Berita

KASUS: RKUHP Ancam Demokrasi, Indonesia Milik Penguasa #PasalKaretMenjeratRakyat #DariRakyatOlehRakyatUntukWakilRakyat

RKUHP (Sumber: hidayatullah.com)

Apa sih Fungsi RKUHP?

RKUHP sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional untuk mencapai suatu tata hukum nasional, yang di dalamnya meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan keadaan dan kepentingan negara dan rakyat berdasarkan UUD 1945. RKUHP merupakan revisi kitab undang-undang hukum pidana yang mana pada tahun 2019 RKUHP direvisi secara ugal-ugalan dan tidak masuk akal. 

RKUHP 2019 sempat dibekukan karena mendapat kecaman dan kritik dari berbagai kalangan seperti mahasiswa dan masyarakat sipil. Pasal tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi pasal karet. Pasal karet sendiri diartikan sebagai pasal yang tidak memiliki tolak ukur yang jelas dan bisa menjerat pihak yang tidak sejalan dengan rezim pemerintah. 

Sejak penundaan pengesahan RKUHP pada bulan September 2019 lalu, pemerintah memulai kembali pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melalui rapat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR pada tanggal 25 Mei 2022, dan hanya membahas 16 isu krusial dari 24 kasus

Seharusnya RKUHP pada tahun 2022 adalah program diskusi nasional yang sepantasnya melibatkan partisipasi rakyat. Namun hingga saat ini, draft RKUHP terbaru tidak kunjung dibuka oleh pemerintah, memberi banyak spekulasi buruk di kalangan masyarakat karena pemerintah membahas RKUHP tersebut secara tertutup dan akan disahkan terlalu cepat yaitu pada bulan Juli 2022. Jika hal itu terjadi, maka waktu bagi masyarakat untuk menyisir kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP menjadi semakin sempit.

Berikut 16 Pasal RKUHP yang dinilai krusial, yaitu: 

  1. Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. 

(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. 

  • Pasal 100 Tentang Pidana Mati

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a. Terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;

b. Peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

c. ada alasan yang meringankan. 

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. 

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. 

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

  • Tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. 

Pasal 219 

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220 

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. 

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). 

(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 278 

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 

Pasal 279 

(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah 65 yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

  • Pasal 281 Tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan 

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau

c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

  • Pasal 282 Tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan. 

  • Pasal 304 Tentang Tindak Pidana terhadap Agama

Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

  1. Pasal 342 Tentang Tindak Pidana Penghasutan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;

b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan Hewan; atau

c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan yang tidak patut.

(2) Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

  1. Pasal 414-416 Tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan

Pasal 414 

Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. 

Pasal 415 

Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

Pasal 416

(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan. 

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.

(3) Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang. 

  1. Pasal 431 Tentang Penggelandangan

Pasal 431 Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I

  1. Pasal 469-471 Tentang Pengguguran Kandungan

Pasal 469

  • Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  • Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 470 (1) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 

Pasal 471 

(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 dan Pasal 470, pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). 

(2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f. 

(3) Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana.

  1. Pasal 417 Tentang Perzinaan

 (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. 

  1. Pasal 418 Tentang Perzinaan

 (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

  1. Pasal 479 Tentang Perkosaan

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun

Namun selain isu 16 Pasal yang diklaim oleh Pemerintah, ICJR mencatat setidaknya terdapat 24 isu yang masih perlu dikaji ulang dalam RKUHP. Diantaranya pada tahun 2022, muncul beberapa pasal yang juga perlu untuk didiskusikan kembali, yakni:

  1. Pasal 240-241 Tentang Penghinaan terhadap Pemerintah

Pasal 240 

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Pasal 241 

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

  • Pasal 273 Tentang Penyelenggaraan Pawai, Pesta, atau Keramaian

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

  • Pasal 336-339 Tentang Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik

Setiap Orang yang menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam Komputer atau sistem elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

Pasal 337

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,

Setiap Orang yang:

a. tanpa hak menggunakan, mengakses Komputer, atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum internasional;

b. tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;

c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;

d. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik milik pemerintah;

e. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;

f. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;

g. mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya Komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;

h. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah;

i. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun; atau

j. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun. 

Pasal 338

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,

Setiap Orang yang:

a. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya;

b. tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;

c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau

d. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan maksud menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri. 

Pasal 339

Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

  • Pasal 353-354 Tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Pasal 353

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. 

Pasal 354

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 

  • Pasal 439 tentang Pencemaran

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Dalih Pemerintah

Wamenkunham (Sumber: law-justice.com)

Pemerintah berdalih jika pasal tersebut belum rampung sepenuhnya karena RKUHP mengandung 628 pasal didalamnya, sesuai prosedur jika draf tersebut sudah diterima resmi oleh DPR maka draf tersebut akan dipublikasikan kepada masyarakat. Pemerintah masih menyusun dan menyempurnakan draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP. Hal itu, disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar. 

Eddy, sapaan Wamenkumham, mengatakan, pemerintah tak ingin RUU KUHP bernasib seperti Undang-Undang Cipta Kerja. “Sampai hari ini tim pemerintah masih membaca ulang, kita tidak mau apa yang pernah terjadi dalam UU Ciptaker terulang,” ujar Eddy dalam diskusi dengan Forum Pemimpin Redaksi Indonesia, Kamis (23/6/2022).  “Malu ini, ada puluhan Guru Besar hukum pidana lalu kemudian tidak membaca teliti. Jadi kita baca teliti betul, kalau sudah selesai, kita serahkan ke DPR, baru kita buka ke publik,” ucap Eddy.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada ini menekankan bahwa ada proses hukum yang harus dipahami dan dihormati terkait pembuatan Undang-Undang. Ia memastikan, ketika draf RUU KUHP itu telah diserahkan ke DPR maka pemerintah akan membukanya kepada publik. “Kalau hari ini kita serahkan kemudian masih ada perubahan itu nanti kita dicaci maki, ‘ini yang kita terima tidak sama dengan yang kita omongkan’, jadi, maju kena mundur kena,” kata Eddy. “Tapi saya pahami itu lah. Apalagi saya dalam sisi pemerintah, pemerintah itu bertindak benar saja salah apalagi salah, jadi mohon bersabar,” ucapnya. 

Sebagai negara demokrasi, penyusunan kebijakan publik sejak awal harus melibatkan peran serta masyarakat secara bersama-sama menentukan arah kebijakan, sehingga melahirkan suatu kebijakan yang adil dan demokratis. Serta menjunjung tinggi pentingnya keterbukaan dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Melalui cara partisipatif tersebut akan melahirkan suatu keputusan bersama yang adil dari pemerintah untuk rakyatnya, sehingga akan mendorong munculnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan. 

Daftar Pustaka

Beranda Hukum. 2021. RUU KUHP September 2019, (Online), (https://berandahukum.com/a/RUU-KUHP-September-2019), diakses 25 Juni 2022.

Aryo Putranto Saptohutomo. 2022. Sejulah Alasan Pemerintah Belum Mau Buka Draf Terbaru RKUHP, (Online), (https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/15010001/sejumlah-alasan-pemerintah-belum-mau-buka-draf-terbaru-rkuhp?page=all#page2), diakses 25 Juni 2022.

CNBC Indonesia. 2019. Ini 12 Pasal Kontroversial RKUHP, Dari Aborsi Hingga Santet, (Online), (https://www.cnbcindonesia.com/news/20191107164720-4-113534/ini-12-pasal-kontroversial-rkuhp-dari-aborsi-hingga-santet), diakses 25 Juni 2022.

Irfan Kamil. 2022. Belum Buka Draf RUU KUHP, Wamenkunham : Kita Tak Mau yang  Terjadi dalam RUU Cipta Kerja,Terulang, (Online), (https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/13563381/belum-buka-draf-ruu-kuhp-wamenkumham-kita-tak-mau-yang-terjadi-dalam-ruu), diakses 25 Juni 2022.

CNN  Indonesia. 2022. Pasal-Pasal Krusial RKKUHP yang Jadi Sorotan Masyarakat Sipil, (Online), (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220622142741-12-812221/pasal-pasal-krusial-rkuhp-yang-jadi-sorotan-masyarakat-sipil/2), diakses 25 Juni 2022.

Andi Saputra. 2022. Draf Terbaru RKUHP Masih ditutup Rapat, Wamenkunham Minta Publik Sabar, (Onlline),(https://news.detik.com/berita/d-6142801/draf-terbaru-rkuhp-masih-ditutup-rapat-wamenkumham-minta-publik-sabar), diakses 25 Juni 2022.

DEPARTEMEN SOSIAL POLITIK

BEMFA MIPA UM 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *