Berita

KASUS: Dianggap Janggal, Pemblokiran Sejumlah Situs Oleh Kominfo

Sumber: sulselherald.id

Belakangan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyita perhatian pubik karena memberlakukan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE merupakan pihak ketiga yang menyediakan sistem elektronik di Indonesia. Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lainnya supaya bisa diakses oleh masyarakat.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pemerintah mewajibkan perusahaan pemilik platform itu mendaftar sebagai PSE dengan ancaman pemutusan akses atau blokir jika tak patuh hingga batas waktu pukul 23.59 WIB pada 29 Juli 2022, dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta.

Pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. Dua kategori PSE tersebut didefinisikan pada Pasal 1, dengan penjelasan sebagai berikut:

PSE Lingkup Publik: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Publik adalah situs web dengan domain “.go.id”, seperti “bpjs-kesehatan.go.id”. Pada Pasal 2 ayat 3 dan 4, pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Publik ditegaskan kembali meliputi, instansi negara dan institusi yang ditunjuk negara, namun bukan termasuk otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.

PSE Lingkup Privat: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selain “.go.id”, misalnya “www.whatsapp.com”. Penjabaran pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Privat, tercantum pada Pasal 2 ayat 5 huruf a dan b, dengan rincian sebagai

berikut: PSE yang diatur/ diawasi oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Setiap kategori PSE baik PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat memiliki kewajiban untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya, sebagaimana tertuang pada Pasal 6 PP 71/2019. Sementara itu, kendati PSE dari badan publik dan swasta sama-sama wajib mendaftar, namun keduanya memiliki tata cara yang berbeda.

Cara mendaftarkan situs ke PSE untuk mengajukan pendaftaran ke PSE kita harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti:

  1. Pengisian formulir pendaftaran
  2. Penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran

Tahap pendaftaran PSE

  1. Membuat akun
  2. Verifikasi kelengkapan data
  3. Terdaftar penjelasan diatas tadi adalah situs yang diblokir Kominfo hingga bagaimana cara kita mendaftarkan diri ke Kominfo agar situs tersebut tidak diblokir Kominfo.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjelaskan, pemblokiran ini sebagai langkah pemerintah menegakkan kedaulatan negara dalam menertibkan platform digital dari dalam maupun luar negeri supaya taat hukum Indonesia. Oleh sebab itu, Johnny berujar, supaya bisa beroperasi lagi, PSE yang telah diblokir harus mengikuti prasyarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai tegas memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran. Pada kloter pertama, Kominfo menargetkan 100 PSE Lingkup Privat dengan trafik paling besar di Indonesia. Dari situ, terdapat 12 platform digital yang masuk dalam kategori PSE Lingkup Privat wajib daftar, namun belum melakukan pendaftaran hingga 29 Juli 2020.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital yang belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diantaranya Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter strike, Origin. Keputusan Kominfo memblokir layanan di atas mendapat kritik pedas. Mendengarkan keluhan masyarakat, Direktur Aptika Kekominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya membuka sementara layanan PayPal di Indonesia agar masyarakat bisa menarik dana/ uang mereka.

Dugaan memfasilitasi kegiatan perjudian online

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, Kominfo menemukan 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. Ia menambahkan, sejauh ini Kominfo sudah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur

perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” ujar Johnny sebagaimana dikutip dari situs Kominfo, Selasa (2/8/2022). Adanya situs judi online itu melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Artinya, kelimabelas PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. “Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” katanya lagi.

Daftar PSE Judi Online yang Diblokir

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu diselenggarakan oleh 6 Sistem Elektronik (SE). Berikut daftarnya:

  1. Domino Qiu Qiu
  2. Topfun
  3. Pop Domino
  4. MVP Domino
  5. Pop Poker
  6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online,
  7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online,
  8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu,
  9. Ludo Dream,
  10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU,
  11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa,
  12. Poker Texas Boyaa,
  13. Poker Pro.id,
  14. Pop Big2, dan
  15. Pop Gaple

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny.

TANGGAPAN MEDIA ASING

A. Reuters

Reuters menyebutkan, pemblokiran dilakukan berdasarkan kebijakan Kominfo yang telah dirilis sejak November 2020. Meski demikian, mereka menganggap kebijakan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk “memaksa” platform mengungkap data dan menghapus konten pengguna. “Dan akan memberi toritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang ‘mengganggu ketertiban umum’ dalam waktu 4 jam jika mendesak dan 24 jam jika tidak,” tulis Reuters.

B.  The Verge

The Verge menuliskan, Indonesia memberi perusahaan batas waktu hingga 27 Juli 2022 untuk mendaftarkan diri. Lewat dari itu, maka perusahaan akan dilarang. Laman berita teknologi asal Amerika Serikat ini juga mengutip laporan LSM hak digital electronic

Frontier Foundation (EFF), yang menyebut aturan pemerintah ini invasif terhadap hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, aturan ini dapat memaksa platform untuk tunduk pada pemerintah Indonesia dan dapat memblokir aksesnya jika tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku.

C. Xinhua

Xinhua menuliskan bahwa pemerintah Indonesia telah memblokir akses delapan platform termasuk Yahoo, PayPal, dan Dota. Pemblokiran tersebut disebabkan oleh kegagalan platform mendaftarkan izin kepada Kominfo. Mengutip pernyataan Dirjen Aptika Kominfo, Xinhua menyampaikan, pendaftaran perizinan diperlukan untuk semua PSE berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan pada 2020. Adapun sekitar 200 PSE asing, termasuk Google, Zoom, Netflix, dan Facebook, disebutkan telah bergegas mendaftarkan diri beberapa hari menjelang batas waktu pendaftaran.

Kominfo Tidak Berkomunikasi Dengan Kemenkeu Soal Pemblokiran

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihak Kemenkominfo belum menjalin komunikasi dengan dirinya terkait pemblokiran sejumlah PSE. Pasalnya, terdapat PSE yang berperan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). “Saya belum berkomunikasi persis, kemarin saya baru mendengar [mengenai pemblokiran PSE], dan saya ingin berkomunikasi dengan teman-teman dari Kominfo,” ujar Suryo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (2/8/2022).

Suryo menilai bahwa pemblokiran PSE dapat menghambat penarikan PPN PMSE dari layanan-layanan yang terdaftar, seperti Steam. Adanya pemblokiran membuat masyarakat tidak dapat mengakses layanan terkait dan berpotensi membuat transaksi perdagangan menjadi nihil, jika itu terjadi, tidak terdapat setoran PPN PMSE. “Kalau dia [PSE yang diblokir] sama seperti pihak-pihak tadi [perusahaan pemungut PPN PMSE], ya, berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN-nya. Namun, kalau pihak tadi dia bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Itu yang mungkin perlu kita dudukkan dulu, makanya saya ingin persis kira-kira seperti apa sih konstelasi yang ada,” ujar Suryo.

Dia menjelaskan bahwa penyelenggara PMSE memiliki kewajiban perpajakan atas terjadinya transaksi di yurisdiksi Indonesia, dan hingga saat ini sudah terdapat 119 perusahaan berstatus resmi sebagai pemungut PPN PMSE.

Banyak Masyarakat Merugi Akibat Tindakan Pemblokiran

Tolak ukur kenapa banyak masyarakat merugi akibat pemblokir yang dilakukan oleh Kominfo terhadap situs yang tidak mendaftarkan PSE, contoh pemblokiran PayPal yang digunakan sebagai situs pembayaran uang elektronik secara global. PayPal penggunanya di Indonesia sangatlah banyak, yaitu para konten kreator dan programmer, pasalnya dengan layanan yang diberikan oleh PayPal menjadi kemudahan bagi mereka dalam membeli software yang original.

Selain PayPal digunakan sebagai media transaksi pembelian software, bagi konten kreator juga sangat dimudahkan dengan aplikasi ini karena mereka banyak mendapatkan cuan atas karyanya yang terjual dan dibayarkan melalui Paypal. Jadi kebijakan Kominfo yang sempat memblokir PayPal walaupun sementara pemblokiran ini dibuka untuk 5 hari kedepan, banyak masyarakat terutama konten kreator dan programmer yang merugi.

DAFTAR PUSTAKA

Mohsen Klasik. 2022. Siapa Saja yang Wajib Daftar PSE di Indonesia, ini Rincian Kategorinya, (Online), (https://tekno.kompas.com/read/2022/08/02/12150087/siapa-saja-yang-wajib-daftar-pse-di-indonesia-ini-rincian-kategorinya), diakses pada 5 Agustus 2022.

Wibi Pangestu Pratama. 2022. Kominfo Tak Komunikasi dengan Kemenkeu soal PemblokiranPSE,PPNPMSEBisaTerganjal?,(Online),(https://ekonomi.bisnis.com/read/2 0220802/259/1562060/kominfo-tak-komunikasi-dengan-kemenkeu-soal-pemblokiran-pse-ppn-pmse-bisa-terganjal), diakses pada 5 Agustus 2022.

Novina Putri Bestari. 2022. Kominfo Blokir 15 Website Judi Online, Ini Daftranya, (Online), (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220802205837-37-360616/kominfo-blokir-15-website-judi-online-ini-daftarnya), diakses pada 6 Agustus 2022.

Diva Lufiana Putri. 2022. Kata Media Asing soal Pemblokiran Sejumlah Situs dan Aplikasi oleh Kominfo, (Online),(https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/31/163000265/kata-media-asing-soal-pemblokiran-sejumlah-situs-dan-aplikasi-oleh-kominfo?page=all), diakses pada 5 Agustus 2022.

Galuh Putri Rianto. 2022. Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Lain yang Belum Daftar PSE,AdaGitHub?,(Online),(https://tekno.kompas.com/read/2022/08/02/13300047/komin fo-bakal-blokir-platform-digital-lain-yang-belum-daftar-pse-ada-github-?page=all), diakses pada 5 Agustus 2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *