pemerintah, memberi banyak spekulasi buruk di kalangan masyarakat karena pemerintah membahas RKUHP tersebut secara tertutup dan akan disahkan terlalu cepat yaitu pada bulan Juli 2022. Jika hal itu terjadi, maka waktu bagi masyarakat untuk menyisir kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP menjadi semakin sempit.

Berikut 16 Pasal RKUHP yang dinilai krusial, yaitu: 

  1. Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. 

(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. 

  • Pasal 100 Tentang Pidana Mati

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a. Terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;

b. Peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

c. ada alasan yang meringankan. 

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. 

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. 

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

  • Tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. 

Pasal 219 

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220 

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. 

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). 

(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 278 

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 

Pasal 279 

(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah 65 yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

  • Pasal 281 Tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan 

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau

c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

  • Pasal 282 Tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan. 

  • Pasal 304 Tentang Tindak Pidana terhadap Agama

Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

  1. Pasal 342 Tentang Tindak Pidana Penghasutan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;

b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan Hewan; atau

c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan yang tidak patut.

(2) Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

  1. Pasal 414-416 Tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan

Pasal 414 

Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. 

Pasal 415 

Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

Pasal 416

(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan. 

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.

(3) Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang. 

  1. Pasal 431 Tentang Penggelandangan

Pasal 431 Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I

  1. Pasal 469-471 Tentang Pengguguran Kandungan

Pasal 469

  • Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  • Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 470 (1) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 

Pasal 471 

(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 dan Pasal 470, pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). 

(2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f. 

(3) Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana.

  1. Pasal 417 Tentang Perzinaan

 (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. 

  1. Pasal 418 Tentang Perzinaan

 (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

  1. Pasal 479 Tentang Perkosaan

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun

Namun selain isu 16 Pasal yang diklaim oleh Pemerintah, ICJR mencatat setidaknya terdapat 24 isu yang masih perlu dikaji ulang dalam RKUHP. Diantaranya pada tahun 2022, muncul beberapa pasal yang juga perlu untuk didiskusikan kembali, yakni:

  1. Pasal 240-241 Tentang Penghinaan terhadap Pemerintah

Pasal 240 

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Pasal 241 

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

  • Pasal 273 Tentang Penyelenggaraan Pawai, Pesta, atau Keramaian

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

  • Pasal 336-339 Tentang Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik

Setiap Orang yang menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam Komputer atau sistem elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

Pasal 337

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,

Setiap Orang yang:

a. tanpa hak menggunakan, mengakses Komputer, atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum internasional;

b. tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;

c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;

d. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik milik pemerintah;

e. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;

f. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;

g. mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya Komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;

h. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah;

i. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun; atau

j. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun. 

Pasal 338

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,

Setiap Orang yang:

a. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya;

b. tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;

c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau

d. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan maksud menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri. 

Pasal 339

Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

  • Pasal 353-354 Tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Pasal 353

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. 

Pasal 354

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 

  • Pasal 439 tentang Pencemaran

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Dalih Pemerintah

Wamenkunham (Sumber: law-justice.com)

Pemerintah berdalih jika pasal tersebut belum rampung sepenuhnya karena RKUHP mengandung 628 pasal didalamnya, sesuai prosedur jika draf tersebut sudah diterima resmi oleh DPR maka draf tersebut akan dipublikasikan kepada masyarakat. Pemerintah masih menyusun dan menyempurnakan draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP. Hal itu, disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar. 

Eddy, sapaan Wamenkumham, mengatakan, pemerintah tak ingin RUU KUHP bernasib seperti Undang-Undang Cipta Kerja. “Sampai hari ini tim pemerintah masih membaca ulang, kita tidak mau apa yang pernah terjadi dalam UU Ciptaker terulang,” ujar Eddy dalam diskusi dengan Forum Pemimpin Redaksi Indonesia, Kamis (23/6/2022).  “Malu ini, ada puluhan Guru Besar hukum pidana lalu kemudian tidak membaca teliti. Jadi kita baca teliti betul, kalau sudah selesai, kita serahkan ke DPR, baru kita buka ke publik,” ucap Eddy.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada ini menekankan bahwa ada proses hukum yang harus dipahami dan dihormati terkait pembuatan Undang-Undang. Ia memastikan, ketika draf RUU KUHP itu telah diserahkan ke DPR maka pemerintah akan membukanya kepada publik. “Kalau hari ini kita serahkan kemudian masih ada perubahan itu nanti kita dicaci maki, ‘ini yang kita terima tidak sama dengan yang kita omongkan’, jadi, maju kena mundur kena,” kata Eddy. “Tapi saya pahami itu lah. Apalagi saya dalam sisi pemerintah, pemerintah itu bertindak benar saja salah apalagi salah, jadi mohon bersabar,” ucapnya. 

Sebagai negara demokrasi, penyusunan kebijakan publik sejak awal harus melibatkan peran serta masyarakat secara bersama-sama menentukan arah kebijakan, sehingga melahirkan suatu kebijakan yang adil dan demokratis. Serta menjunjung tinggi pentingnya keterbukaan dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Melalui cara partisipatif tersebut akan melahirkan suatu keputusan bersama yang adil dari pemerintah untuk rakyatnya, sehingga akan mendorong munculnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan. 

Daftar Pustaka

Beranda Hukum. 2021. RUU KUHP September 2019, (Online), (https://berandahukum.com/a/RUU-KUHP-September-2019), diakses 25 Juni 2022.

Aryo Putranto Saptohutomo. 2022. Sejulah Alasan Pemerintah Belum Mau Buka Draf Terbaru RKUHP, (Online), (https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/15010001/sejumlah-alasan-pemerintah-belum-mau-buka-draf-terbaru-rkuhp?page=all#page2), diakses 25 Juni 2022.

CNBC Indonesia. 2019. Ini 12 Pasal Kontroversial RKUHP, Dari Aborsi Hingga Santet, (Online), (https://www.cnbcindonesia.com/news/20191107164720-4-113534/ini-12-pasal-kontroversial-rkuhp-dari-aborsi-hingga-santet), diakses 25 Juni 2022.

Irfan Kamil. 2022. Belum Buka Draf RUU KUHP, Wamenkunham : Kita Tak Mau yang  Terjadi dalam RUU Cipta Kerja,Terulang, (Online), (https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/13563381/belum-buka-draf-ruu-kuhp-wamenkumham-kita-tak-mau-yang-terjadi-dalam-ruu), diakses 25 Juni 2022.

CNN  Indonesia. 2022. Pasal-Pasal Krusial RKKUHP yang Jadi Sorotan Masyarakat Sipil, (Online), (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220622142741-12-812221/pasal-pasal-krusial-rkuhp-yang-jadi-sorotan-masyarakat-sipil/2), diakses 25 Juni 2022.

Andi Saputra. 2022. Draf Terbaru RKUHP Masih ditutup Rapat, Wamenkunham Minta Publik Sabar, (Onlline),(https://news.detik.com/berita/d-6142801/draf-terbaru-rkuhp-masih-ditutup-rapat-wamenkumham-minta-publik-sabar), diakses 25 Juni 2022.

DEPARTEMEN SOSIAL POLITIK

BEMFA MIPA UM 2022

KASUS: Menilik Nasib Penghapusan Guru Honorer 2023

Posted Leave a commentPosted in Berita
Potret Demo Tenaga Honorer (Sumber: warta-pendidikan.com)

Mengenal Apa itu Tenaga Honorer

Tenaga honorer adalah istilah untuk guru atau pegawai pemerintah yang berada di dalam lingkup pemerintah dengan status kepegawaian Non-PNS. Rekrutmen tenaga honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Hal ini menyebabkan proses rekrutmen tenaga honorer tidak akuntabel dan terstruktur sehingga bisa sewaktu-waktu tenaga honorer direkrut oleh instansi pemerintah daerah tanpa mendapatkan izin Pemerintah Pusat.

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut karyawan ini berdasarkan alokasi anggaran di satuan kerja, tidak ada aturan khusus yang mengatur besaran gaji honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, perekrutan dilakukan secara masif. Hal tersebut didasari oleh banyaknya instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan pegawai untuk meningkatkan pelayanan publik.

Dasar Hukum

Tenaga honorer jelas dituliskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tenaga honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kemudian perjanjian kerjanya diperjelas melalui PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Alasan Penghapusan Tenaga Honorer

Menteri Tjahjo Kumolo (Sumber: pwrionline.com)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022. Langkah kebijakan penghapusan honorer ini merupakan bentuk penataan pekerja di lingkungan instansi pemerintah yang sedari awal sudah salah. Honorer yang bekerja saat ini tidak semuanya bekerja sesuai dengan bidangnya, karena perekrutan tenaga honorer yang cenderung tidak terstruktur.

Tetapi para tenaga honorer khususnya guru tidak perlu khawatir karena pemerintah akan membuka seleksi calon ASN 2021 sebanyak 1.275.387 formasi. Seleksi CASN ini terdiri dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Tenaga kontrak atau yang sekarang dikenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2015, apabila jangka waktu kontrak habis, maka masa kerja PPPK berakhir atau diperpanjang. Masa perjanjian paling singkat adalah satu tahun.

Rekrutmen PPPK bersifat terbuka dan pengangkatannya berdasarkan kompetensi. Pengangkatan PPPK ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi Pemerintah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan perjanjian kerja. Selain masa kontrak, dalam perjanjian kerja juga mencantumkan gaji, tunjangan, dan lain sebagainya. Namun, PPPK bukan merupakan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti proses seleksi calon PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. Perbedaan PPPK dengan PNS yaitu jika PNS berhak memperoleh, tunjangan, fasilitas, cuti, dana pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK tidak.

Daftar Pustaka :

Iqbal. 2020. Gajinya Sama dengan PNS Begini Syarat PPPK untuk Guru Honorer, (Online), (https://www.cnbcindonesia.com/news/20201123182622-4-204035/gajinya- sama-dengan-pns-begini-syarat-pppk-untuk-guru-honorer), diakses 15 Juni 2022.

Mahar Prastiwi. 2022. Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Begini Pendapat Pakar Unair, (Online), (https://www.kompas.com/edu/read/2022/06/10/084600271/tenaga-honorer-dihapus-tahun-2023-begini-pendapat-pakar-unair?page=all), diakses 16 Juni 2022.

Sekretariat GTK. 2019. Kemendikbud Lakukan Pendataan Guru Honorer, (Online), (https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/kemendikbud-lakukan-pendataan-guru-honorer), diakses 17 Juni 2022.

Humas Kemdikbud. 2022. Seleksi Satu Juta Guru Honorer untuk PPPK Tetap Utamakan Kompetensi, (Online), (https://setkab.go.id/seleksi-satu-juta-guru-honorer- untuk-pppk-tetap-utamakan-kompetensi/), diakses 17 Juni 2022.

Maya Saputri. 2022. Tenaga Honorer PNS Dihapuskan 2023, Ini Penjelasan MenPANRB, (Online), (https://tirto.id/tenaga-honorer-pns-dihapuskan-2023-ini-penjelasan-menpanrb-gn4i), diakses 17 Juni 2022.

DEPARTEMEN SOSIAL POLITIK

BEMFA MIPA UM 2022

KASUS: Soroti Peningkatan Harga Tiket Naik Candi Borobudur

Posted Leave a commentPosted in Berita
Candi Borobudur (Sumber: Borobudurpark.com)

Isu peningkatan harga tiket naik Candi Borobudur diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Wacana harga pada wisatawan dalam negeri sebesar Rp 750 ribu, wisatawan mancanegara sebesar USD 100 atau Rp 1,4 juta, sementara pelajar jauh lebih murah yaitu sebesar Rp 5 ribu. Harga tersebut bukan merupakan harga tiket masuk! Tidak hanya harga tiket naik yang mengalami peningkatan tetapi juga dilakukan pembatasan pengunjung yang diperbolehkan naik ke Candi Borobudur yakni 1200 orang per hari.

Langkah menaikkan harga tiket naik ke Candi Borobudur ini dilakukan dilandaskan oleh beberapa alasan, yaitu:

1. Kondisi Candi Borobudur Mulai Mengalami Pelapukan

Candi Borobudur mengalami pelapukan karena berbagai faktor, seperti faktor biotik dan abiotik. Faktor biotik dan abiotik merupakan dapat menyebabkan terjadinya degradasi terhadap bangunan candi. Faktor biotik dapat berupa ganggang, lumut, lumut kerak, tanaman tingkat tinggi, bakteri, fungi, dan Aktinomycetes. Sedangkan faktor abiotik dapat berupa iklim, air, bencana alam, dan vandalisme.

2. Perilaku Vandalisme Pengunjung

Noda permen karet menempel di batuan Candi Borobudur (Sumber: TribunJogja.com)

Perilaku vandalisme yang dilakukan oleh beberapa wisatawan ini menjadi sangat meresahkan. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan oleh Balai Konservasi Borobudur (BKB), mereka menemukan ada 3.000 noda permen karet yang tertempel dan melekat di batuan candi. Noda permen karet itu tersebar di beberapa bagian tubuh candi dan meninggalkan bekas noda berwarna putih dan mencolok selain itu juga terdapat coretan-coretan pada dinding candi.

3. Menciptakan lapangan kerja Baru

Terdapat ketentuan baru yang akan diberlakukan yaitu agar dapat naik ke Candi Borobudur semua wisatawan diharuskan untuk menggunakan pemandu wisata. Ketentuan baru inilah yang diharapkan akan menyediakan lapangan kerja khususnya bagi warga lokal, dan hal tersebut akan membuka lapangan pekerjaan untuk warga lokal sebagai pemandu wisata.

4. Pengembangan Candi Borobudur Sebagai Laboratorium Konservasi Bertaraf Internasional

Konsep konservasi tersebut tengah dilakukan salah satunya melalui mekanisme single authority agency (badan otoritas tunggal) sehingga Borobudur bukan hanya menjadi salah satu dari lima destinasi wisata super prioritas, tetapi juga destinasi wisata berkualitas.  Untuk itu, anggaran Rp 6,8 triliun pun digelontorkan guna mewujudkan kesuksesan program itu.

Apa kata Pakar politik?

Memang menjadi sangat problematis karena tiba-tiba bisa naik drastis hingga Rp 750 ribu. Hal ini seolah pemerintah atau siapapun yang memutuskan mengabaikan kondisi masyarakat,” kata Pakar Bidang Opini Publik dan Partai Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Tulus Warsito, Selasa (7/6/2022).

“Karena yang jadi pertimbangan penjagaan cagar budaya atau memberikan tahapan tarif yang masuk akal yang tidak mempengaruhi gejolak respon masyarakat,” kata Tulus, Selasa (7/6/2022).

“Didiskusikan bersama bagaimana baiknya melalui diskusi kebudayaan,” kata Tulus, Selasa (7/6/2022).

Kesimpulan

Kenaikan harga naik Candi Borobudur ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Banyaknya alasan yang tidak masuk akal untuk menaikkan harga tiket naik Candi Borobudur menjadi pusat perhatian bagi sebagian kalangan supaya mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang hal tersebut dan lebih memperhatikan psikologi politik masyarakat. Pada Kamis (9/6/2022), Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah mengatakan untuk menunda wacana tersebut dan tengah mendiskusikannya bersama PT Taman Wisata Candi (TWC) dengan pihak balai konservasi Borobudur.

Daftar Pustaka

Jannah, S.M. 2022. Alasan Rencana Harga Tiket Candi Borobudur Naik jadi Rp 750 ribu, (Online), (https://tirto.id/alasan-rencana-harga-tiket-candi-borobudur-naik-jadi-rp750-ribu-gsBA),  diakses 9 Juni 2022.

Ramadhan, F.M. 2022. Alasan dan Penjelasan Wacana Kenaikan Harga Tiket Masuk Candi borobudur, (Online), (https://grafis.tempo.co/read/3017/alasan-dan-penjelasan-wacana-kenaikan-harga-tiket-masuk-candi-borobudur), diakses 9 Juni 2022.

Budi, C.S. 2022. Pro Kontra Kenaikan Harga Tiket Naik Candi Borobudur Rp 750 ribu, (Online), (https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/07/051000478/pro-kontra-kenaikan-harga-tiket-naik-candi-borobudur-rp-750.000), diakses 9 Juni 2022.

Suryana, W. 2022. Kenaikan Harga Tiket Naik Candi Borobudur Abaikan Psikologi Politik Masyarakat, (Online), (https://www.republika.co.id/berita/rd3idh330/kenaikan-harga-tiket-borobudur-abaikan-psikologi-politik-masyarakat), diakses 9 januari 2022.

Agustina, D. 2022. Aksi Vandalisme Merusak Estetika Candi Borobudur, Dari Coretan Hingga Ribuan Noda Permen Karet, (Online), (https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/17/aksi-vandalisme-merusak-estetika-candi-borobudur-dari-coretan-hingga-ribuan-noda-permen-karet?page=all), diakses 9 Juni 2022.

Ayun, R.Q. 2022. Kenaikan Tarif Wisata Candi Borobudur ditunda, Ganjar Pranowo Sebut Harga Tiket Masih Bisa Berubah, (Online), (https://www.msn.com/id-id/berita/other/kenaikan-tarif-wisata-candi-borobudur-ditunda-ganjar-pranowo-sebut-harga-tiket-masih-bisa-berubah/ar-AAYczXh), diakses 9 Juni 2022.

DEPARTEMEN SOSIAL POLITIK

BEMFA MIPA UM 2022

KASUS: Kilas Balik 16 Tahun Lumpur Lapindo

Posted Leave a commentPosted in Berita
Potret Lumpur Lapindo dari jarak jauh, Sindonews.com

Tepat 16 tahun pada 29 Mei 2022 Lumpur Lapindo telah mengubah hidup warga Sidoarjo khususnya wilayah Porong lewat semburan lumpur panas dari pengeboran perusahaan Tambang, PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Melihat dari kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut membuat para aktivis lingkungan hidup dan warga mengecam kinerja pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan dan kesehatan dari warga sekitar yang terkena dampak semburan Lumpur Lapindo.

KRONOLOGI TERJADINYA LUMPUR LAPINDO

Potret Lumpur Lapindo dari jarak dekat, republika.co.id

Kemunculan lumpur ini terjadi pada pukul 04.30 WIB di tengah area persawahan desa dengan suhu 60 derajat celcius. Semburan lumpur tersebut ternyata tidak kunjung berhenti dan mulai mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi. Luas wilayah yang tergenang lumpur juga terus bertambah dan menenggelamkan fasilitas umum, pemukiman, sawah, dan perkebunan milik warga. Diketahui semburan Lumpur Lapindo sejak 29 Mei 2006 memiliki volume 100.000-150.000 meter kubik per hari atau 12.500 truk tangki per hari.

Semburan Lumpur Lapindo ditengah area pemukiman warga diduga karena kesalahan prosedur pengeboran terkait pemasangan casing yang seharusnya dilakukan sehingga membuat runtuhnya dinding sumur sehingga lumpur menyembur ke luar dan tidak bisa dikendalikan. Namun hingga kini belum ditemukan penyebab pasti dari tragedi semburan lumpur panas ini.

BUNTUT TRAGEDI LUMPUR LAPINDO

Rumah warga yang terendam lumpur, Wikipedia

Lumpur Lapindo telah membuat 20 orang kehilangan nyawanya dan tak kurang dari 10.426 unit rumah serta 77 rumah ibadah terendam lumpur yang membuat ribuan jiwa mengungsi dan kehilangan tempat tinggalnya. Sementara Kerugian material ditaksir mencapai lebih dari 45 trilliun rupiah. Lumpur Lapindo juga menenggelamkan kantor-kantor pemerintahan, sekolah-sekolah, dan fasilitas publik lain, memutus jalan raya, tol, jalur kereta, jaringan listrik, telepon, dan air bersih di 15 desa.

Dampak bagi lingkungan yaitu ditemukannya kandungan H2S(hidrogen sulfida) di area permukiman penduduk yang menyebabkan warga mengalami penurunan fungsi indera penciuman, dan dipastikan bahwa air yang berada di sekitar kawasan semburan memliki kualitas yang buruk karena mengandung coliform dan Bakteri E. coli yang berbahaya bagi manusia.

Dampak bagi sosial ekonomi yaitu warga pasti kehilangan tempat tinggal, lahan untuk  bercocok  tanam  dan  pekerjaan.  Para petani yang menggantungkan hidupnya pada usaha budidaya tanaman padi, palawija, maupun para petani tebu kini mengalami nasib yang tidak menentu. Masyarakat juga mengalami masalah sosial yaitu banyak warga yang mengalami stres serta tekanan jiwa semakin berat.

UPAYA PENANGANAN LUMPUR LAPINDO

Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu membangun tanggul di sekitar lokasi agar lumpur tidak terus menerus meluas, dan membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk melakukan berbagai tindakan dan penelitian sebagai usaha untuk menghentikan semburan lumpur dan Pemerintah tetap melakukan penagihan kepada perusahaan yang memiliki kaitan dengan Bakrie Group supaya melunasi kerugian yang telah dialami warga sejak tahun 2006.

HARTA KARUN DI DALAM LUMPUR LAPINDO

Kajian potensi harta karun berupa mineral pertambangan timah yang sempat dilakukan Kementerian ESDM pada 2017 menemukan volume endapan mengandung logam tanah jarang di Indonesia cukup besar. Logam tanah jarang antara lain terdiri dari skandium, yttrium, praseodimium, prometium, yatterbium, dan lainnya dianggap sebagai logam langka.

DAFTAR PUSTAKA

Apa Saja harta karun di Dalam Lumpur Lapindo?, (Online). (https://ekonomi.bisnis.com/read/20220125/44/1493272/apa-saja-harta-karun-di-dalam-lumpur-lapindo), diakses 6 Juni 2022.

Bakrie Masih Nunggak Utang Lapindo, Pemerintah Tagih Terus!, (Online). (https://www.cnbcindonesia.com/market/20220408170959-17-330133/bakrie-masih-nunggak-utang-lapindo-pemerintah-tagih-terus), diakses 6 Juni 2022.

Nur, R., Wijaya, R., & Surabaya, U. N. 2019. Dampak Lumpur Lapindo Di Wilayah Sekitar Pada Sektor. Jurnal Geografi. Dari https://www.researchgate.net/publication/345768966_DAMPAK_LUMPUR_LAPINDO_DI_WILAYAH_SEKITAR_PADA_SEKTOR_PERTANIAN

Tragedi Lumpur Lapindo, Warga: Selama 16 Tahun, Derita Berkepanjangan Tak Terurus, Warga Dibiarkan Menderita, (Online). (https://jatim.beritabaru.co/tragedi-lumpur-lapindo-warga-selama-16-tahun-derita-berkepanjangan-tak-terurus-warga-dibiarkan-menderita/), diakses 6 Juni 2022.

DEPARTEMEN SOSIAL POLITIK

BEMFA MIPA UM 2022