Berita

KASUS: Urgensi Pelegalan Ganja Medis di Indonesia

Ibu bawa poster di CFD perjuangkan ganja medis untuk anaknya penderita Cerebral Palsy. (Sumber: Suara.com)

Aksi seorang ibu membawa poster yang bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis!” saat car free day (CFD) Jakarta (26/6/22) viral di media sosial. Ibu tersebut diketahui bernama Santi Warastuti, yang menyuarakan dan menuntut berlakunya ganja untuk kebutuhan medis atau pengobatan. Hal ini lantaran anaknya yang kerap disapa Pika, mengalami lumpuh otak atau istilah medisnya Cerebral Palsy (CP). Berdasarkan informasi dari atasan Santi saat bekerja di Bali pada sebuah usaha busana pada tahun 2014, ganja dapat bermanfaat untuk pengobatan Pika yang mengalami epilepsi. Atasan Santi merupakan warga negara asing asal Makedonia, dimana di negaranya ganja merupakan tanaman yang sudah dilegalisasi. Namun demikian, pada saat itu Santi menolak untuk dibawakan ganja tersebut dari Makedonia karena alasan belum dilegalkannya ganja di Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan Cerebral Palsy (CP)? Mengapa ganja dijadikan sebagai alternatif obat dari penyakit tersebut? Lantas bagaimana penyikapan legalisasi ganja dari berbagai perspektif di Indonesia? Mari berdiskusi!

  1. Profil Cerebral Palsy (CP) dan pengobatannya

Cerebral Palsy (CP) merupakan gangguan neuromotor yang mempengaruhi perkembangan gerakan, tonus otot, dan postur. Penyakit ini dapat diakibatkan oleh cedera pada otak yang berkembang pada periode sebelum lahir (prenatal) hingga awal perkembangan bayi (neonatus), yang kemudian memberikan dampak jangka panjang terhadap kemampuan fungsional penderita. 75% – 85% penderita CP mengalami kejang, yang mengakibatkan kekakuan otot dan mereka kesulitan bergerak. Dampak dari CP umumnya permanen khususnya pada perkembangan gerakan dan pertumbuhan postur tubuh. Namun demikian penyebab pasti sebagian besar CP pada anak-anak masih menjadi teka-teki (selain akibat dari cedera otak dan kemungkinan faktor genetik).

            Sebagian besar penderita CP memiliki spastisitas (kekakuan dan kejang) dari alat gerak yakni otot, maka dalam hal ini diperlukan terapi fisik dan obat guna mencegah kontraktur dan deformitas otot yang menyakitkan serta meningkatkan fungsi alat gerak. Beberapa penanganan dapat dilakukan, terdiri atas terapi (fisioterapi, terapi okupasi, terapi bicara) maupun obat-obatan yang mengandung zat seperti diazepam, dantrolene, baclofen, atau tizanidine untuk meringankan kaku otot. Namun fenomena ganja untuk CP menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini.

  1. Efektivitas Ganja untuk Cerebral Palsy (CP)
Gambar tumbuhan ganja (Sumber: Blogspot.com)  

CP dan ganja medis memiliki hubungan satu sama lain, dimana ganja diperkirakan efektif dalam mengatasi kejang dan epilepsi dari CP. Ganja memiliki kandungan yang berkaitan dengan penyakit CP yaitu senyawa cannabidiol (CBD) dan tetrahydrocannabinol(THC). CBD adalah komponen kimia dari tanaman Cannabis sativa, lebih dikenal sebagai ganja. Namun, CBD tidak menyebabkan keracunan atau euforia (tinggi) yang berasal dari tetrahydrocannabinol (THC) dan cukup efektif dalam mengurangi kejang otot yang menyakitkan, dimana ini merupakan gejala yang paling umum dari CP.

Gambar senyawa CBD (Sumber: Dreamstime.com)

Cara kerja CBD adalah melalui berbagai jalur reseptor independen dengan meningkatkan atau menghambat pengikatan Reseptor CB-2 atau dikenal dengan reseptor terhubung protein G (G protein-coupled receptors). Ikatan CBD terhadap 2 reseptor cannabinoid (CB-1 dan CB-2) cenderung lebih lemah, tidak seperti THC (Tetrahydrocannabinol), tapi CBD menstimulasi kedua reseptor cannabinoid dengan memodulasi beberapa reseptor non-cannabinoid dan saluran ion yaitu:

  1. Ketika mengonsumsi CBD dengan konsentrasi CBD yang tinggi, maka secara langsung akan mengaktifkan reseptor serotonin 5-HT1A (Hydroxytryptamine), sehingga memberikan efek anti-kecemasan.
  2.  CBD juga berikatan dengan Reseptor TRPV1, yang juga berfungsi sebagai saluran ion. TRPV1 disebut sebagai reseptorvanilloid, nama vanilloid berasal dari kacang vanila, yang mengandung eugenol (minyak esensial yang memiliki sifat antiseptik dan anti-nyeri), dan membantu melancarkan pembuluh darah.
  3. CBD dapat menghambat atau menonaktifkan GPR55. Dengan memblokir pensinyalan GPR55, CBD dapat bertindak untuk mengurangi reabsorpsi tulang dan proliferasi sel kanker.
  4. CBD juga memberikan efek anti-kanker dengan mengaktifkan PPAR yang terletak di permukaan inti sel. PPAR-gamma memiliki efek anti-proliferasi serta kemampuan untuk menghambat pertumbuhan sel tumor.
  5. CBD mampu meningkatkan kadar endocannabidoid. Endocannabinoid melalui penghambatan reabsorpsi endocannabinoid menjadi kunci, dimana CBD dapat memberikan efek neuroprotektif terhadap kejang.
  6. CBD meningkatkan kadar adenosin di otak, yang mengatur aktivitas reseptor adenosin. Reseptor adenosin A1A dan A2A memainkan peran penting dalam fungsi jantung dan pembuluh darah, mengatur konsumsi oksigen miokard dan aliran darah koroner. Reseptor ini memiliki efek anti-inflamasi yang luas di seluruh tubuh.
  7. CBD menurunkan tingkat psikoaktivitas THC.

Pengajuan untuk legalisasi ganja merebak di berbagai negara, tentu saja dengan tujuan medis dan pengobatan. Mengingat efektivitas dari ganja dalam menangani berbagai gejala dari penyakit, legalisasi penting ditujukan untuk penelitian lanjutan serta penggunaan khusus medis yang sesuai diagnosa penyakit serta dosis yang ditentukan dengan standar tertentu.

Saat ini salah satu negara di dunia yang telah menyetujui pemakaian ganja untuk medis khususnya senyawa CBD adalah Amerika Serikat melalui FDA (Food and Drug Administration) Amerika Serikat telah menyediakan solusi oral Epidiolex (Cannabidiol/CBD) sebagai pengobatan untuk kejang yang langka dan parah yaitu sindrom Lennox-Gastaut dan sindrom Dravet.

3. Tuntutan Legalisasi Ganja di Indonesia:

  1. Dasar hukum → UU Narkotika (ganja) gol I, II, III

Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penggolongan narkotika menjadi 3, yakni golongan I, II, dan III. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya karena daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. contoh: ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.

a. Pasal 6

(1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam: a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c. Narkotika Golongan III.

(2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

b. Pasal 7

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

c. Pasal 8

(1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

(2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

b. Berbagai gugatan tentang legalitas ganja medis (Indonesia maupun luar negeri)

  1. Tahun 2013, seorang suami bernama Fidelis Ari Sudewarto menanam ganja di pekarangan yang bertujuan untuk mengobati istrinya yaitu Yeni Riawati karena didiagnosa menderita syringomyelia.
  2. Tahun 2022, Pika yang mengidap Cerebral Palsy (CP) membutuhkan terapi minyak biji ganja untuk mengupayakan kesembuhannya.

c. Negara-negara yang telah melegalkan ganja untuk medis

  1. Korea Selatan menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja untuk keperluan medis. Hal itu mereka terapkan sejak November 2018. Akan tetapi saat ini hanya ada beberapa turunan ganja yang diizinkan untuk digunakan, misalnya sativex dan epidiolex.
  2. Israel menjadi tempat pertama penelitian terkait ganja dilakukan. Tidak heran jika Israel memiliki program menjadikan ganja sebagai satu obat medis yang kuat.
  • Argentina sudah melegalkan ganja bagi keperluan medis sejak 2020 sebab memang terdapat sejumlah penyakit yang bisa diringankan dengan ganja seperti kanker. Namun memakai ganja dalam jumlah besar karena menjadi ilegal dan melanggar hukum.
  • Kroasia sudah melegalkan penggunaan ganja medis untuk pengobatan pasien kanker, sclerosis, juga pengidap HIV/AIDS.

d.  Indonesia menyikapi pelegalan ganja medis

  1. Urgensi ganja dalam pengobatan/medis sangatlah berguna karena saat ini banyak ilmuwan dunia yang menyadari manfaat dari tanaman tersebut bagi kesehatan dan sejumlah pengobatan. Pemerintah Indonesia seharusnya memberikan ruang untuk para peneliti mengkaji tanaman ganja tersebut.
  2. Batasan penggunaan ganja apabila dilegalkan di Indonesia harus memperhatikan tingkat urgensinya. Pemerintah harus tegas dalam pemberian izin untuk menggunakan obat tersebut, bisa diatur dalam undang-undang supaya masyarakat bisa menggunakannya dengan bijak dan tidak disalahgunakan.

DAFTAR ISI

A. Papavasiliou, H. Ben-Pazi, S. Mastroyianni, dan E. Ortibus. 2021. Cerebral Palsy:NewDevelopments, (Online), (https://www.frontiersin.org/article/10.3389/fneur.2021.738921), diakses pada 28 Juni 2022.

Adminyl. 2021. Isi Undang-Undang Narkotika, (Online), (https://www.merdeka.com/peristiwa/polri-tegaskan-penelitian-pengobatan-dengan-ganja-harus-izin-menkes.html), diakses pada 1 Juli 2022.

Agung Sandy Lesmana. 2022. Perjuangan Santi Legalkan Ganja Medis Demi Nyawa Putri SemataWayangPengidapCerebralPalsy, (Online), (https://www.suara.com/news/2022/06/27/153125/perjuangan-santi-legalkan-ganja-medis-demi-nyawa-putri-semata-wayang-pengidap-cerebral-palsy), diakses 27 Juni 2022.

Alodokter. 2015. Cerebral Palsy, (Online), (https://www.alodokter.com/lumpuh-otak), diakses 28 Juni 2022.

Baca ganja. 2020. Cara Kerja CBD dalam Tubuh dan Efek Medisnya, (Online), (https://bacaganja.com/cara-kerja-cbd-dalam-tubuh-dan-efek-medisnya/#:~:text=Peningkatan%20endocannabinoid%20melalui%20penghambatan%20reabsorpsi%20endocannabinoid%20menjadi%20kunci%2C,efek%20neuroprotektif%20terhadap%20kejang%2C%20serta%20manfaat%20kesehatan%20lainnya), diakses 2 Juli 2022.

CDC. 2022. 11 Things to Know about Cerebral Palsy, (Online), (https://www.cdc.gov/ncbddd/cp/features/cerebral-palsy-11-things.html), diakses pada 27 Juni 2022.

Dyah Ratna Meta Novia. 2022. 7 Negara yang Melegalkan Ganja untuk Keperluan Medis, ManaSaja?, (Online), (https://lifestyle.okezone.com/read/2022/06/28/481/2619570/7-negara-yang-melegalkan-ganja-untuk-keperluan-medis-mana-saja?page=2), diakses pada 2 Juli 2022.

Gina Jansheski, M.D. 2022. Cerebral Palsy and Medical Marijuana, Cerebral Palsy Guidance. (Online), (https://www.cerebralpalsyguidance.com/cerebral-palsy/treatment/medical-marijuana/), diakses 28 Juni 2022.

DEPARTEMEN SOSIAL POLITIK

BEMFA MIPA UM 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *