KASUS: Polemik Diskursus Penundaan Pemilu 2024
Menilik Dalih Wacana Penundaan Pemilu 2024
Suara gagasan penundaan pemilu 2024 diutarakan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dalam di sela rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Januari 2022. Usulan ini berkembang ketika Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut mengusulkan pemilu 2024 diundur maksimal dua tahun yang selanjutnya didukung oleh pimpinan partai lainnya yakni PAN dan Golkar.
Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang dilayangkan ini dilandaskan oleh beberapa alasan, diantaranya:
- Pemulihan Ekonomi
Hal ini diusulkan oleh Cak Imin dalam upaya momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan kemudian tidak terjadi pembekuan ekonomi untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi.
- Big Data
Cak Imin mengklaim, banyak akun di media sosial setuju dengan usulan dirinya agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Menurut analisis big data di media sosial, dari 100 juta subjek akun di medsos, 60 persen di antaranya mendukung penundaan pemilu dan 40 persen menolak. Serupa dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengatakan adanya big data yang berisi percakapan 110 juta orang di media sosial mendukung penundaan pemilu 2024.
Berdasarkan data dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 25 Februari-1 Maret 2022 terdapat 64,1% masyarakat berpendapat bahwa pergantian kepemimpinan nasional melalui pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan meski masih dalam kondisi pandemi dan mayoritas pendukung termasuk pada kelompok yang cukup/sangat puas dengan kinerja presiden.
Hal ini cukup mewakili sikap publik yang menolak wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Inkonsistensi tiga suara Jokowi masih menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait komitmen reformasi dan ketegasannya dalam menanggapi isu wacana penundaan pemilu 2024.
Apa Kata Presiden?
“Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak juga berminat menjadi presiden tiga periode” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021)
“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, 4 Maret 2022, dikutip dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022)
Bentuk Pembegalan Konstitusi?
UUD 1945 Pasal 7
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
UUD 1945 Pasal 22E Ayat (1)
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
UU No.7 Tahun 2017 Pasal 431 tentang Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan
“Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.”
Kesimpulan
Seiring dengan kekisruhan yang terjadi mengenai wacana penundaan pemilu 2024 yang menuai banyak kritikan dan penolakan, jika dilihat dengan kacamata normatif, penundaan pemilu mungkin dilakukan ketika memiliki legitimasi hukum yang kuat seperti yang diatur dalam UU No.7/2017 Pasal 431. Dapat diartikan, alasan dan justifikasi yang diberikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan UU yang berlaku di atas. Maka dari itu, sudah seyogianya publik mengambil sikap tegas untuk menolak penundaan pemuli 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
DAFTAR PUSTAKA
BBC Indonesia. (2022, Maret 01). Penundaan Pemilu 2024: Seruan kalangan elit politik, apakah mungkin terealisasi?. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60561290
Farisa, Fitria C. (2022, Maret 01). Isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Siapa Berkepentingan?. Diakses dari https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/isu-penundaan-pemilu-dan-perpanjangan-masa-jabatan-presiden-siapa-berkepentingan/ar-AAUs1rg
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran RI Nomor 6109. Sekretariat Negara. Jakarta.
Lembaga Survei Indonesia (2022, Maret 03). Rilis Survei Nasional: Sikap Publik Terhadap Penundaan Pemilu dan Masa Jabatan Presiden. Diakses dari https://www.lsi.or.id/post/rilis-survei-lsi-03-maret-2022.
Prayitno, Adi. (2022, Maret 01). Bahaya Menunda Pemilu 2024. Diakses dari https://mediaindonesia.com/opini/474723/bahaya-menunda-pemilu-2024
Sari, Henny R. (2022, Maret 01). Mencari Alasan Logis Pemilu 2024 Ditunda. Diakses dari https://www.merdeka.com/politik/mencari-alasan-logis-pemilu-2024-ditunda.html Yahya, Achmad N. (2022, Maret 06). 3 Pernyataan Jokowi Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/03/06/08200511/3-pernyataan-jokowi-terkait-wacana-perpanjangan-masa-jabatan-presiden?page=all
DEPARTEMEN SOSIAL POLITIK
BEMFA MIPA UM 2022